
gambar: https://www.pexels.com/id-id/@raiza-azkaril-3921484/
Hari Anak Nasional baru saja diperingati. Di balik selebrasi itu anak Indonesia justru terbelit krisis berlapis. Namun sampai hari ini tak ada solusi diberikan negara untuk melindungi anak Indonesia. Padahal 66 juta anak Indonesia adalah harapan masa depan bangsa.
Tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Penetapan ini berdasarkan keputusan Presiden Soeharto lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Menurut catatan sejarah keinginan penetapan Hari Anak Nasional sebenarnya sudah digagas oleh Kowani (Kongres Wanita Indonesia) sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928 atau beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Dengan bergulirnya waktu keputusan itu baru terlaksana di era Orde Baru.
Adanya seremonial Hari Anak mestinya dijadikan sebagai penanda betapa pentingnya peran anak untuk suatu bangsa. Sehingga semua elemen masyarakat mulai dari keluarga, lingkungan dan terutama negara hadir memberikan ruang yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak. Sebab, anak adalah investasi masa depan bagi suatu bangsa, bahkan untuk dunia.
Sementara itu PBB menetapkan tanggal 20 November sebagai Hari Anak Sedunia. PBB menentapkan Deklarasi Hak-Hak Anak. Di tanggal yang sama pada tahun 1989, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak Anak.
Indonesia Belum Ramah Anak
Anak adalah masa depan suatu bangsa. Nasib bangsa dipertaruhkan dengan keadaan mereka pada hari ini. Ulama mengatakan; anak-anak hari ini, pemimpin esok hari.
Di Indonesia berdasarkan proyeksi penduduk BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pertengahan tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia usia 0–14 tahun adalah sekitar 66,72 juta anak. Itu berarti sekitar 23,5% dari seluruh penduduk Indonesia. Mereka adalah aset dan penentu arah masa depan negeri.
Tentu saja kondisi anak-anak Indonesia hari ini amat ditentukan oleh pendidikan di tengah keluarga, kondisi masyarakat dan berbagai kebijakan yang dibuat oleh negara. Tiga elemen ini menentukan kualitas dan karakter generasi masa depan yang akan dibentuk.
Peran negara begitu krusial dalam menciptakan ekosistem yang baik untuk keluarga dan masyarakat. Bila negara membuat regulasi yang melindungi keluarga maka anak-anak akan mendapatkan benefitnya. Misalnya, negara harusnya mampu memutus lingkaran setan kemiskinan, mengecilkan gap sosial, membangun dunia pendidikan yang bermutu dan terjangkau bagi semua anak Indonesia, menciptakan hukum yang melindungi keluarga dan anak, dsb.
Sayangnya hari ini keluarga dan anak Indonesia justru masih hidup dalam ekosistem yang tidak kondusif. Berbagai kasus memperlihatkan Indonesia masih belum bisa menjadi negara yang ramah keluarga dan anak. Tingginya angka perceraian, KDRT, dan kekerasan serta pengabaian hak anak masih terjadi. Belum lagi angka putus sekolah dan naiknya jumlah pekerja usia anak sebagian indikator Indonesia belum bisa menjamin rasa aman dan nyaman untuk keluarga dan anak.
Tantangan Pendidikan Untuk Anak
Sementara itu kondisi sosial yang dihadapi anak-anak dan keluarga Indonesia justru menjadi penuh tantangan juga ancaman. Bila hal ini tidak segera diselesaikan maka kehadiran anak bukan menjadi potensi generasi emas, tapi justru jadi potensi masalah besar di masa depan. Berikut ini sejumlah tantangan dan ancaman pendidikan anak:
Krisis Pengasuhan Di Era Digital
Kehadiran teknologi digital ternyata menjadi ancaman pengasuhan anak. Data BPS sebanyak 33,44% anak usia dini telah memakai gawai. Rinciannya 25,5% pengguna anak berusia 0-4 tahun dan 52,76% anak berusia 5-6 tahun. Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan lebih dari 71,3% anak usia sekolah memiliki gadget dan memainkannya dalam porsi yang cukup lama dalam sehari serta sebanyak 79% responden anak boleh memainkan gadget selain untuk belajar.
Gangguan yang dapat terjadi pada anak pengguna gawai adalah kecanduan, brainroot (pembusukan otak) seperti sulit fokus dan konsentrasi, sampai kecanduan pornografi dan judol pada anak usia SD ke atas. Data tahun 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, 197 ribu anak kecanduan judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp 293 miliar.
Pengabaian Hak Anak Oleh Ortu
Tidak sedikit anak Indonesia yang hak-haknya diabaikan oleh orang tua. Bukan saja hak nafkah, tapi juga kasih sayang dan perlindungan. Tidak sedikit ayah atau ibu atau keduanya yang tidak memberikan perhatian dan kebersamaan yang cukup untuk anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 2.057 pengaduan terkait berbagai kasus pelanggaran hak anak. Lebih dari setengahnya kasus berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi laporan terbanyak, mencapai 1.097 kasus.
Lebih menyakitkan lagi semakin bertambah jumlah anak yang jadi korban kekerasan bahkan kekerasan seksual oleh anggota keluarga termasuk oleh orang tua dalam hal ini ayah kandung atau ayah sambung.
Kesehatan Mental Dan Bunuh Diri
Mungkin banyak orang tua juga lembaga pendidikan tidak menyadari bahwa banyak pelajar alami gangguan kesehatan mental. Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) menyebutkan bahwa satu dari tiga remaja (34,9%) atau setara dengan 15,5 juta remaja Indonesia memiliki setidaknya satu masalah kesehatan mental. Masalah kesehatan mental ini merujuk pada depresi, kecemasan, stress pasca trauma, masalah perilaku, dan masalah terkait pemusatan perhatian dan/atau hiperaktivitas.
Dalam beberapa kasus sejumlah anak dan pelajar melakukan bunuh diri karena tidak tahan menanggung tekanan mental. Di tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 25 kasus bunuh diri anak.
Kekerasan Pada Anak
Anak-anak Indonesia juga semakin rentan terhadap perilaku kekerasan. Bahkan di rumah sendiri tidak jarang anak Indonesia jadi korban kekerasan oleh anggota keluarga. Termasuk dalam tindak kekerasan ini adalah perundungan/bullying yang mengancam anak di sekolah, pesantren, lingkungan pergaulan dan media sosial.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan kenaikan tajam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada 2024. Jika pada 2023 terdapat 285 kasus, maka pada 2024 jumlahnya melonjak menjadi 573 kasus, naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bullying masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan di sekolah.
Kekerasan di lingkungan sekolah dan pesantren bahkan sudah menjadi bentuk pembunuhan. Beberapa kali kasus penganiayaan hingga berujung kematian korban terjadi di pesantren, seperti di satu pesantren di Lombok, NTB.
Kualitas Dan Pemerataan Pendidikan
Berkali-kali di media sosial viral anak-anak bersekolah di gedung sekolah yang sudah tidak layak. Atau siswa dan guru berangkat melewati medan yang berat seperti berenang atau menggunakan kereta gantung karena tidak ada jalan yang memadai.
Tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan merata masih jadi persoalan di negeri yang sudah 81 tahun merdeka. Di Indonesia masih ada 980 sekolah yang rusak. Bahkan di Jakarta baru viral ada bangunan SD yang dua tahun rusak dan tak kunjung diperbaiki. Belum lagi jumlah guru yang memadai juga tidak merata di semua daerah.
Sementara itu masih ditemukan anak-anak bahkan di usia SMA yang belum lancar membaca dan perkalian dasar. Menurut PISA 2022 kemampuan membaca pelajar Indonesia tergolong rendah di skala ASEAN. Skor kemampuan membaca Indonesia adalah 359 poin, yang jauh di bawah skor rata-rata negara anggota OECD yang kisarannya 472-480 poin.
Ancaman Ideologi Liberalisme
Anak-anak dan pelajar Indonesia juga terancam pengaruh ideologi liberalisme seperti kebebasan perilaku, LGBTQ, pemikiran agnostik dan atheis. Pengaruh ini masuk lewat media sosial, film, lagu, bacaan komik digital, dsb. Liberalisme merusak keislaman anak-anak sekaligus moral mereka. Perilaku LGBTQ, pergaulan bebas. Sementara itu negara amat lemah memberikan perlindungan.
Inilah sejumlah persoalan yang dihadapi keluarga dan anak Indonesia. Sayangnya negara hadir seringkali seperti pemadam kebakaran. Muncul saat persoalan sudah membesar. Minim pelayanan dan proteksi untuk anak-anak. Bisa jadi karena persoalan anak bukan isu seksi untuk kepentingan politik pemilu dan pilkada. Beda dengan regulasi pertambangan yang menghasilkan cuan dan sarat kepentingan politik.
Maka umat mestinya kembali pada sistem kehidupan Islam. Satu-satunya ideologi yang paripurna. Memiliki aturan kehidupan termasuk dalam perlindungan keluarga dan anak. Inilah solusi terbaik untuk umat manusia.

Leave a Reply