Pembatasan Atau Pengaturan Kelahiran?

 

Mungkin tidak disadari oleh para pejabat di negeri ini bahwa total fertility rate negeri ini terus merosot. Sejumlah daerah bahkan sudah berada di angka 1,9. Bila kebijakan vasektomi jadi dipaksakan, akan jadi bom waktu penurunan populasi penduduk di masa depan.

 

Rasanya pemahaman dan keyakinan kaum muslimin terhadap kelayakan hukum Islam sebagai solusi, patut dipertanyakan. Salah satunya ketika MUI dan sejumlah pihak menyatakan keharaman hukum vasektomi, reaksi negatif bermunculan. Di jejaring sosial X misalnya, beberapa akun malah secara kasar menyerang MUI yang menyebut keharaman vasektomi.

Tentu saja kita tidak bisa memastikan apakah pemilik akun-akun tersebut muslim atau tidak. Tapi beberapa akun besar yang pemiliknya muslim juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan fatwa MUI dan mendukung kebijakan vasektomi. Bahkan ada yang menyebut punya anak tanpa kesiapan ekonomi, atau orang miskin punya anak adalah kejahatan. Intinya, orang miskin dilarang punya anak. Babat dengan vasektomi.

 

Kebiri Dan Vasektomi

Padahal syariat Islam datang sebagai solusi praktis bagi umat manusia. Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Seorang pemikir muslim Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikrul Islam menuliskan dimana ada hukum syara, di situ ada maslahat.

Hukum pernikahan dalam Islam selain untuk melindungi manusia dari perzinaan, juga untuk mendapatkan keturunan. Nabi Saw bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Menikahlah dengan wanita yang al-wadud (penyayang) dan al-walud (subur atau banyak anak). Karena sesungguhnya aku akan membanggakan diri dengan sebab (banyaknya jumlah) kalian di depan para Nabi pada hari kiamat. (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)

Karena itu, Islam mengharamkan pemandulan dan pembatasan kelahiran. Para sahabat pernah meminta izin pada Rasulullah Saw untuk melakukan kebiri (al-ihsha’). Namun beliau melarang hal demikian. Diriwayatkan:

كُنَّا ‌نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا ‌نَسْتَخْصِي؟ ” فَنَهَانَا عَنْهُ

Kami berperang bersama Rasulullah Saw, sedangkan tidak ada kaum perempuan bersama kami. Maka kami bertanya; “Wahai Rasulullah apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?” Namun Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut. (HR. Bukhari)

Dalam dunia medis dikenal prosedur kebiri dan vasektomi. Keduanya punya kesamaan yaitu memandulkan seorang lelaki karena tidak bisa mengeluarkan sperma untuk membuahi sel telur kaum perempuan. Bedanya kebiri melibatkan pengangkatan testis. Sementara vasektomi hanya memutus jalur sperma dengan mengganggu vas deferens. Yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra) dan berfungsi untuk menyalurkan sel-sel sperma.

Memang, pria yang sudah pernah melakukan vasektomi dapat melakukan operasi sambung kembali. Sebagian menyebut peluang pulihnya kembali saluran sperma ini bisa mencapai 80-90 %. Namun dr Boyke Dian Nugara menyebut peluang pulihnya berkisah 15-30 %. Peluang ini akan terus menurun sedikit demi sedikit seiring bertambahnya jarak dari proses vasektomi. Selain itu, biaya sambung ulang kembali ini terbilang mahal. Bahkan sejumlah perusahaan asuransi kesehatan tidak meng-cover biaya operasinya.

Kalaupun peluang pulihnya saluran vas deferens besar, tapi peluang seorang istri untuk bisa kembali hamil justru tidak besar. Menurut dokter kesehatan pria Faysal Yafi, peluang pasangan yang telah divasektomi untuk hamil hanya sekitar 40%–50% setelah beberapa tahun. Ini bisa disebabkan banyak hal diantaranya prosedur vasektomi awal bisa saja mengakibatkan “bocornya” pembatas antara testis dan darah. Jika darah pasien bercampur dengan air mani, sistem kekebalan tubuhnya akan menghasilkan antibodi untuk melawan sperma sehingga menurunkan kemampuannya untuk membuahi sel telur. Atau terjadi obstruksi atau penyumbatan pada area vasektomi. Bila ini yang terjadi, tingkat kesuksesan prosedur pembalikan semakin rendah (https://www.orami.co.id/magazine/hamil-setelah-suami-divasektomi-mungkinkah).

Kebiri dan vasektomi adalah tindakan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl) secara permanen. Keduanya adalah haram. Meski sama-sama sepakat, suami dan istri tetap haram melakukan vasektomi maupun tubektomi. Apalagi bila kemudian vasektomi ini dipaksakan sebagai syarat penerimaan bansos. Ini adalah aturan zalim yang tidak boleh ditaati dan dilanjutkan. Memiliki anak adalah otoritas pasangan suami-istri, bukan ditentukan pihak luar termasuk negara.

 

Pengaturan Kelahiran

Entah karena kebencian atau ketidakpahaman terhadap syariat Islam, banyak orang yang kemudian menuduh Islam mendeskreditkan kaum perempuan. Kesannya Islam memaksa wanita untuk hamil dan melahirkan terus menerus, tanpa jeda. Harus tunduk pada kemauan suami. Padahal tidak demikian. Ajaran Islam memberikan solusi terbaik untuk kehidupan pasangan suami istri.

Islam mengharamkan pembatasan kelahiran namun Islam mengizinkan suami istri untuk melakukan perencanaan kelahiran anak (tanzhim an-nasl). Baik suami dan istri penting bersepakat dalam merencanakan jumlah anak agar terhindar dari mudharat semisal ibunya sakit karena kelelahan melahirkan terus menerus dan merawat anak. Atau, anak-anak juga kurang terawat baik fisik maupun mentalnya karena terlalu banyak anak. Intinya adalah menghindarkan keluarga dari mudharat. Hal ini sesuai pesan Nabi Saw yang mengharamkan kemudharatan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. (HR. Malik)

Para suami wajib memahami kondisi ibu hamil, melahirkan, memberi ASI, dan mengurus anak adalah fase yang penting. Seorang ibu membutuhkan asupan gizi yang layak serta support mental dari pasangan. Bukan lelaki yang baik bila membiarkan istri terus menerus hamil dan melahirkan lalu mengurus anak, sementara ia tidak membangun support system untuk istrinya. Bersama istri, suami bisa menata jarak kelahiran anak serta memberikan sarana dan prasarana yang memudahkan keluarganya.

Untuk itu Islam mengizinkan kaum pria melakukan ’azl atau coitus interuptus. Yakni menghindari pembuahan sel telur oleh sel sperma saat suami istri melakukan hubungan badan. Imam Muslim meriwayatkan hadis yang membolehkan ’azl:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا–رواه مسلم

Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami.

Maka penggunaan alat-alat kontrasepsi dalam rangka menghalangi pembuahan sel telur oleh sel sperma juga dihukumi boleh. KB menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, spiral/IUD, atau juga kontrasepsi hormonal seperti pil KB atau suntikan adalah legal secara syariat selama tidak menjadi mudharat untuk pasangan suami istri. Bila terjadi mudharat pada suami atau istri berupa gangguan kesehatan, maka wajib dihentikan dan boleh beralih menggunakan metode lain.

 

Indonesia Terancam Penurunan Populasi

Rencana pemaksaan vasektomi selain jadi solusi yang menyesatkan, tidak menyelesaikan problem kemiskinan, juga membahayakan. Ada hal yang sepertinya tidak disadari para pejabat negara ini, bahwa Indonesia berada dalam bahaya penurunan populasi penduduk secara cepat. Ini diakibatkan dua hal:

Pertama, terjadi penurunan angka pernikahan. Angka pernikahan di Indonesia 2024 turun menjadi 1,6 juta tahun lalu, menurut BPS, dengan penurunan terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan secara keseluruhan di Indonesia turun 28,63% dalam 10 tahun terakhir. Banyak faktor yang menyebabkan angka pernikahan secara nasional terus merosot.

Kedua, menurunnya fertility rate (angka kelahiran) nasional. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut tingkat kelahiran total atau total fertility rate (TFR) Indonesia terus mengalami penurunan. JIka tidak dikelola, dikhawatirkan tingkat kelahiran akan tumbuh negatif.

Pada 2022, TFR Indonesia sebesar 2,15 per perempuan. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pada 1970 yang sebesar 5,2. Menurutnya, idealnya setiap perempuan melahirkan dua anak untuk menggantikan orang tuanya. Namun, di sejumlah daerah tingkat kelahiran ada yang lebih rendah. “DI Yogyakarta rata-rata melahirkannya sudah di bawah dua, tepatnya 1,9, maka hati-hati di daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Bali, DIY bisa mengalami minus growth,” katanya pada Senin, 8 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara. (https://katadata.co.id/infografik/668d57547b23c/infografik-bahaya-tren-penurunan-jumlah-kelahiran-indonesia)

Jadi, pemaksaan vasektomi dan tubektomi justru oleh negara sama dengan menyiapkan bom waktu di masa depan. Indonesia bisa senasib dengan Jepang, China atau Korea Selatan, dimana pemerintahnya terus menerus mendorong warganya untuk menikah dan punya anak lebih dari satu. Negara-negara itu terus dilanda krisis penurunan populasi dan sepertinya belum bisa terhenti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.