
Photo by cottonbro studio: https://www.pexels.com/photo/a-creepy-clown-with-tongue-out-5427371/
Dalam teorinya demokrasi bisa dipimpin orang baik pilihan rakyata yang berkhidmat pada rakyat. Pada faktanya demokrasi adalah bentuk lain dari kakistokrasi. Sistem pemerintahan yang dikelola para pengkhianat, pejabat korup, amoral dan bekerja untuk mafia oligarki
Persis! Seperti yang diprakirakan banyak orang akhirnya DPR menolak keputusan MK yang menetapkan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dimana berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Ketimbang menaati keputusan MK, Baleg DPR lebih memilih keputusan Mahkamah Agung MA No 23P/HUM/2024 yang menyebutkan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Canggihnya keputusan MA itu baru dibuat 3 hari di bulan Mei. Keputusan itu didasari pengabulan gugatan Partai Garuda pada bulan April. Banyak pihak menduga keputusan ini bernilai politis dan menyalahi prosedur. Sebab, keputusan ini lahir di tengah ramainya upaya menaikkan putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum PSI, menuju kontestasi Pilgub Jawa Tengah.
Baleg DPR RI juga sat set menjadikan keputusan MA sebagai pedoman pilkada. Padahal, Wakil Ketua MK Saldi Isra sudah mengingatkan pembangkangan terhadap keputusan MK berkonsekuensi tidak sahnya proses Pilkada.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelas Saldi.
Karenanya, sikap Baleg DPR dipandang sebagai pembangkangan konstitusi. Mantan hakim konstitusi 2 periode, I Dewa Gede Palguna, menyoroti, akrobat para wakil rakyat itu dipertontonkan terhadap khalayak luas. “Buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan,” tegas Palguna pada Rabu (21/8/2024). Situasi semakin ironis karena putusan pengadilan yang dikangkangi DPR adalah putusan MK selaku lembaga tinggi negara yang ditugaskan konstitusi mengawal UUD 1945. Meskipun ia menyatakan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) tidak berdaya.
Meski sikap DPR dinilai kental muatan politis untuk memuluskan manuver politik Presiden Jokowi agar Kaesang maju di Pilgub Jawa Tengah, namun para anggota dewan membantahnya. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, “Kemudian ada satu nama yang diuntungkan ya itu kebetulan, karena UU ini juga berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, yang saat Februari itu bisa mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, jadi tidak spesifik mengurusi satu orang, berlaku untuk siapapun.”
Cheating Ala Demokrasi
Dalam model pemerintahan dikenal sistem pemerintahan kakistokrasi. Istilah kakistokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani; kakistos (buruk) dan kratos (pemerintahan) dimana didalamnya terdapat politik transaksional, nepotisme, senioritas, konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan jaringan mafia.
Indonesia semenjak kemerdekaan hingga hari ini makin kencang aroma kakistokrasinya. Utak atik gathuk hukum sering dimainkan para wakil rakyat di DPR. Eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif tidak malu memainkan aturan untuk kepentingan politik mereka. Mau itu kepentingan pribadi, parpol, koalisinya atau bahkan kepentingan kaum kapitalis.
Konsep check and balances dalam demokrasi berdasarkan rumusan Montesquieu sudah tamat. Gagal. Legislatif, eksekutif dan yudikatif yang secara teori mewujudkan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi penyelewengan justru bisa menjadi kompak menjalankan kekuasaan yang korup. Tragisnya, secara hukum tak ada yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga negara untuk menghentikan semuanya.
Di sisi lain, media massa, kampus, para akademisi, TNI dan Polri juga sudah menjadi bagian tentakel kekuasaan. Bukan hanya diam, tapi juga berusaha membungkam pihak-pihak yang akan mengusik penguasa.
Bukannya menciptakan pemerintahan yang adil dan berpihak pada rakyat, demokrasi telah menjadi bidan pemerintahan busuk kakistokrasi. Ada tiga sebab mengapa demokrasi itu berpotensi besar menjadi kakistokrasi; pertama, ia berdiri di atas prinsip sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan termasuk dari aktivitas politik. Di alam demokrasi para politisi memperjuangkan kepentingan mereka atau yang menitipkan kepentingan pada mereka. Oportunis dan pragmatis adalah sikap yang mendarah daging di sana. Parpol Islam pun mengikuti pola begini dengan dibalut berbagai dalih agama; awlawiyat, maslahat, fiqh waqi, muwazanat, jadi legitimasi sikap pragmatis dan oprotunis.
Parpol Islam seringkali berdalih bila mereka tidak hadir dalam kekuasaan maka tidak ada yang mengontrol dan menghentikan kemungkaran yang lebih besar lagi. Caranya? Bergabung dalam kemungkaran untuk menciptakan kemungkaran yang lebih ringan (ahwan asy-syarayn).
Maka dalam demokrasi tidak ada standar ahlak apalagi halal haram. Moralitas itu untuk orang lemah. Jabatan dan cuan adalah standar tertinggi yang harus didapatkan. Semua dibalut dengan kalimat demi tanah air, demi rakyat, dsb.
Kedua, aturan dalam sistem demokrasi tidak kenal halal-haram, selain syahwat kekuasaan. Ketika suatu kepentingan mentok terhalangi satu aturan atau konstitusi, penguasa bisa menembusnya dengan berbagai cara; membuat perppu atau mengubah konstitusi yang ada. Mereka bisa tempatkan orang-orang yang menjadi bagian tentakel kekuasaan untuk mengakali konstitusi yang ada. Dalam kasus batasan umur calon kepala dan wakil kepala daerah, Baleg DPR tanpa berlama-lama langsung mengambil putusan MA ketimbang menaati keputusan MK.
Ketiga, dalam kasus demokrasi di Indonesia dan sejumlah negara dunia ketiga, nyaris tak ada sanksi yang bisa dijatuhkan pada para pejabat dan anggota dewan yang culas. Walaupun mereka mengakali berbagai aturan negara dan melanggar fatsun politik, tak pernah pengadilan dan sanksi yang keras dijatuhkan. Mereka selalu aman karena dilindungi sistem dan dilindungi kolega dan jejaring kekuasaan yang ada di pemerintahan.
Maka apa yang bisa diharapkan rakyat dari sistem yang rusak seperti ini? Rakyat sudah sering dikibuli. Suara rakyat hanya dipakai di bilik suara tanpa bisa ditarik kembali. Ketika banyak keputusan legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berkali-kali merugikan rakyat, bisa apa rakyat selain berdemonstrasi? Sementara jaring-jaring kekuasaan sudah meruyak sampai ke daerah dan kampus-kampus.
Karenanya, rakyat jangan terbuai teori kosong demokrasi. Demokrasi itu seperti sarang laba-laba; indah sebatas teori tapi busuk dan dikuasai laba-laba yang jahat. Sistem ini cocok untuk para politisi kotor dan kejam. Inilah kakistokrasi.
Sistem pemerintahan yang malah menyingkirkan orang baik, lalu bermufakat menciptakan aturan busuk yang menguntungkan oligarki dan para mafia. Sedangkan mereka yang berusaha mengembalikan kebaikan dan keadilan diberangus dan disingkirkan. Bahkan bisa diopinikan sebagai common enemy bahkan musuh negara.
Sudah saatnya berpindah menuju sistem yang berkhidmat pada Sang Maha Pencipta, dimana orang-orang yang saleh yang berhak memimpin negara, ada aturan halal-haram yang sudah jelas, dan ada sanksi tanpa pandang bulu untuk para pejabat korup dan khianat. Itulah Islam.

Leave a Reply