
Persoalan sistemik tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi saja, melainkan harus perubahan menyeluruh. Tata nilai sekulerisme dan liberalisme yang sekarang diberlakukan di tanah air tidak bisa selesaikan rangkaian kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Kalau boleh, rasanya saya ingin memaki pemerintah yang sampai hari ini masih mengabaikan tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan di tanah air. Dalam sebulan ini saya mencatat ada tiga kekerasan terhadap anak; dua berupa kekerasan seksual dan pembunuhan di Palembang dan Sumatera Barat, satu lagi ada penculikan dan pembunuhan bocah perempuan di Cilegon. Semua korban adalah anak-anak dan remaja. Tragisnya, sebagian pelaku juga remaja usia SMP.
Kasus yang paling menyedot perhatian netizen adalah penculikan disertai pemerkosaan dan berujung pembunuhan yang terjadi di Palembang dan Sumbar. Di media sosial, banyak netizen melontarkan sumpah serapah pada pelaku dan menuntut hukuman keras termasuk hukuman mati.
Sebagai seorang ayah, pendidik dan pemerhati sosial, saya begitu kesal dan marah. Sebab, kasus seperti ini sudah terjadi kesekian kali tapi tak ada saya dengar respon apalagi tindakan nyata dari pihak terkait, yaitu negara.
Mengapa harus negara? Karena negara adalah suprastruktur, pihak yang punya kekuatan hukum untuk melindungi rakyatnya. Harusnya Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak merespon dan lakukan action. Melakukan program yang betul-betul menjamin keamanan warga, terutama anak-anak dan perempuan. Tapi, sampai tulisan ini dibuat semua tidak nampak.
Memang, pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun hingga sekarang tidak mampu mencegah atau menurunkan laju angka tindak kekerasan seksual di tengah masyarakat, apalagi terhadap anak-anak dan remaja.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.
Kemenppa memang membuat sejumlah program kolaborasi berkelanjutan lintas sektor dan regional, kunci atasi kasus kekerasan terhadap anak (lihat: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenpppa.go.id)), tapi apakah semua rekomendasi itu berjalan? Hanya di meja-meja eksekutif dan legislatif, tapi tidak berdampak pada masyarakat. Kaum perempuan bisa merasakan sendiri kalau perlindungan itu hanya seperti angin sepoi-sepoi. Pelecehan seksual dari yang ’ringan’ semisal cat calling sampai pemerkosaan dan pembunuhan masih terus terjadi.
Ketidakbecusan negara mencegah kejahatan dan kekerasan seksual pada anak dan remaja juga kelihatan dari amburadulnya menanggapi laporan dari korban. Tidak gampang untuk korban melapor ke pihak keamanan. Korban malah seringkali merasa direndahkan, kurang ditanggapi, bahkan diabaikan. Akibatnya, banyak korban pelecehan seksual ogah melapor ke kepolisian.
Hal ini dibenarkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi yang mengungkapkan, alasan korban enggan melapor ke polisi lantaran mereka tidak dapat memahami secara penuh apa yang terjadi terhadap dirinya.
Tidak semua aparat penegak hukum mengerti bagaimana memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan seksual. Korban merasakan ketidakpercayaan dan ketidaknyamanan jika aparat penegak hukum mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan korban. Misalnya, kalau korban kenal dengan pelaku, polisi menuduhnya suka sama suka, padahal enggak (Alasan korban kekerasan seksual enggan lapor polisi (alinea.id)).
Apalagi banyak kasus dimana pelaku justru dibiarkan bebas dengan berbagai alasan. Paling sering karena soal usia di bawah umur. Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan remaja putri di Palembang, para pelaku tidak ditangkap karena secara hukum dianggap di bawah umur. Namun ada juga pelaku yang masuk kategori dewasa namun bebas berkeliaran karena berbagai persoalan salah satunya ada beking kuat yang menekan aparat.
Kegagalan Sistem
Sudah saatnya kita berpikir jernih bahwa kejahatan kekerasan seksual adalah masalah sistemik, bukan parsial. Dari sekian banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan tersebut. Maraknya konten pornografi, mindset banyak lelaki bila perempuan itu obyek pelampiasan hawa nafsu, berbagai agenda dan kegiatan yang mengeksploitasi kaum perempuan, sanksi yang teralau ringan tidak memberikan efek jera, hingga lingkaran setan kekerasan seksual yang mengubah korban menjadi monster pelaku kejahatan tersebut.
Persoalan sistemik tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi saja, melainkan harus perubahan menyeluruh. Tata nilai sekulerisme dan liberalisme yang sekarang diberlakukan di tanah air tidak bisa selesaikan rangkaian kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Maka, semua harus disudahi. Caranya? Terapkan Islam sebagai sistem kehidupan yang di dalamnya ada sistem sosial yang khas. Ada sejumlah ajaran Islam yang unggul dibandingkan sistem kehidupan lain, yakni:
- Mindset sistem sosial yang benar dan sehat dengan landasan Iman dan takwa. Islam menempatkan pria dan wanita sejajar dan wajib saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Nabi mengatakan perempuan adalah saudara/syaqoiq lelaki.
- Islam mengharamkan eksploitasi jinsiyyah lelaki maupun perempuan. Misalnya, Islam mengharamkan eksploitasi penampilan perempuan untuk menjadi SPG, frontline, dsb. Hal yang sama juga berlaku untuk lelaki yang terlarang dipekerjakan karena memanfaatkan penampilan fisik mereka.
- Islam membatasi ruang lingkup campur baur pria dan wanita, seperti pesta dansa, prom night, hiking dan kemping bersama, dsb yang biasa diadakan dalam sistem sosial liberalisme. Interaksi pria-wanita dalam kehidupan umum dibatasi untuk keperluan pendidikan, muamalah dan medis.
- Ada kewajiban menjaga pandangan dan menutup aurat bagi pria dan wanita. Dengan begitu peluang terjadinya stimulan terhadap libido seksual pria-wanita semakin berkurang. Nabi Saw menyebutkan pandangan terhadap wanita adalah anak panah beracun dari setan.
- Ada sanksi keras bagi pelaku asusila seperti pornografi, khalwat yang bukan mahram, cumbu rayu selain pasangan suami-istri, dan untuk perbuatan zina serta pemerkosaan. Bahkan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual bisa berlapis tergantung tingkat kejahatannya. Kekerasan seksual disertai pengintaian, penculikan, penganiayaan apalagi pembunuhan bisa dijatuhi sanksi berdasarkan semua tindakan tersebut.
Penyebab umat belum mau menjadikan Islam sebagai solusi persoalan ini ada dua hal; pertama, ketidakpahaman secara utuh tentang ajaran Islam sehingga malah muncul ketakutan akan penerapan Islam. Kedua, ada pihak yang sengaja mendemonisasi ajaran Islam, bahwa Islam merendahkan kaum perempuan dengan hukum perbudakan, poligami, dan peran istri yang jadi ’budak’ suami. Semua adalah penipuan besar.
Padahal terbukti bahwa tingkat kekerasan seksual di negeri-negeri muslim jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Bahkan negara Finlandia yang dinobatkan sebagai ’negara paling bahagia’ di planet bumi menempati peringkat sepuluh besar negara tertinggi dengan kasus kekerasan seksual.
Bayangkan juga bila kaum muslimin menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah, kehidupan kaum perempuan dan anak-anak akan jauh lebih terjaga. Kehidupan tumaninah akan hadir di tengah masyarakat, jauh dari rasa was-was dan ketakutan. Tidak seperti masyarakat sekuler-liberal yang selalu cemas intaian kejahatan.

Leave a Reply