Tokoh Agama Dalam Pusaran Korupsi

Foto oleh Mustafa Fathy: https://www.pexels.com/id-id/foto/arsitektur-orang-banyak-kerumunan-orang-sekumpulan-orang-5620451/

 

Memprihatinkan melihat berkali-kali kasus korupsi besar terjadi di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan sudah dua menterinya masuk jeruji karena skandal korupsi. Bukankah ini mencoreng kemuliaan ajaran Islam?

 

Kasus penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih terus dalam penyidikan KPK. Sejumlah temuan jual beli kuota haji ilegal didapatkan. Sementara, KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Namun sejauh ini, KPK belum menetapkan pejabat Kementerian Agama sebagai tersangka.

Bukan hanya soal jual beli kuota haji, KPK juga mendapatkan penyelewengan penyelenggaraan katering haji. International Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pungutan dan pengurangan spesifikasi katering untuk jamaah haji. Diperkirakan, dalam penyelenggaran katering haji 2025, kerugian negara bisa mencapai 302,61 miliar rupiah.

Persoalan haji bukan hanya terbatas di lingkungan Kementerian Agama, namun juga melibatkan travel penyelenggara haji dan umroh. Sejumlah travel haji terlibat dalam jual beli kuota dari Kementerian Agama. Travel-travel nakal ini ingin meraup keuntungan dari menjual kuota haji pada jamaah yang sudah ingin berhaji. Mengingat panjangnya daftar antrian berhaji di tanah air. Ibadah haji menjadi ladang bisnis yang menggiurkan, sekaligus ladang korupsi yang subur.

Sebelum ramai penyelenggaran haji, publik juga  masih ingat kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kemenag periode 2011-2012. Saat itu kerugian negara nyaris mencapai Rp 23 miliar. Ada juga kasus jual beli jabatan menjerat Romahurmuziy, Ketua Umum PPP yang dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019.

Bahkan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama sudah menyeret dua Menteri Agama RI ke ruang jeruji. Said Aqil Munawwar di tahun 2003 dalam skandal dana abadi umat. Kala itu kerugian negara mencapai Rp 719 miliar. Berikutnya ada Suryadharma Ali yang tersandung kasus penyelenggaraan haji juga, yakni soal dana haji dan kuota tambahan haji.

 

Kesalahan Islam?

Korupsi sudah disepakati sebagai extra ordinary crime. Kejahatan dengan dampak yang luar biasa. Bukan saja merugikan negara, tapi juga masyarakat di berbagai sendi kehidupan. Dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji ini, selain merugikan negara, juga menyebabkan 8.400 calhaj gagal berangkat ke Tanah Suci.

Hal pertama  yang harus dipahami adalah keterlibatan para pejabat dan tokoh agama dalam pusaran korupsi bukan disebabkan ajaran Islam. Secara prinsipil Islam telah mengajarkan pentingnya menjaga nafkah yang halal, dan menjaga diri dari nafkah yang haram. Allah Swt berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (TQS. An-Nisa [4]: 29)

Rasulullah Saw juga mengharamkan para pejabat penerima gratifikasi dan menindak mereka secara hukum. Khulafa ar-Rasyidin juga melanjutkan petunjuk Rasulullah dalam menangani gratifikasi termasuk korupsi.

Secara ajaran sama sekali tidak ada pembenaran terhadap perilaku korup. Bahkan Nabi Saw sampai mengingatkan perampasan sebatang kayu siwak dari orang lain. Keliru ketika menuduh hal ini sebagai kegagalan Islam dalam mencegah korupsi.

 

Antara Pemahaman Dan Pengetahuan

Lalu mengapa ini terjadi. Ada dua jawabannya; pertama, sebagai individu seorang muslim amat mungkin melakukan kemungkaran. Ia punya potensi berbuat baik atau jahat. Namun selama ia menaati syariat Islam maka ia akan terjaga dari perilaku korupsi. Bukankah banyak muslim yang berani menolak suap, terlibat dalam korupsi berjama’ah, dsb? Mereka memilih hidup sebatas dengan gaji, tidak lebihBanyak pegawai atau pejabat muslim seperti ini.

Kedua, dalam kitab Fikrul Islamiy karya Muhammad Ismail dituliskan bahwa Islam harusnya jadi mafahim/pemahaman bukan sekedar informasi/maklumat. Mafahim artinya adalah kumpulan pemikiran yang diyakini sebagai petunjuk hidup, semisal menghindari rasuah karena paham itu adalah haram. Menolak gratifikasi karena tahu itu terlarang dalam agama.

Namun ketika Islam hanya jadi menjadi maklumat atau pengetahuan belaka, maka sebanyak apapun ilmu atau kitab kuning yang dikaji tidak akan berefek dalam kehidupan. Orang berilmu bisa berzina, korupsi, membunuh, menyerang sesama muslim, dsb. Sebab kajian-kajian itu tidak menjadi pemahaman, tapi sebatas pengetahuan. Hal inilah yang diingatkan oleh sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud ra:

لَيْسَ العِلْمُ بِكَثْرَةِ الرِّوَايَةِ، وَلَكِنَّ العِلْمَ الخَشْيَةُ

Ilmu itu bukanlah banyaknya (hafalan) riwayat, melainkan rasa takut (kepada Allah).

Harus diakui bahwa meski negeri ini meluluskan ribuan santri atau sarjana agama, namun yang dikhawatirkan belum melahirkan ulama. Yaitu pribadi-pribadi berilmu dengan rasa takut yang tinggi pada Allah Swt sehingga menjaga ketaatan padaNya. Sebagaimana firman Allah:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. (TQS. Fathir: 28)

 

Ketika Islam hanya jadi pengetahuan dan bukan pemahaman, maka mudah saja seorang tokoh dan pejabat Islam melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Islam tak lagi jadi tuntunan hidupnya. Hanya hafalan belaka.

 

Kelemahan Sistemik

Selain hal itu, harus diakui bahwa Indonesia adalah negara yang lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait korupsi. Berulang-ulangnya terjadi kasus korupsi di tubuh pemerintahan, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, menunjukkan lemahnya pengawasan. Dengan wewenang yang luas pejabat di pucuk hirarki seolah bisa melakukan apa saja. Semua bisa dikompromikan dan dijalankan walau melanggar aturan.

Penindakan hukum terhadap korupsi juga lemah. Jarang koruptor mendapatkan sanksi keras. Bahkan para pelaku korupsi masih bisa berharap pengurangan masa tahanan. Harta jarahan mereka pun masih bisa aman sekeluar dari tahanan. Jadi, tak ada rasa takut menjadi pejabat korup.

Lebih tragis lagi, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim justru minim memberikan sanksi sosial terhadap para koruptor dan mantan terpidana korupsi. Keluarga, lingkungan, ormas, dan parpol masih menerima mereka dengan terbuka. Bahkan tidak jarang lingkungan, ormas, dan parpol masih memberikan dukungan sekalipun sudah menjadi terpidana.

Padahal adanya sanksi sosial juga menjadi cara efektif penyelewangan kekuasaan. Pejabat akan takut melakukan korupsi bila merasakan lingkungan sosial menjauh dan membencinya. Apalagi bila keluarga pun menaruh ketidaksukaan pada perilaku anggota keluarganya yang menjadi koruptor.

Namun begitulah masyarakat Indonesia yang sudah tenggelam dalam ideologi sekulerisme-kapitalisme. Nilai-nilai agama (Islam) sudah dicampakkan begitu saja, bahkan oleh tokoh dan pejabat agamanya sendiri. Lingkungan pun tidak peduli dengan kejahatan korupsi yang dilakukan anggota komunitasnya. Bahkan seringkali mainkan playing victim, kalau pelaku sebenarnya korban kezaliman.

Ironinya para tokoh dan pejabat agama, serta circle mereka lebih benci setengah mati pada isu radikalisme ketimbang bersih-bersih lingkungan dari korupsi. Radikalisme dianggap kanker, namun korupsi dianggap kultur. Mereka yang tertangka sedang sial belaka.

Sampai kapan lingkaran setan korupsi yang dimainkan tokoh dan pejabat agama berlangsung? Ya akan terus berlangsung selama kondisi-kondisi di atas masih ada. Selama Islam tidak menjadi pilihan sistem kehidupan dan ideologi, selama itu jangan harap tsunami korupsi berhenti. Bahkan di lingkungan orang-orang yang dekat dengan agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.