Inses Merusak Keluarga, Islam Mengharamkannya

 

 

Photo by Daniel Abbatt: https://www.pexels.com/photo/grayscale-photo-of-barbed-wire-583347/

 

Negara-negara sekuler-liberal secara umum ambigu terhadap perilaku inses. Ada yang melarang, ada yang melegalkan, ada yang membiarkannya. Padahal kerusakan inses sudah begitu jelas; merusak keturunan dan merusak nasab. Hanya Islam yang total melindungi keluarga

 

Terkuaknya grup inses di platform media sosial FB menggemparkan dan mencemaskan. Grup yang dibuat oleh warga Indonesia dan beranggotakan ratusan orang itu diketahui saling berbagi berbagai aktivitas hubungan seksual sedarah, foto-foto yang diklaim anggota keluarga mereka, dan sharing cara untuk bisa melakukan hubungan inses. Tidak berapa lama setelah bocor ke media sosial, grup ini ditutup. Aparat kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini.

 

Sejarah Panjang Inses

Secara bahasa inses berasal dari bahasa Latin. Namun orang Yunani tidak memakai istilah itu. Mereka memperhalusnya dengan memakai gamos anosios atau gamos asebes. Secara harfiah, istilah tersebut berarti ‘persatuan yang tidak suci’.

Di Romawi, muncul istilah modern ‘incest’, dari kata Latin ‘incestum’. Maknanya tidak murni karena merujuk pada tindakan seksual yang dinilai melanggar moralitas, agama, atau hukum.

Sejumlah agama dan keyakinan punya mitologi terjadinya inses. Dalam keyakinan orang Yunani, para dewa dan dewi terbiasa melakukan inses. Seperti Zeus dan Hera, Erebus dan Nyx, Oceanus dan Tethys, Hyperion dan Theia, dsb. Dalam beberapa versi, Zeus bahkan memperkosa Persephone, putrinya sendiri dan memiliki seorang anak. Persephone kemudian juga melakukan hubungan seksual dengan pamannya Hades, yang merupakan saudara dari kedua orang tuanya.

Hukum di Athena dan Sparta mengizinkan masyarakat untuk menikahi saudara kandung mereka. Sementara di Romawi, tidak jarang paman menikahi keponakan perempuan. Aturan ini disahkan setelah Kaisar Claudius menikahi putri saudara laki-lakinya, Agripina.

Inses dilakukan bukan semata pelampiasan hawa nafsu, tapi juga demi kepentingan politik. Di Mesir kuno inses dilakukan untuk memperkuat tahta dan pewarisan kekuasaan. Sejarah mencatat sejumlah firaun dinasti ke-18 menikahi saudara perempuan atau tirinya. Seperti Ramses II dari dinasti ke-19 juga melakukannya. Akhenaten (alias Amenhotep IV) juga menikahi kerabat dekatnya, Nefertiti.

Akibatnya, Tutankhamun, memiliki banyak cacat bawaan sehingga meninggal pada usia muda. Lewat pemeriksaan genetik, para peneliti percaya kalau kondisi Raja Tut dipengaruhi oleh tradisi inses dalam garis keturunan bangsawan Mesir kuno.

Kerajaan-kerajaan Kristen Eropia pada abad ke-15 hingga ke-19 juga mempraktekan pernikahan inses. Lagi-lagi untuk kekuasaan. Praktik ini terjadi dalam dinasti Habsburg di Spanyol, Hohenzollern di Prusia, Bourbon di Prancis, Romanov di Rusia, dan keluarga kerajaan Inggris.

Beberapa sejarawan percaya kalau kehancuran dinasti Habsburg di Spanyol disebabkan oleh praktik inses. Pernikahan terlarang itu melahirkan masalah mental dan fisik yang serius dan tidak ada habisnya. Salah satu fakta inses yang ikonik terlihat dalam diri Raja Charles II yang memiliki “rahang Habsburg.” Yaitu rahang yang besar, bulat dan menonjol.

 

Legal Di Beberapa Negara

Negara-negara sekuler-liberal secara umum ambigu terhadap perilaku inses. Ada yang melarang, ada yang melegalkan, ada yang membiarkannya. Serbia, Lituania, dan Slovenia membolehkan inses jika kedua belah pihak berada dalam kategori usia yang sama, baik anak di bawah umur maupun dewasa.

Negara yang sepenuhnya melegalkan inses adalah Spanyol dan Belanda. Tetapi ada larangan saudara kandung untuk menikah, termasuk anggota keluarga tiri. Sementara di Belgia dan Luxembourg, tidak ada undang-undang yang melarang orang dewasa untuk terlibat dalam hubungan inses.

Di Portugal, tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang inses. Negara-negara lain melarang inses jika pasangan itu berlainan jenis. Tetapi jika berjenis kelamin sama, maka hubungan inses tidak dilarang, termasuk di Republik Irlandia.

Di Amerika Serikat, undang-undang inses berbeda-beda di setiap negara bagian. Misalnya, di Idaho pelaku hubungan inses dapat dihukum penjara seumur hidup. Sementara di New Jersey, hubungan inses ditoleransi selama kedua belah pihak berusia minimal 12 tahun.

 

Islam Melindungi Nasab

Inses menciptakan dua kerusakan besar; merusak nasab dan menciptakan ancaman kesehatan secara serius. Karena inses, nasab atau garis keturunan keluarga menjadi kacau dan hancur. Tidak ada lagi kedudukan ayah, ibu, anak, paman, cucu, dsb.

Mungkin bagi kalangan di luar Islam, nasab bukan jadi persoalan penting. Tapi dalam sistem keluarga Islam nasab memegang peranan penting. Nasab berperan dalam perwalian, nafkah, ikatan silaturahim, nafkah dan hukum waris. Islam adalah agama yang memperhatikan kemurnian nasab dalam keluarga dan masyarakat. Pengharaman inses adalah salah satu cara Islam dalam menjaga kemurnian nasab umat manusia.

Kerusakan lain yang ditimbulkan inses adalah terjadinya cacat dan penyakit pada anak dan keturunan hasil hubungan inses. Hal ini sudah dibuktikan secara medis oleh dunia kedokteran modern.

Di antara praktek inses yang terjadi dalam masyarakat jahiliyah adalah kebolehan seorang anak menikahi mantan istri ayahnya, atau ibu sambungnya. Ketika Islam datang maka praktek itu dan juga pernikahan sedarah diharamkan Allah Swt. FirmanNya:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. (TQS. An-Nisa’ [4]: 22-24)

Karena itu Islam tidak menyebut istilah ’pernikahan’ dalam praktek inses ini, tapi para ulama menyebutnya perzinahan terhadap mahram. Mengenai keharamannya maka tidak ada khilafiyah di kalangan ulama. Semua bersepakat mengharamkannya secara mutlak berdasarkan nas qath’iy.

 

Sanksi Bagi Pelaku Inses

Meski para ulama sepakat akan keharaman perzinaan pada mahram, namun terjadi khilafiyah mengenai sanksi pidana untuk pelakunya. Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni juz 9 halaman 56 menyebutkan bahwa ada dua pendapat mengenai had/sanksi bagi pelaku zina terhadap mahram. Pertama, diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa pelakunya dihukum mati dalam setiap keadaan. Pendapat ini juga dipegang oleh Jabir bin Zaid, Ishaq, Abu Ayyub, dan Ibn Khaythamah. Ismail bin Sa’id meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa jika seseorang menikahi istri ayahnya atau wanita yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka ia dihukum mati dan hartanya diambil untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal.

Hal ini berdasarkan sejumlah hadis sahih. Di antaranya bahwa sahabat Al Barra bin Azib ra berkata:

بَيْنَا أَنَا أَطُوفُ، عَلَى إِبِلٍ لِي ضَلَّتْ إِذْ أَقْبَلَ رَكْبٌ أَوْ فَوَارِسُ مَعَهُمْ لِوَاءٌ فَجَعَلَ الأَعْرَابُ يُطِيفُونَ بِي لِمَنْزِلَتِي مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ أَتَوْا قُبَّةً فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهَا رَجُلاً فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ أَعْرَسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ ‏.‏

Saat aku sedang berkeliling mencari untaku yang hilang, tiba-tiba datanglah sekelompok penunggang kuda membawa bendera. Orang-orang Arab Badui mengelilingiku karena kedudukanku di sisi Nabi . Mereka mendatangi sebuah tenda dan mengeluarkan seorang pria dari dalamnya, lalu memenggal kepalanya. Aku bertanya tentangnya, dan mereka menyebutkan bahwa dia telah menikahi istri ayahnya. (HR. Abu Daud)

Dalam riwayat lain dari Al-Barra bin Azib ra diriwayatkan:

لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ ‏.

Aku bertemu dengan pamanku yang membawa bendera. Aku bertanya kepadanya, ”Ke mana kamu pergi?” Dia menjawab, ”Rasulullah mengutusku kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya dan memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Daud)

Riwayat kedua menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku adalah seperti hukuman pezina. Pendapat ini dipegang oleh al-Hasan, Malik, dan asy-Syafi’i berdasarkan keumuman ayat dan hadis.” (Al-Mughni, 9/56)

Syekh Ibn Qudamah al-Maqdisi, setelah menyebutkan hadis-hadis sebelumnya, mengatakan: ‘Hadis-hadis ini lebih spesifik dibandingkan yang berkaitan dengan zina, maka hadis-hadis ini lebih diutamakan.’ (Al-Mughni, 9/56).

Dalam kitab Al-Mafatih Fi Syarh Al-Mashabih, diberi penjelasan tentang hadis dari Barra bin Azib tentang perintah membunuh pelaku inses sekaligus perintah merampas hartanya. Penjelasannya sebagai berikut:

“Jika seorang lelaki menikahi istri ayahnya dengan keyakinan bahwa pernikahan itu halal, maka jika seseorang meyakini kehalalan sesuatu yang sebenarnya haram, ia menjadi kafir, dan boleh dihukum mati serta hartanya diambil. Namun, jika seseorang menikahi istri ayahnya atau salah satu wanita mahramnya dalam keadaan tidak mengetahui bahwa pernikahan itu haram—yakni ia tidak tahu bahwa menikahinya dilarang—maka ia tidak menjadi kafir.

Begitu pula, jika ia menikahinya dalam keadaan tahu bahwa pernikahan itu haram tetapi tidak meyakini keharamannya, maka ia dihukumi sebagai fasik karena pernikahan tersebut, hubungan mereka harus dipisahkan, dan ia dikenakan ta’zir. Tetapi, tidak boleh dihukum mati dan hartanya tidak boleh diambil.

Jika antara mereka tidak terjadi hubungan suami-istri, maka perkara tetap sebagaimana disebutkan. Tetapi jika terjadi hubungan badan, maka jika ia mengetahui keharamannya, ia dihukumi sebagai pezina, dan hukuman bagi pezina sudah diketahui. Sedangkan jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka ia dianggap sebagai pelaku hubungan syubhat, dan tidak dikenakan had atasnya. Namun, ia tetap wajib membayar mahar sesuai kadar yang semestinya, serta anak yang lahir tetap diakui nasabnya.” (Al-Mafatih Fi Syarh Al-Mashabih, 4/49)

 

Butuh Islam

Munculnya grup inses di media sosial, juga perilaku inses di sejumlah daerah. Seperti di Medan kakak dan adik berzina sampai memiliki anak. Adalah potret kerusakan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Padahal banyak tokoh Islam yang menyatakan bahwa sistem demokrasi yang berjalan di tanah air sudah sejalan dengan ajaran Islam, mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Namun pada faktanya kita melihat berbagai penyimpangan sosial terus meningkat, termasuk terjadinya inses.

Bila hal ini terus dibiarkan maka negeri ini tengah terjun bebas ke jurang kehancuran kehidupan sosial, dan merusak tatanan keluarga. Kasus inses ini hanya akan heboh sesaat tapi kemudian diam-diam akan kembali berjalan. Karena begitulah biasanya penanganan hukum di sini. Sebab, negeri ini sudah mengadopsi kultur sekulerisme-liberalisme.

Sementara itu Islam sudah menawarkan sistem kehidupan yang menyelamatkan. Termasuk melindungi kehidupan keluarga dan garis keturunan. Aturan yang mulia ini tidak bisa hanya diadopsi sebagian, tapi mengharuskan penerapan Islam secara kaffah. Bila kaum muslimin di tanah air menginginkan perlindungan yang menyeluruh terhadap keluarga dan masyarakat, cuma Islam pilihan yang sahih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.