
Solidaritas Hakim Indonesia menyebut gaji mereka hanya sebanding dengan uang jajan tiga hari Rafathar, anak Raffi Ahmad. Benarkah soal gaji para hakim yang jadi penyebab maraknya mafia peradilan dan korupsi?
Kredibiltas hakim makin ambyar di mata publik setelah Kejaksaan Agung menangkap empat orang hakim di Jakarta. Keempat juru adil ini dituding menerima suap tiga perusahaan kelapa sawit yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari tuduhan korupsi ekspor. Termasuk yang terlibat dalam korupsi di dalamnya adalah Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Diduga suap itu yang melahirkan kasus vonis ontslag van alle recht vervolging, atau terbukti melakukan perbuatan, tapi dinyatakan bukan tindak pidana. Nilai suap yang ditemukan sementara ini bernilai 60 miliar rupiah.
Penangkapan empat juru adil ini menambah rusak citra dunia peradilan nasional. Dari pemantauan ICW sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan. Nilai suapnya mencapai lebih dari seratus tujuh miliar rupiah!
Ironi mengingat hakim sering disebut sebagai profesi terhormat, officium nobile. Di ruang sidang ia selalu dipanggil ‘Yang Mulia’. Hakim bekerja di tempat rakyat mengais keadilan. Ketokan palu hakim di pengadilan menentukan siapa yang benar dan salah. Juga menentukan vonis hukum yang ditimpakan pada pelaku kejahatan.
Realitanya, malah makin banyak hakim main mata dengan para penjahat. Menguatnya mafia peradilan membuat publik memandang sinis profesi hakim. Para pelaku kejahatan juga tidak segan lagi pada para hakim. Malah makin meremehkannya. Seperti bunyi sindiran lama; KUHP – Kasih Uang Habis Perkara.
Solusi Islam
Apakah berjangkitnya budaya korupsi di antara para hakim disebabkan penghasilan para hakim yang dinilai belum layak? Dimana menurut Solidaritas Hakim Indonesia penghasilan para hakim hanya setara dengan gaji tiga hari Rafathar anak Raffi Ahmad. Dengan begitu mereka rawan menerima sogokan?
Dalam rangka memberantas mafia peradilan Presiden Prabowo berencana menaikkan gaji hakim dengan nominal yang signifikan. Logikanya kalau para hakim berpenghasilan tinggi mereka tak bakal tergiur dengan bujukan rasuah. “Hakim kita harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin, sehingga dia tidak bisa disuap,” ucap Prabowo (9/4/2025).
Ia percaya penghasilan yang cukup bisa membuat hakim berperilaku jujur. “Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang. Jadi ini harus di-address, hakim dulu diperbaiki, kemudian aparat-aparat yang lain, jadi saya sangat sependapat, jadi pertama yudikatif kita harus kita bersihkan, perkuat,” kata dia.
Tapi Mahfud MD, mantan hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan solusi pemerintah. Menurutnya, oknum hakim yang terlibat korupsi golongan orang kaya. ”Saya sejak dulu tidak percaya pada teori bahwa hakim korupsi karena gajinya kecil. Mereka yang korupsi ini ternyata kaya-kaya, yang hakim-hakim biasa yang sederhana, yang jujur biasanya mereka merasa cukup dengan gajinya,” ujar Mahfud.
Mahfud MD ada benarnya. Persoalan korupsi di bidang apapun bukan semata masalah penghasilan. Sebesar apapun penghasilan seorang penegak hukum tetap bisa dikalahkan oleh tawaran sogokan. Apalagi oligarki seperti punya sumberdaya seperti tanpa batas. Berapapun bisa mereka bayar asal lolos dari jerat perkara.
Persoalan mafia peradilan hari ini amat kompleks. Selain sistem hukumnya yang bisa bongkar pasang sesuai kepentingan kekuasaan, sanksi hukum yang terlalu ringan untuk para koruptor, integritas para juru adil juga aman menentukan.
Dalam Islam kedudukan hakim urusannya adalah dunia dan akhirat. Sebab itu Rasulullah Saw mengingatkan para hakim dengan sabdanya:
القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ
Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud)
Sebab itu jabatan hakim harus diisi oleh orang-orang yang punya integritas. Tidak ada integritas yang paling solid melainkan dibangun di atas iman dan takwa. Inilah integritas yang jauh melampaui nilai materi dan prestise. Seorang hakim menahan dirinya memanipulasi hukum karena dorongan rasa takut pada Allah Swt. Kembali Nabi Saw bersabda:
مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ
Siapa saja yang dijadikan hakim di tengah-tengah masyarakat, maka ia telah disembelih tanpa pisau (HR Abu Dawud).
Ibnu Shalah berkata, “Maksud disembelih adalah karena seorang hakim berada di antara azab dunia jika dia lurus dan azab akhirat jika dia rusak.” (Ibnu Shalah, Fatâwâ ibn ash-Shalâh, hlm. 8).
Pejabat dan hakim yang kuat iman dan takwanya akan bergeming dengan sogokan dari mereka yang berperkara. Berapapun besar uang yang ditawarkan. Sebabnya mereka yakin jabatan mereka bakal dipertaruhkan di pengadilan Allah Swt.
مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ
Siapa pun yang menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kezalimannya maka baginya surga, dan siapa pun yang kezalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka. (HR Abu Daud).
Peradaban Islam banyak melahirkan para pejabat dan hakim yang berintegritas tinggi. Qadhi Syuraikh salah satunya. Hakim bernama lengkap Syuraih bin Al-Harits Al-Qadhi (593 M – 697 M) seorang qadhi (hakim), ahli fiqih, periwayat hadis, serta tabi’in dari Hadhramaut. Ia diangkat menjadi qadhi sejak masa Khalifah Umar bin Khattab ra. dan masa Imam Ali bin Abi Thalib. Qadhi Syuraih pernah menyelesaikan sengketa Khalifah Ali dengan seorang Yahudi dalam kasus perebutan baju besi. Dalam pengadilan itu Syuraih memenangkan orang Yahudi karena tuntutan Ali lemah akibat ketiadaan bukti dan saksi.
Para hakim/qadhi dalam sistem peradilan Islam selain dipilih dari kalangan yang kuat kepribadian Islamnya, juga ditopang oleh sistem peradilan yang kuat. Syariat Islam dengan ketat menjaga kredibilitas para hakim seperti ada larangan memutuskan perkara dalam keadaan yang dapat menggangu konsentrasinya seperti dalam kondisi marah, lapar, dsb. Nabi Saw bersabda:
لا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بين اثْنَيْنِ وهو غَضْبَانُ
Janganlah seseorang di antara kalian mengadili di antara dua orang (yang berselisih) ketika ia sedang marah. (HR. Muttafaq Alayh)
Selain itu, hukum Islam yang jadi sumber peradilan adalah sistem hukum yang sempurna. Islam menutup celah jual beli perkara dan manipulasi hukum. Hal itu karena hukum Islam dapat dirujuk oleh umat kepada Al-Qur’an dan sunnah. Ada standar yang jelas dan dapat dipahami oleh banyak orang, terutama kalangan alim.
Beda dengan sistem hukum positif hari ini yang berlaku di banyak negara, hanya bisa dipahami oleh sarjana dan praktisi hukum. Sehingga membuat orang awam tak berdaya ketika berada di ruang pengadilan.
Kesimpulannya, para hakim dan semua pihak yang berada di ruang pengadilan haruslah orang-orang yang kuat iman dan ketakwaannya. Keadilan akan tegak bila peradilan dipegang oleh mereka yang totalitas pengabdian pada Allah dengan melaksanakan syariatNya.
Selain yakin bahwa hanya syariat Islam yang mampu menjamin keadilan, para juru adil itu yakin bahwa reward paling besar dalam jabatan mereka adalah jannah. Mereka tidak akan tergoda dengan sogokan uang atau fasilitas dari para pelaku kejahatan. Para hakim itu yakin semua itu fana dan hanya akan menjerumuskan mereka ke dalam siksa neraka.

Leave a Reply