Ringan Tapi Berat Untuk Para Istri

Yang membedakan rumah tangga dalam Islam dengan yang lainnya adalah timbangan amal untuk suami-istri. Dalam Islam satu-satunya maqayis (tolak ukur) atau timbangan pergaulan suami dan istri hanyalah hukum syara’, ketaatan pada Allah SWT., dalam bingkai kasih sayang dan landasan keimanan.

Relasi suami-istri bukan sekedar kasih sayang atau saling legowo, namun ada rambu halal-haram. Tak ada artinya suami legowo atau mengikhlaskan sesuatu namun Allah tidak meridloinya. Begitupula tak ada nilainya suami marah namun untuk suatu hal yang sebenarnya difardlukan Allah Azza wa Jalla.

Barangkali ada yang menilai, “ah ribet amat ya, mengapa sih ada syariatisasi segala rupa?” Jawabannya adalah perenungan; bukankah ketika pernikahan itu dilakukan semua dilakukan mengikuti prosesi akad nikah yang syar’iy? Sesuai syariat agama? Kenapa lantas setelah rumah tangga berjalan lalu syariat dicampakkan? Bila demikian, mengapa hanya butuh syariat untuk ‘menghalalkan’ hubungan suami-istri lalu menolak syariat Allah untuk hal-hal yang lain?

Sebagai mukmin, ketaatan pada Allah, berlaku selama hayat di kandung badan. Termasuk dalam pergaulan suami dan istri. Untuk suami dan istri masing-masing ada hak dan kewajiban.

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. (TQS. Al-Baqarah: 228).

Kali ini, untuk para istri, perhatikanlah ada hal-hal yang menurut keumuman masyarakat hal itu ringan, tapi berat dosanya dalam timbangan Allah SWT.:

1.   Meninggalkan rumah tanpa izin

Kelihatannya hal ini sepele, tapi Allah Ta’ala memberikan tuntunan untuk para istri agar menjaga harta dan kehormatan suami, di antaranya dengan senantiasa meminta izin manakala keluar rumah. Allah berfirman:

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu (TQS. Al-Ahzab: 33)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan catatan untuk hadis ini; An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).

Ketika Aisyah sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau minta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَتَأْذَنُ لِى أَنْ آتِىَ أَبَوَىَّ

“Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?” (HR. Bukhari 4141 & Muslim 7169)

Mungkin di mata masyarakat umum, meminta izin adalah hal yang ringan bahkan kerap disepelekan. Bahkan sebagian perempuan menolak meminta izin suami bila hendak keluar rumah. Bagi mereka, pernikahan bukanlah berarti posisi istri sebagai makmum, yang harus taat pada suami, sehingga kaum perempuan terkekang. Bagi mereka pernikahan hanyalah mengumpulkan dua manusia tapi dengan kebebasan masing-masing.

Namun bukan demikian kehidupan rumah tangga kaum muslimin. Seorang istri diberikan amanah untuk tinggal di rumah suami, menjaga hartanya, dan meminta izin bila hendak meninggalkan rumah. Kehormatan suami akan terluka manakala mendapati rumahnya dalam keadaan kosong saat pulang ke rumah, karena istrinya keluar tanpa memberi kabar apalagi meminta izin. Hal inilah yang diperingatkan oleh Allah dan RasulNya tentang kewajiban meminta izin dari suami.

Maka, jangan sepelekan urusan meminta izin. Juga jangan bersikukuh tetap keluar rumah dengan cara memaksa dibolehkan, karena hal itu kemaksiatan di sisi Allah SWT.

 

2.  Merepotkan Suami

Rumah tangga memang kerjasama suami dan istri. Keduanya diperintahkan Allah Ta’ala untuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun Nabi SAW. mengingatkan para istri agar tidak menyusahkan dan banyak menuntut suami. Sabda Beliau:

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِىَ لاَ تَسْتَغْنِى عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak bersyukur pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya (selalu menuntut/ merepotkan suaminya).”(HR. Bayhaqi)

Ingin dimanjakan suami adalah hak istri, akan tetapi bila sudah menuntut dan merepotkan suami, itu adalah kemungkaran. Seringkali ada suami yang mengeluh karena istrinya menuntut berbagai perabot rumah tangga, padahal ia belum punya cukup uang untuk membelinya. Atau, perabot yang lama pun masih berfungsi hanya saja modelnya sudah ketinggalan. Atau istri menuntut anak-anak mereka masuk sekolah Islam tertentu padahal nafkah suami tak mencukupi untuk keperluan itu.

Apa balasan yang akan diterima bila para istri melakukan hal itu? Allah tidak akan memperhatikan, artinya Allah marah pada para istri yang banyak menuntut dan merepotkan suami.

 

3.  Tidak Amanah Dalam Keuangan

Di antara amanah suami yang penting untuk dijaga adalah dalam urusan keuangan. Ketika suami memberikan uang belanja maka itu adalah mandat yang harus dijaga. Setiap rupiah yang dikeluarkan kelak diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Gunakanlah uang belanja sebaik-baiknya sesuai amanah suami. Jangan berlebihan dalam berbelanja, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Fenomena lain yang kerap terjadi di kalangan para istri adalah kebiasaan berutang tanpa sepengetahuan suami. Bila suami telah melarang istri berutang, melanggarnya adalah kemungkaran. Apalagi bila utang itu dilakukan untuk sekedar untuk gaya hidup; jalan-jalan, asesoris, make up mahal, jajan, dsb. Inilah tipikal istri yang mengkhianati amanah suaminya dengan menghabiskan uang amanah suami, dan menambah beban dengan utang pula.

Sebagian ulama berpendapat utang yang diambil istri di luar nafkah wajib, maka bukan tanggung jawab suami. Alasannya karena ini sudah diluar kebutuhan rumah tangga, maka diluar nafkah yang wajib diberikan suami pada istri. Wallahualam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.