Dimana Lagi Ruang Aman Untuk Perempuan?

 

 

Kasus kekerasan seksual dengan pelaku tenaga kesehatan, seperti dokter, yang terjadi di sejumlah rumah sakit dan klinik membuat ruang aman untuk perempuan makin menyempit. Rumah sakit atau klinik yang seharusnya jadi tempat yang aman untuk warga, terutama perempuan, justru bisa menjadi tempat operasi para predator seksual.

 

Hanya dalam hitungan minggu publik membaca sejumlah kasus kekerasan seksual pada perempuan. Korbannya mulai dari mahasiswi, pasien rumah sakit, sampai warga biasa. Profesi para predator itu beragam; aparat keamanan TNI/Polri, mahasiswa, dokter sampai guru besar.

Melihat dari tempat kejadian perkara juga beragam; kampus, ruang praktek di rumah sakit, rumah, bahkan di jalanan. Secara hubungan antara korban dengan pelaku juga beragam; ada kekasih, mahasiswi, pasien, bahkan ada pelakunya adalah keluarga sendiri.

Sejumlah tindak kejahatan seksual pada perempuan di tanah air menandakan perempuan kian tidak aman. Bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Seperti kasus kekerasan seksual di Garut dengan korban anak usia 5 tahun, para pelakunya adalah paman, kakek bahkan ayah kandungnya sendiri.

Kasus kekerasan seksual dengan pelaku tenaga kesehatan, seperti dokter, yang terjadi di sejumlah rumah sakit dan klinik membuat ruang aman untuk perempuan makin menyempit. Rumah sakit atau klinik yang seharusnya jadi tempat yang aman untuk warga, terutama perempuan, justru bisa menjadi tempat beraksi para predator seksual.

Terlebih lagi, peristiwa pencabulan dengan pelaku dokter kandungan di Garut, bisa membuat kaum hawa resah. Karena di antara kebutuhan kaum ibu adalah pemeriksaan kandungan. Banyak ibu hamil yang sebenarnya merasa tidak nyaman dengan pemeriksaan kandungan oleh dokter lelaki. Naiknya kasus ini ke publik bisa menjatuhkan mental para ibu dan kaum perempuan secara luas.

Kekerasan seksual terhadap perempuan memang jadi persoalan nasional yang tak pernah selesai. Bahkan angkanya selalu naik, bukannya turun. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada laporan 2024 naik hampir 10 persen dari tahun 2023. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan kekerasan seksual sepanjang 2024 adalah kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni mencapai 26,94%. Komnas Perempuan juga melaporkan bahwa kenaikan kekerasan seksual naik lebih dari 50 persen dibandingkan tahun 2023. Tercatat pada tahun 2024 mencapai 3.166 kasus. (https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-139135834/laporan-tahunan-komnas-perempuan-ungkap-angka-kekerasan-terhadap-wanita-meningkat)

 

Minim Preventif

Pemerintah memang sudah mengeluarkan sejumlah regulasi pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kemudian ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun angka kekerasan seksual seperti yang dilaporkan Komnas Perempuan justru angkanya malah naik.

Ada beberapa sebab mengapa kejahatan seksual terhadap perempuan semakin naik:

Pertama, Pemerintah lebih fokus pada tindakan kuratif ketimbang preventif. Padahal bila bicara kekerasan seksual termasuk perilaku seksual menyimpang mestinya dimulai dari pencegahan, terutama stimulan dorongan seksual. Faktanya stimulan dorongan seksual malah makin membanjiri masyarakat. Konten-konten pornografi di media sosial bertebaran dan mudah diakses. Layanan video seksual dan prostitusi lewat media sosial juga kian meruyak. Semua nyaris tak tersentuh hukum. Seolah ada pembiaran.

Apalagi Indonesia walau mayoritas muslim, tapi bersikukuh tidak mau diatur dengan syariat Islam. Sehingga ada ruang luas mengekspresikan kebebasan seksual selama consent. Mulai dari pakaian, pembuatan konten media sosial, sampai perzinaan juga leluasa dilakukan. Padahal ini menjadi stimulan perilaku kekerasan seksual.

Salah kalau orang berpikir bila publik diberikan ruang ekspresi seksual yang luas angka kejahatan seksual – terutama pada perempuan – akan menurun. Di negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, angka kekerasan seksual itu malah tinggi. Banyak perempuan, juga pria, jadi korban.

Kekerasan seksual tetap menjadi masalah signifikan di Uni Eropa. Menurut data terbaru, lebih dari 30% wanita di UE melaporkan mengalami beberapa bentuk kekerasan sejak usia 15 tahun.

Kekerasan seksual juga jadi masalah yang krusial di Amerika Serikat. Statistik menunjukkan bahwa 1 dari 5 wanita di AS telah mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan sepanjang hidup mereka. Pada tahun 2018 saja, diperkirakan ada 734.630 orang yang mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Selain itu, 81% wanita melaporkan mengalami beberapa bentuk pelecehan atau kekerasan seksual sepanjang hidup mereka.

Kedua, buruknya penanganan dan perlakukan pria pada perempuan. Banyak lelaki berpikir kalau perempuan itu obyek pemuasan seksual. Semua perempuan bisa diperlakukan seperti itu. Akhirnya angka kekerasan seksual makin berlipat.

Buruknya perlakukan terhadap perempuan datang paham liberalisme-hedonisme. Kebebasan yang diumbar justru menjadikan perempuan sebagai tumbal. Posisi perempuan yang lemah membuat mereka rawan alami eksploitasi secara seksual. Dalam dunia hiburan seperti film, periklanan, dunia kerja, perempuan alami eksploitasi. Kerja sebagai pramugari misalnya harus cantik dan berpakaian ketat menampilkan lekukan tubuh mereka.

Celakanya, perlakuan buruk ini juga dialami para korban kejahatan seksual. Bukannya mendapat empati dan perlindungan dari aparat penegak hukum dan publik, malah kerap mendapatkan pelecehan. Misalnya, korban perkosaan sering mendapat komentar, ”Suka sama suka, kali, bukan perkosaan?” sampai celoteh, ”Situ juga turut menikmati, kan?”

Ketiga, ringannya sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan seksual. Pelaku sering mendapat sanksi minimal. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan kerap membujuk atau mengintimidasi korban untuk berdamai. Sehingga sering dianggap selesai, padahal korban alami trauma.

Ironinya, secara hukum, para predator seksual sering mendapatkan vonis ringan. Hal ini diingatkan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Profesor Loebby Loeqman. Ia mensinyalir bahwa selama ini perkosaan hanya dianggap sebagai perbuatan persetubuhan atau pelecehan seks oleh penyidik. Akibatnya, jaksa hanya menuntut hukuman rendah dan hakim pun lebih memperhatikan hal yang meringankan dari pelaku, bukan terfokus pada penderitaan korban.

 

Hanya Dengan Islam

Karenanya kekerasan seksual terhadap perempuan hanya akan selesai total; perubahan cara pandang hubungan pria dan wanita, budaya pergaulan keduanya, serta hukum yang melindungi warga serta memberikan efek jera pada pelaku.

Aturan seperti itu hanya ada pada sistem kehidupan Islam. Ajaran Islam memiliki cara pandang dan perlindungan yang paripurna untuk masyarakat, terutama kaum perempuan. Dalam Islam, perempuan setara kedudukannya dengan pria. Kaum perempuan juga mendapatkan perlindungan secara utuh mulai dari ekonomi, sosial dan hukum pidana.

Islam melarang berbagai konten yang mengandung unsur pornografi, serta hubungan bebas pria dan wanita seperti ikhtilat, khalwat termasuk perzinaan. Ada sanksi keras bagi pelanggaran tersebut. Semuanya bertujuan melindungi masyarakat dan menciptakan kehidupan yang sehat secara sosial dan biologis seperti dari rusaknya nasab, aborsi, juga penyebaran penyakit kelamin.

Dalam kasus kekerasan seksual maka korban diberikan perlindungan. Bagi para pelaku dijatuhkan sanksi keras. Bila terbukti terjadi pemaksaan hubungan badan, maka pelaku mendapatkan sanksi jilid 100 kali bagi kategori ghayr muhshon/belum menikah. Sementara pelaku yang telah menikah dijatuhkan sanksi rajam hingga mati.

Sanksi itu bisa ditambahkan lagi jika terjadi unsur penculikan, pemberian obat bius/minuman keras, penganiayaan, dsb. Mekanismenya untuk pelaku muhson/telah menikah akan dijatuhkan dulu sanksi-sanksi tersebut sebelum eksekusi rajam hingga mati.

Maka, hanya Islam yang benar-benar menjamin perlindungan bagi perempuan. Mereka punya ruang aman yang luas dalam naungan syariat Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.