Pernikahan memang membutuhkan kerjasama, ketulusan dan saling merelakan ego masing-masing tersimpan dalam dekapan kasih sayang. Kebersamaan adalah segalanya sehingga harus sifat saling mengalah harus menjadi attitude wajib suami maupun istri. Sayangnya tak semua pria maupun wanita yang telah masuk ke bahtera pernikahan sanggup melakukan hal itu. Sehingga pintu perceraian pun nampak di depan mata.
Beruntung Islam adalah agama yang paripurna bagi manusia. Bukan saja mengatur dan mendorong manusia untuk menikah, tapi juga memberikan emergency exit manakala hubungan suami istri sudah tak mungkin lagi dibenahi. Islam menghalalkan talaq. Bahkan Allah pun memberikan aturan talaq dengan rinci dan Ia meminta agar hal itu dilakukan dengan sebaik-baiknya (ihsan). Firman Allah:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. al-Baqarah [2]: 229).
Dulu di jaman jahiliyah, seorang lelaki bisa mencerai istrinya semau dia lalu saat mendekati masa iddahnya ia menikahinya lagi untuk kemudian menceraikannya lagi, demikian berulang-ulang.Sampai kemudian Allah SWT. menurunkan ayat ini dan memerintahkan para suami untuk berlaku ma’ruf kepada istri dan bila menceraikannya maka lakukanlah dengan ihsan sesuai syari’at.
Ketika pernikahan sudah tak bisa lagi dipertahankan, dan masing-masing menghendaki kehidupan yang lebih baik secara terpisah, ada baiknya memperhatikan masalah berikut, khususnya untuk para suami:
1. Mengumbar keburukan mantan
Bukan pria gentle yang suka curhat sana-sini soal keburukan mantan pasangannya. Orang justru akan menganggap pria seperti itu sedang mencari-cari alasan untuk menutup-nutupi kekurangan dirinya sendiri dengan cara menyalahkan orang lain. Ingat, tidak semua cekcok suami istri berasal dari kesalahan satu pihak, bisa jadi pasangan turut andil memperkeruh suasana perkawinan.
Apalagi Allah SWT. melarang setiap muslim untuk berghibah, termasuk ihwal mantan istri. Andaipun harus bercerita karena tujuan konsultasi maka lakukan dengan niat yang baik dan kepada orang yang berkompeten seperti konsultan pernikahan atau ulama.
2. Menceritakan konflik rumah tangga kepada anak-anak
Ups, ada sebagian lelaki yang begitu marahnya pada istri kemudian mengumbar berbagai kisah konflik mereka kepada anak-anak. Guys, sadarlah, ini berdampak buruk pada mental mereka. Jangankan anak yang masih kecil, yang telah remaja pun syok mendengar keputusan ayah dan ibu mereka bercerai. Apalagi bila kemudian sang ayah menceritakan hal itu kepada mereka.
Cukup sampaikan pada mereka bahwa keputusan ini amat berat untuk diambil, minta maaf pada mereka karena Anda tak bisa hidup bersama lagi dengan ibu mereka. Bila mereka bertanya maka jawablah dengan bijak dan tak perlu mendetil. Jangan lupa besarkan hati mereka, dan katakan bahwa perceraian ini bukan kesalahan anak-anak, tapi kesalahan ayah dan bunda mereka.
3. Menghalangi mantan istri menikah lagi
Be a fair guy, man! Ketika Anda sudah bercerai maka anda berdua sudah tak ada ikatan apa-apa lagi selain ukhuwah Islamiyyah. Maka biarlah mantan istri memilih jalan hidup sendiri dan berbahagia bersama orang lain. Allah SWT. mengharamkan siapa saja menghalangi seorang muslimah menikah dengan lelaki pilihannya. Jangankan mantan suami, walinya saja tak boleh menghalangi pernikahan mereka.
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. (QS. al-Baqarah [2]: 232).
Juga pesan Nabi saw.:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri ketimbang walinya, dan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya (HR. Muslim).
4. Tidak Mau Move On
Beberapa tahun silam sebuah penelitian yang diadakan sebuah lembaga riset di AS menunjukkan kalau kehilangan pasangan menempati peringkat pertama penyebab penderitaan bagi manusia, termasuk kepada laki-laki. Setegar apapun lelaki tetap saja dia punya perasaan. Tentu saja perceraian itu meski baik-baik tetap menyakitkan (Cerai itu perih, jenderal!). Apalagi bila kemudian melihat mantan pasangan bisa hidup bahagia dengan suami yang baru.
Akan tetapi berlarut-larut dalam kesedihan bukan solusi. Semua musibah itu sudah ketetapan Allah SWT. termasuk putusnya perjodohan pun adalah bagian dari takdir Allah. Baik karena kematian ataupun perceraian. Sikapi dengan keimanan. Percaya pasti ada hikmah di balik itu semua.
Mulailah move on! Ambil kesempatan terbaik dalam pekerjaan, dakwah, dan keluarga. Saatnya mengejar prestasi atau tugas-tugas yang selama ini tercecer karena mengurus perceraian. Jangan lupa selalu ada kesempatan untuk mendapatkan cinta yang lain. Lebih gress, lebih fresh dan lebih barakah. Insya Allah.
2 Comments
Assalamu’alaikum.. ustadz saya mau bertanya tentang sebuah kasus. Ada sebuah pernikahan yang hingga usia delapan tahun belum juga dikaruniai anak. Perjalanan pernikahan terbilang stabil. Riak riak berumah tangga mampu dilewati bersama. Masalah dihadapi bersama. Menghadapi ujian rumahtangga juga saling menguatkan. Isteri secara umum baik, melayani suami dan taat pada suami. Mereka masih terus berusaha seraya mengetuk pintu langit agar dikaruniai anak. Namun ujian lainnya datang dari luar rumahtangga. Ibu suami meminta anaknya menceraikan isterinya. Sang suami belum memberi respon apa apa. Memilih diam. Yang ingin saya tanyakan, apakah suami boleh menceraikan isteri karena alasan belum memiliki anak, dimana isteri sudah berusaha jadi isteri yang baik? Atau bagaimana seharusnya menyikapi masalah ini bagi masing masing orang.. Mohon pencerahannya ustadz..
Wa alaykum salam wa rahmatullah wa barakatuh. Semoga Allah senantiasa melindungi ibu dan suami agar senantiasa dalam keberkahan dan ridhoNya. Perceraian tidak sah dilakukan karena paksaan atau ancaman dari pihak lain. Bahkan perbuatan menyuruh atau memaksa anaknya bercerai adalah dosa besar. Nabi Saw bersabda:
?????? ?????? ???? ??????? ????????? ????? ?????????
Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. (HR. Abu Daud)
Imam Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata :
??? ?????? ?? ???? ?? ???
Artinya: “Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya.”
Suami harus paham hal ini. Bahwa tindakan keluarganya walaupun ibunya merupakan dosa. Wallahualam