
Buat apa pemerintah dan DPR cape-cape membuat regulasi tentang kawasan konservasi dan larangan kegiatan tambang di hutan lindung? Negara yang gagap dalam menjalankan aturan di hadapan pengusaha adalah tanda ketidakberdayaan mereka menghadapi oligarki.
Raja Ampat menyedot perhatian publik. Siapa sangka kawasan yang dijuluki ’surga terakhir’ di bumi dan dinobatkan oleh UNESCO sebagai Global Geopark, harus berhadapan dengan oligarki pertambangan nikel. Ada empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat; PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Kasus ini mengundang perhatian dan kecaman dari berbagai lembaga lingkungan hidup. juga tokoh nasional. Bagaimana bisa pemerintah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri dengan mengeluarkan izin pertambangan di kawasan konservasi?
Padahal di tahun 2022 pemerintah sudah menetapkan kawasan Raja Ampat sebagai wilayah konservasi. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022. Kawasan itu meliputi; kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Ayau-Asia, kawasan Konservasi Perairan Selat Dampier, kawasan Konservasi Perairan Teluk Mayalibit, Taman Pulau Kecil Kofiau dan Taman Pulau Kecil Misool.
Raja Ampat mencakup 4.6 juta hektar daratan dan laut, dan merupakan rumah bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75% spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut yang diketahui.
Namun sudah beberapa tahun berjalan, justru pemerintah seperti mengobrak-abrik kawasan konservasi tersebut. Sejak era kepresidenan Jokowi, di tahun 2018, perusahaan-perusahaan tambang diizinkan mengeruk nikel di sana.
Adanya operasi pertambangan di daerah konservasi Raja Ampat adalah bukti betapa berkuasanya oligarki di alam demokrasi. Ada dua indikasi kuat permainan oligarki dalam kasus ini; pertama, perusahaan-perusahaan itu bisa mendapat izin pertambangan di kawasan konservasi yang terlarang. Bukan saja melabrak pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat. Mereka juga sebenarnya sudah melanggar larangan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur secara jelas tak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung.
Namun, Menteri LH juga mengatakan bahwa PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan mendapatkan pengecualian. Pengecualian timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut. PT GAG sejatinya sudah memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan pada 19 Januari 1998. Kontrak karya itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lainnya diperbolehkan melanjutkan kontrak karya yang sudah mereka pegang.
“PT GN (GAG Nikel) ini merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhir izin,” kata Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).
Bila demikian penjelasannya, maka buat apa pemerintah dan DPR cape-cape membuat regulasi tentang kawasan konservasi dan larangan kegiatan tambang di hutan lindung? Negara yang gagap dalam menjalankan aturan di hadapan pengusaha adalah tanda ketidakberdayaan mereka menghadapi oligarki.
Kedua, begitu berkuasanya oligarki di alam demokrasi, sampai-sampai para pemangku jabatan rame-rame memberikan pembelaan terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Mulai dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sampai pejabat daerah Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan aktivitas pertambangan nikel tidak merusak lingkungan. Bupati Raja Ampat juga mengatakan rakyat justru meminta agar pertambangan tidak ditutup.
Pernyataan mereka bertentangan dengan analisa Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan dari BRIN, Andes Hamuraby Rozak. Mereka mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem laut melalui sedimentasi dan pencemaran. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, namun dalam jangka panjang, kerusakan yang ditimbulkan bisa mengganggu keberlangsungan terumbu karang dan habitat ikan.
Sementara itu Greenpeace mencatat, pembukaan lahan untuk tambang telah menghancurkan lebih dari 500 hektare vegetasi alami, termasuk 300 hektare di Pulau Gag. Dampaknya tak hanya di darat. Sedimentasi dari pembukaan lahan menyebabkan lumpur mengalir ke laut dan menimbun terumbu karang menyebabkan karang-karang itu mati.
Pihak Greenpeace juga menyebutkan pulau-pulau kecil seperti Kawe, Manuran, dan Batang Pele yang menjadi lokasi tambang juga terancam. Karena luasnya yang kecil, dampak pertambangan bisa menyebabkan hilangnya daratan secara perlahan.
Mungkin merasa terdesak, pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil menuding, polemik tambang nikel yang merusak kekayaan alam Raja Ampat merupakan kampanye gelap pihak asing. Menurutnya ada pihak-pihak yang tidak suka dengan proyek hilirisasi yang dijalankan pemerintah, termasuk tambang nikel.
Rakyat Hanya Penonton
Selain sering merusak lingkungan, bisnis pertambangan pada faktanya jarang memberi keuntungan pada warga lokal. Kerusakan lingkungan sudah jelas di depan mata. Sudah terlalu banyak cerita warga justru menderita hidup berdampingan dengan perusahaan tambang. Air, tanah, sampai udara tercemar. Ujungnya kesehatan penduduk juga terancam memburuk.
Pertambangan juga terbukti tidak mengangkat derajat ekonomi warga. Dalam kasus Raja Ampat, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal. Ia menyoroti minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan warga sekitar tambang nikel di Raja Ampat. Ia menyebut warga setempat menolak tambang karena tidak mendapatkan keuntungan yang sepadan.
“Masyarakat hanya dapat bantuan Rp10 juta per tahun. Ini kan tidak ada manfaat. Yang bekerja, semua orang dari luar,” ungkapnya.
Kasus Raja Ampat dan berbagai kawasan tambang lain adalah potret kedaulatan rakyat di alam demokrasi. Sebenarnya tidak ada sama sekali rakyat berdaulat kecuali dalam textbook politik demokrasi. Negara seperti tidak mau tahu nasib buruk rakyat setelah wilayah mereka terdampak pertambangan dan perkebunan sawit.
Rakyat hanya dimanfaatkan saat pemilu dan pilkada. Suara mereka diambil untuk mengokohkan kekuasaan yang ditopang oleh oligarki. Mulai dari parpol, eksekutif maupun legislatif tak ada yang bisa naik ke kekuasaan tanpa berkelindan dengan kaum kapitalis. Kelak, kaum kapitalis itu yang mengendalikan jalannya negara. Mereka bahkan bisa mengatur dan memesan undang-undang.
Cerita seperti itu bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di semua negara yang mempraktekkan demokrasi. Korporasi begitu berjaya memegang kendali. Noorena Hertz dalam bukunya Silent Take Over bahkan menguliti bagaimana korporasi di AS bisa mengendalikan Gedung Putih untuk memuluskan bisnis mereka di perdagangan internasional. Mereka bisa mendikte pemerintah untuk mengatur WTO demi memenangkan kompetisi pasar dunia. Tentu saja ada keuntungan yang dialirkan untuk para pengambil keputusan tersebut.
Keliru kalau dikatakan oligarki merampas kedaulatan dari rakyat. Penguasalah yang memberikan kedaulatan itu pada oligarki untuk dinikmati bersama. Rakyat hanya jadi penonton menyaksikan lahirnya regulasi demi regulasi yang tidak menguntungkan mereka, kecuali sedikit. Hal seperti ini terus menerus berulang dalam sistem demokrasi.

Leave a Reply