Peradilan Islam VS KUHAP: Islam Menang Banyak

 

 

Pengesahan RUU KUHAP menuai kritik keras. Selain dituding jauh dari meaningful participation, sejumlah pasalnya berpotensi melanggar keamanan rakyat. KUHAP juga berpotensi menjadikan kepolisian dan negara superbodi. Bagaimana bila dibandingkan dengan sistem peradilan Islam?

 

Riuh jagat perpolitikan dan hukum di tanah air pasca pengesahan RUU KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) menjadi UU KUHAP. Sama seperti sejumlah RUU lain, RUU KUHAP ini disahkan layaknya operasi senyap. Nyaris tanpa sepengetahuan publik dan minim keterlibatan publik dalam penyusunannya.

DPR pun membantah. Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Habiburrokhman menyatakan bahwa RUU KUHAP ini merupakan masukan 99,9 persen masyarakat sipil.

“Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

“Sejak februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” sambungnya.

Akan tetapi Koalisi Masyarakat Sipil membantah klaim DPR. Menurut mereka sebelumnya pada bulan Februari 2025, Koalisi menerima undangan untuk melakukan RDPU di Komisi III, namun undangan tersebut ditunda tanpa kejelasan hingga saat ini. Begitupula undangan RDPU untuk AJI ditunda tanpa kejelasan hingga saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan belum pernah sekalipun melakukan RDPU seperti yang menjadi klaim Komisi III. Koalisi KUHAP hanya menghadiri pertemuan informal (8/4/25) atas permintaan Ketua Komisi III, yang dilakukan tanpa disaksikan khalayak umum maupun anggota Komisi III DPR RI yang lainnya. Pertemuan informal tersebutmenurut mereka bukan bagian dari proses pembahasan formal RUU KUHAP, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai klaim bahwa partisipasi publik bermakna telah dilakukan.

 

Beberapa Kritik

Pengamat hukum dan kelompok pembela kemanusiaan seperti YLBHI dan Amnesti Internasional mengkritik sejumlah pasal yang dinilai memperluas wewenang aparat hukum, menjadikan mereka overpower dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Pasal-pasal tersebut di antaranya:

Pasal 5 dinyatakan aparat keamanan boleh menangkap seseorang yang dilaporkan melakukan tindak pidana walaupun belum terkonfirmasi apakah terbukti melakukan tidak pidana atau belum. Dengan penangkapan ini maka wewenang kepolisian semakin luas bahkan melewati peradilan.

Ada juga dalam pasal 89 disebutkan bahwa aparat kepolisian berhak melakukan upaya paksa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran. Padahal UU 8/891 diatur bahwa tindakan tersebut harus meminta izin pengadilan negeri. Tanpa izin itu upaya paksa tersebut bisa dibatalkan kecuali operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, potensi terancamnya hak warga juga terdapat dalam pasal 140 ayat 7 pemblokiran terhadap warga dapat dilakukan dengan alasan tanpa perlu izin ketua pengadilan negeri.

Persoalan besarnya adalah semua pasal yang kontroversial tersebut dilakukan sesuai subyektifitas aparat keamanan. Frase ”upaya paksa” dan ”mendesak” bisa amat subyektif. Berpeluang terjadi penafsiran semena-mena yang mengancam hak-hak warga. Kasus KM 50 misalnya atau tragedi Kanjuruhan adalah contoh tragis bagaimana nyawa rakyat menjadi amat murah di tangan penegak hukum.

Sementara itu hampir selalu kesembronoan kalaulah tidak dikatakan tindakan sewenang-wenang itu sulit mendapatkan keadilan. Kasus KM50 atau Kanjuruhan mempertontonkan bagaimana hukum seperti tidak bisa menyentuh institusi kepolisian.

 

Sistem Peradilan Islam: Mulia!

Bila dibandingkan dengan sistem pidana dan peradilan dalam syariat Islam maka apa yang terjadi dalam sistem hukum di tanah air, termasuk muatan dalam KUHAP, bak langit dengan bumi. Tak bisa menandingi keadilan dan jaminan keamanan yang diberikan Islam pada umat manusia.

Selama ini kaum muslimin banyak salah paham terhadap sistem pidana dan peradilan Islam. Hanya melihat sanksi hukum yang sepintas kejam, tanpa tahu secara keseluruhan bangunan peradilan Islam. Padahal apa yang hari terjadi sering mengancam bahkan sudah merusak hak-hak umat manusia. Sistem hukum dan keamanan yang disusun di berbagai negara justru memakan rakyatnya sendiri. Atau, kerapkali berlaku tebang pilih dan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Hal-hal seperti itu secara fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode pelaksanaan) tidak bakal terjadi dalam syariat Islam. Sebab, ada sejumlah aturan berlapis yang diturunkan Allah Swt untuk melindungi hak-hak manusia. Kalaupun ada kesalahan itu semata adalah faktor human error, bukan disebabkan oleh sistem hukum.

Umat patut memahami bahwa sebelum ada vonis pidana yang tegas dalam Islam, ada mekanisme pembuktian (ahkam al-bayyinat) yang harus ditempuh oleh para juru adil, yakni hakim. Tanpa bukti dan saksi maka seseorang tidak boleh dijadikan terpidana. Termasuk tidak diperkenankan bagi aparat penegak hukum memenjarakan seorang tersangka sebelum ada putusan pengadilan.

Secara ringkas, ada sejumlah aturan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an dan sunnah dalam upaya menciptakan keamanan dan penegakkan hukum.

Pertama, Islam melarang tindakan negara termasuk aparat hukum memata-matai warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Hal ini tercantum dalam QS. Hujurat ayat 12. Maka semua tindakan memata-matai warga termasuk penyadapan adalah haram walaupun dengan alasan mencegah kejahatan atau melakukan operasi tangkap tangan. Negara tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut dan wajib menghukum aparat keamanan bila terbukti melanggar larangan syariat ini. Secara tegas Nabi Saw bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ … وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا

Jauhilah berprasangka buruk, karena itu ucapan paling dusta… jangan menguping (taassus), jangan memata-matai (tajassus), (HR. Bukhari)

Kedua, Islam menetapkan bahwa hukum asal seseorang adalah terbebas dari kesalahan (al-ashlu baro’ah adz-dzimmah). Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka tanpa pembuktian sesuai syariat Islam. Menahan, memblokir rekening atau akun media sosial seseorang, termasuk memblokir rekening keuangan dan menyita harta seseorang haruslah dilakukan setelah terbukti bersalah di pengadilan. Rasulullah Saw bersabda:

البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِ

Bukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. (HR. Baihaqi).

Baginda Nabi juga memperingatkan bahaya bila tuntutan hanya dilakukan secara sepihak tanpa pembuktian di pengadilan. Sabdanya:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى النَّاسُ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالِهِمْ, وَلَكِنِ الْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

Apabila setiap manusia diberikan semua tuntutan-tuntutannya, maka mereka akan menuntut darah dan harta. Akan tetapi sumpah itulah yang wajib bagi yang dituntut. (HR. Muslim).

Adapun pelanggaran hukum terhadap kepentingan umum dan warga, maka tetap harus ada bukti di depan hakim. Rasulullah Saw pernah menegur seorang pedagang yang mencurangi dagangan dengan mencampur makanan basah dan kering.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى «

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).

 

Ketiga, proses pembuktian tersebut harus dilakukan di pengadilan yang ditangani oleh qadhi (hakim). Tugas kepolisian hanyalah menjaga keamanan dan melindungi warga, bukan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Maka penangkapan, perampasan atau pemblokiran properti seseorang – termasuk akun media sosial – tanpa bukti hukum di pengadilan adalah kezaliman. Abdullah bin Zubayr ra berkata:

قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَكَمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim. (HR. Abu Daud)

Keempat, pada dasarnya setiap muslim terlindungi kehormatan, harta dan darahnya. Siapapun termasuk negara tidak boleh melanggarnya. Sampai kemudian terbukti di pengadilan. Sabda Nabi saw:

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. (HR. Ibnu Majah)

Kelima, dalam sistem peradilan Islam para hakim diperintahkan untuk membebaskan tersangka bila bukti dan kesaksian meragukan. Dalam hal ini hakim lebih baik salah membebaskan seorang tersangka ketimbang salah menjatuhkan vonis hukuman. Sabda Rasulullah Saw.:

اِدْرَؤُوا الْحُدُودَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوا سَبِيلَهُ، فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعُقُوبَةِ

Hindarilah menjatuhkan hukuman hudud dari kaum Muslimin sebisa mungkin. Jika ada jalan keluar (keraguan), maka bebaskanlah. Sesungguhnya kesalahan seorang imam dalam memaafkan lebih baik daripada kesalahannya dalam menghukum.
(HR. al-Tirmidzi)

Kesimpulannya, sistem pidana dan peradilan Islam benar-benar menjunjung hak setiap warga negara. Tidak ada yang boleh mencederainya sampai terbukti kesalahan mereka di pengadilan. Begitu kuat perlindungan Islam terhadap kemanusiaan.

Negara termasuk aparat keamanan dan pengadilan bukanlah lembaga superbodi yang bebas menindak warga, apalagi hanya berdasarkan prasangka atau dugaan yang subyektif. Ketika negara melakukan pelanggaran terhadap hak warga, maka negara berkewajiban memberikan kompensasi sesuai syariat Islam, seperti membayar diyat atas kesalahan vonis yang dijatuhkan.

Begitupula tidak ada privilege untuk aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai para hakim di pengadilan. Para pejabat termasuk khalifah sekalipun tidak diberikan kekebalan hukum. Mereka bisa diseret ke pengadilan, disita hartanya, bahkan diberhentikan dan dijatuhi sanksi pidana bila terbukti melanggar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.