Mengejutkan! Rakyat Bebas Pajak Dalam Syariat Islam

Photo by Photo By: Kaboompics.com: https://www.pexels.com/photo/close-up-shot-of-bitcoins-on-laptop-computer-5980736/

 

Mungkin tidak banyak muslim yang tahu apa saja kewajiban harta mereka. Mungkin lebih banyak muslim yang berpikiran bahwa pajak adalah salah satu kewajiban harta yang harus mereka keluarkan. Banyak muslim yang tidak bisa membayangkan seperti apa kewajiban harta yang mesti mereka keluarkan sepanjang hidupnya.

 

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak sudah dianggap sebagai kewajiban hakiki. Seperti kata Menkeu Sri Mulyani; tidak mau bayar pajak, jangan tinggal di Indonesia! Pernyataan sarkas itu menandakan bahwa keuangan negeri ini betul-betul mengandalkan pajak. Data BPJS 2024 menunjukkan postur APBN RI 82,4% berasal dari pajak, yakni sekitar Rp 2.309,9 T. Sementara pendapatan negara dari sumber daya alam hanya 7,4% atau sekitar Rp 207,7 T.

Sebalnya, banyak orang di Indonesia yang merasa mereka tidak mendapatkan imbal balik  yang sesuai dengan pajak yang sudah mereka bayarkan. Alih-alih membangun dan memperbaiki jalan umum yang layak untuk rakyat, pemerintah malah terus terusan membangun jalan tol yang berbayar. Kualitas pendidikan di tanah air juga masih jauh dari memadai baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Lebih menyebalkan lagi, pemerintah sering memanjakan orang-orang kaya dengan tax amnesty. Tax amnesty memang biasanya dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, baik itu konglomerat atau crazy rich. Sebagai contoh, program tax amnesty jilid II pada tahun 2022, ada 11 orang super kaya tak bayar pajak yang mendapat pengampunan dari pemerintah. Harta mereka di atas Rp 1 triliun.

Sementara itu, PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, baik itu kelas menengah ataupun masyarakat miskin. Karenanya di media sosial banyak orang berteriak soal kebijakan pajak ini yang dirasa amat tidak adil.

Nah, lalu dalam Islam apa saja kewajiban harta bagi seorang muslim? Apakah sama. Jawabannya adalah tidak. Hukum Islam menetapkan kewajiban harta atas muslim secara adil dan penuh nilai kemanusiaan, selain sudah pasti bernilai ibadah. Letak keadilannya adalah tidak semua muslim wajib melaksanakan hukum-hukum tersebut. Beda dengan pajak – seperti PPN – yang berlaku pada setiap orang dan hampir semua komoditi.

Selain itu, Islam juga menetapkan pungutan harta yang tidak sesuai syariat adalah tindakan kezaliman dan batil. Firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridho di antara kamu. (TQS An-Nisa [4]: 29)

Nabi Saw juga mengancam para pemungut pajak atau cukai dengan ancaman keras yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Sabdanya:

رُوَيْفِعَ بْنَ ثَابِتٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «صَاحِبُ الْمَكْسِ فِي النَّارِ»

Dari Ruwaifi’ ibn Tsabit berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Pemungut pajak adalah ahli neraka”. (HR. Ahmad)

Berikut kewajiban harta menurut Islam atas kaum muslimin:

  1. Zakat

Zakat adalah kewajiban atas harta sebagai bentuk ibadah mahdloh. Kewajiban zakat hanya berlaku pada mereka yang terkategori muzakki serta ada ketentuan nisab serta haul. Orang yang kadar hartanya belum mencapai nisab serta belum memenuhi batas waktu setahun (haul) maka tidak wajib berzakat. Bahkan ada orang diklasifikasikan sebagai penerima zakat (mustahik). Kewajiban zakat ini ditetapkan dalam Kitabullah dan hadis. Di antaranya firman Allah:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (TQS At-Taubah [9]: 103)

Selain itu tidak semua jenis harta ada zakatnya. Harta yang tergolong wajib dizakatkan adalah dinar dan dirham atau uang, beberapa jenis tanaman dan hewan. Zakat juga berlaku pada usaha perdagangan. Ada khilafiyah di antara para ulama tentang jenis tanaman yang wajib dizakati.

Syariat Islam menentukan negara adalah pihak yang punya otoritas mengambil zakat dari setiap pihak wajib zakat lalu mendistribusikannya pada para mustahik. Negara juga wajib memaksa para muzakki yang membandel, bahkan bisa menjatuhkan sanksi pada pihak yang menahan harta zakat.

  1. Kharaj

Kharaj secara bahasa artinya adalah keluar. Adapun yang dimaksuk kewajiban kharaj adalah adalah kewajiban harta atas para pemilik tanah yang berada di negeri kharajiyah. Yaitu setiap negeri yang masuk Islam dengan cara penaklukan. Status tanah mereka disebut tanah kharajiyah. Para pemilik tanah tersebut diwajibkan oleh negara untuk membayar hak atas tanah yang disebut kharaj setiap tahun dengan besaran yang ditetapkan oleh keputusan Khalifah.

Kewajiban kharaj ini berlaku bagi muslim maupun nonmuslim. Rincian tentang status tanah kharaj ini tercantum dalam kitab-kitab fikih para ulama mu’tabar. Di antara negeri-negeri yang berstatus kharaj adalah Mesir, Irak, Syam (Suriah, Libanon, Palestina, Yordania), dsb.

  1. Nafkah Keluarga

Syariat Islam mewajibkan nafkah untuk keluarga bagi setiap muslim pria dewasa. Mereka wajib menanggung nafkah untuk diri sendiri dan keluarga. Adapun kaum wanita dan anak-anak adalah pihak yang wajib dinafkahi, tidak wajib memberikan nafkah. Allah Swt berfirman:

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (TQS. Al-Baqarah [2]: 233)

Dalam hal ini negara juga berhak memaksa kaum lelaki dewasa yang menolak memberikan nafkah pada keluarga. Bahkan istri punya hak menggugat cerai suami bila menahan nafkah dirinya dan anak-anaknya.

 

Adakah Pajak?

Syariat Islam mengatur pungutan yang disebut dharibah, atau bisa disebut pajak. Namun perbedaannya dengan pajak dalam sistem kapitalisme amat mencolok. Dalam kapitalisme pajak berlaku pada setiap individu juga badan usaha. Bahkan PPN berlaku pada banyak bahkan hampir semua komoditi. Maka, selain zalim, pajak juga menjadi penyebab roda ekonomi lamban bahkan nyaris tak bergerak.

Adapun ketentuan dharibah/pajak dalam Islam sebagai berikut; Pertama, kewajiban dharibah dalam hukum Islam hanya diadakan insidental/temporal, tidak permanen. Pungutan ini diadakan negara ketika Baytul Mal atau kas negara tidak mencukupi untuk sejumlah kebutuhan negara dan rakyat. Ada enam keperluan yang diizinkan dipenuhi  dari pajak ketika kas negara sedang tidak mencukupi. Yaitu;

  1. Membayar gaji para pegawai negara dan penguasa,
  2. Menanggulangi kebutuhan kaum dhuafa, fakir miskin dan ibnu sabil,
  3. Menanggulangi keperluan kemaslahatan umat yang harus dijalankan seperti pembangunan rumah sakit, jembatan, dsb.
  4. Menanggulangi bencana alam
  5. Keperluan jihad fi sabilillah
  6. Pemenuhan sektor industri yang menopang aktivitas jihad fi sabilillah, seperti industri senjata, elektronik, aeronotika, dsb.

Saat Baytul Mal sudah sudah sanggup membiayai semua kebutuhan tersebut, maka dharibah ini wajib dihentikan oleh Negara Khilafah.

Kedua,  obyek dharibah/pajak ini terbatas. Kalangan nonmuslim yang kaya pun tidak termasuk kategori wajib membayar dharibah. Dharibah hanya diambil dari kelebihan harta kalangan muslim aghniya. Tidak berlaku pada setiap muslim. Nabi Saw bersabda:

وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Dan sebaik-baik sedekah adalah dari kelebihan kekayaan (HR. Bukhari)

Lalu bagaimana negara Khilafah memenuhi kebutuhan APBN? Syariat Islam punya sistem ekonomi dan keuangan yang khas. Kitabullah dan sunnah Nabi Saw menyebutkan beragam pendapatan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan pemerintah. Para fuqoha sudah membahasnya dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya kitab Nizham Al-Iqtishadiy fi Al-Islam karya Alamah Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah dan Al-Amwal fi Dawlah Al-Khilafah karya Syaikh Abdul Qadim Zallum.

Sistem ekonomi Islam adalah bagian yang terintegrasikan dengan sistem pemerintahan Khilafah. Tidak mungkin menerapkan sistem ekonomi syariah dalam ideologi kapitalisme. Tambal sulam seperti itu hanya berujung pada kegagalan, selain juga berdosa karena mengabaikan hukum-hukum Allah lainnya. Wallahualam []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.