
Film Pesta Babi menggambarkan betapa kepemilikan lahan rakyat mudah terampas oleh kebijakan negaranya sendiri. Stempel Proyek Strategis Nasional seperti menjadi keputusan mati yang tak bisa ditolak rakyat. Bagaimana Islam memandang persoalan ini? Mulai dari persoalan lahan hingga ketahanan pangan?
Mengerikan ketika negara dengan dalih kemaslahatan nasional lalu hadir merampas ruang hidup rakyatnya sendiri. Apa yang disaksikan dalam film Pesta Babi dan berbagai drama kehidupan nyata di sejumlah wilayah di tanah air sering menempatkan rakyat hanya sebagai obyek yang tak berdaya. Lahan, rumah, dan lingkungan hidup mereka seperti tak tak ada harganya ketika berhadapan dengan mesin politik bernama negara.
Program food estate di Papua Selatan menambah deretan konflik agraria secara nasional. Padahal negeri ini mencatat konflik agraria menempati peringkat pertama dalam berbagai konflik secara nasional. Pada tahun 2025, tercatat 341 kasus konflik agraria di Indonesia, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Angka ini adalah kenaikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 295 kasus.
Sektor perkebunan dan agribisnis menjadi penyumbang konflik terbesar, dengan 135 kasus yang mencakup sekitar 352.156,41 hektare lahan. Konflik ini juga terjadi di sektor infrastruktur, pertambangan, properti, kehutanan, dan fasilitas militer, menunjukkan bahwa konflik agraria tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan arah pembangunan secara keseluruhan.
Nampaknya, konflik agraria antara rakyat dengan penguasa dan para pengusaha yang terlibat di dalamnya belum akan berhenti. Banyak kepentingan yang berkelindan antara pengusaha dan penguasa yang menyebabkan persoalan agraria tidak akan pernah selesai. Atas nama proyek strategis nasional seolah negara boleh melakukan tindakan apapun terhadap seluruh lahan yang ada di negeri ini.
Pandangan Islam
Bagaimana Islam menyelesaikan persoalan tersebut? Termasuk persoalan ketahanan pangan?
Sebagai ideologi yang khas Islam memiliki solusi tersendiri. Islam memiliki aturan yang paripurna mengatur berbagai bidang kehidupan termasuk persoalan kepemilikan lahan. Aturan Islam datang dari langit, dari Allah Swt, yang Mahaadil dan tidak punya kepentingan apapun melainkan bermaksud memberikan kebaikan pada umat manusia.
Benar pelaksana aturan Islam adalah manusia yang bisa khilaf bahkan zalim. Namun kezaliman itu datang dari sisi manusia, bukan dari sisi aturan Islam. Pelaku kezaliman tersebut tidak akan lepas dari pengadilan dunia apalagi di akhirat kelak. Nabi Saw mengancam pihak yang melakukan perampasan lahan dengan ancaman keras. Sabdanya:
مَنْ ظَلَم قِيدَ شِبْرٍ مِن الأرْضِ؛ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أَرَضِين
Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi. (Muttafaq ‘alaih).
Lalu bagaimana terkait konflik lahan ini?
A. Hutan Adalah Kepemilikan Umum
Hutan, padang rumput luas seperti sabana, rawa, hutan mangrove, danau, sungai berstatus kepemilikan umum (milkiyyah ’ammah) menurut syariat Islam. Kategori kepemilikan umum adalah semua zat atau benda yang secara umum manusia membutuhkannya. Bila kebutuhan mereka terhalang maka akan menimbulkan kemudharatan. Dalam hal ini hutan adalah kepemilikan umum karena masyarakat secara bersama membutuhkannya. Sebagai pelindung sumber mata air, penjaga lingkungan dan warga dari banjir dan longsor, habitat berbagai tanaman dan hewan yang dapat dimanfaatkan warga, dsb. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga hal yang tidak boleh untuk dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Syariat Islam melarang negara apalagi swasta mengambil alih kepemilikan umum menjadi kepemilikan negara apalagi swasta/pribadi. Deforestasi yang terjadi di berbagai kawasan di tanah air, apalagi kemudian dikelola oleh swasta, adalah kebijakan haram/batil.
Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat di tahun 2024 ada 1,9 juta hektare lahan di Indonesia mengalami deforestasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. FWI mengatakan, hutan yang kini tersisa sekitar 90 juta hektare terus mengalami kerusakan.
Proyek Food Estate di Merauke, Papua, mencakup lahan seluas 2,5 juta hektar atau sekitar 70 kali luas Jakarta. Kawasan target proyek ini sebagian besar terdiri dari hutan rawa sekunder, semak belukar, dan ekosistem sabana. Kawasan ini akan diubah menjadi perkebunan sawit, tebu dan jagung. Bukan saja untuk sumber lumbung pangan tapi juga untuk keperluan bahan baku biodiesel dan bioetanol.
B. Haram merampas kepemilikan pribadi
Berkali-kali konflik agraria terjadi karena pembangunan oleh pemerintah atau swasta justru dilakukan di lahan yang telah diakui sebagai hak milik rakyat. Lahan tersebut telah puluhan tahun dihuni dan dikelola oleh penduduk setempat. Dalam syariat Islam lahan seperti itu maka statusnya telah menjadi milik pribadi tanpa memandang apakah memiliki sertifikat hak milik ataupun bukti dokumen apapun. Sebab status lahan mati/tidak ada kepemilikan berubah menjadi milik pribadi dengan adanya pengelolaan atau semata pematokan lahan. Nabi Saw bersabda:
مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيْتَة فَهِيَ لَه
Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Juga sabdanya:
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلى أَرْضٍ فَهِيَ لَه
Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).
C. Rakyat Berhak Mendapatkan Kompensasi Layak Dari Ambil Alih Kepemilikan Lahan
Pengambilalihan lahan milik rakyat, muslim ataupun ahludz dzimmah, harus dikompensasi dengan nilai yang disepakati. Bukan sepihak oleh negara. Kecuali pemiliknya mengikhlaskan lahannya diserahkan pada negara. Memaksa rakyat menyerahkan lahannya pada negara apalagi swasta atau memberikan kompensasi yang tidak disepakati adalah tindak kezaliman. Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu. (TQS. An-Nisaa [4]: 29).
Memaksa rakyat melepas lahan mereka, atau memberi penggantian yang tidak sesuai adalah kezaliman pula. Rasulullah Saw mengancam dengan keras tindakan ini. Sabdanya:
مَنْ ظَلَم قِيدَ شِبْرٍ مِن الأرْضِ؛ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أَرَضِين
Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi. (Muttafaq ‘alaih).
D. Food Estate Adalah Kewajiban Negara Bukan Diserahkan Pada Swasta
Menjaga ketahanan pangan adalah kewajiban negara. Khalifah sebagai pemimpin Negara Islam harus menjaga pasokan dan aliran pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk, mampu surplus serta tidak bergantung pada pasokan impor. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh Khalifah:
- Menjaga kepemilikan lahan agar produktif sebagai lahan pertanian. Lahan yang terbengkalai lebih dari tiga tahun harus diambil alih oleh negara untuk dibagikan kepada warga yang mampu mengelolanya.
- Membantu para petani dalam menjaga kesinambungan produksi pertanian seperti memudahkan pupuk, bibit, pembasmian hama, teknologi pertanian yang canggih, dsb. Bahkan negara bisa menyediakan pinjaman tanpa bunga pada para petani sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pertanian.
- Membersihkan mekanisme perdagangan pertanian dari praktek ijon yang diharamkan syara, praktek tengkulak/talaqqi rukban yang tidak sesuai syariat, kartel, monopoli, dsb.
Ketahanan pangan dalam pandangan Islam bukanlah sekedar tersedianya pangan di Baytul Mal atau Bulog seperti di Indonesia. Tapi sampai terdistribusi kepada rakyat dan rakyat mampu mengaksesnya/mencukupi kebutuhan mereka. Baik terpenuhi secara mandiri atau melalui bantuan negara bagi warga yang tidak mampu.
Sebab, meski pemerintah Indonesia menyatakan di tahun 2025 sudah mencapai momentum swasembada pangan, tapi kontradiksi dengan angka kelaparan di tanah air. Tingkat Kelaparan Indonesia menduduki peringkat ke-77 dari 127 negara dunia dalam Indeks Kelaparan Global (GHI) pada tahun 2024, dengan skor 16,9, yang berarti tingkat kelaparan sedang.
Indonesia berada di bawah Laos yang menempati posisi kedua dengan skor 19,8, dan Timor Leste yang menempati posisi satu dengan skor 27. Laporan GHI menunjukkan perbaikan positif dalam skor GHI Indonesia, yang mengalami penurunan dari 25,7 pada tahun 2000, 28,2 pada tahun 2008, dan 18,3 pada tahun 2016. Namun, tantangan masih ada, seperti distribusi pangan yang tidak merata, perubahan iklim, bencana alam, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, serta masalah ketidakcukupan pangan yang masih ada di beberapa provinsi.
Inilah solusi Islam yang komprehensif dalam persoalan pangan. Bukan dengan merusak alam dan merampas hak milik rakyat, tapi dengan mekanisme yang berkeadilan bahkan melindungi hak-hak masyarakat. []

Leave a Reply