Sengketa Pemilu 2024: Kepulan Asap Tanpa Titik Api?

Saldi Isra, salah satu anggota hakim konstitusi terbaca menyesalkan keputusan MK yang menolak semua gugatan pihak 01 dan 03 terkait putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ia bersama dua koleganya adalah hakim yang punya dissenting opinion (pendapat berbeda) terkait putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Saldi kemudian mengumpamakan apa yang terjadi dalam proses pemilu menjadi satu kalimat, yakni: “Ibarat banyak orang melihat asap mengepul membubung tinggi, tetapi tiada satu pun yang dapat menemukan titik api yang menjadi sumber asap.”

Banyak pihak sedari awal sudah skeptis terhadap MK akan bersikap adil, apalagi mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03. Sebab, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang menjadi salah satu pusat persoalan pemilu 2024 dengan mengubah syarat pencalonan wapres sehingga meloloskan Gibran menjadi kandidat wapres.

Publik tak akan lupa kalau ipar dari presiden selaku Ketua MK adalah yang bertanggung jawab dalam keputusan kontroversial tersebut. Meski Anwar Usman sudah diberhentikan selaku ketua MK dan diberi sanksi etika berat, tapi publik masih meragukan netralitas MK karena keputusan perubahan aturan cawapres adalah keputusan kolektif kolegial. Bukankah MK yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut, bukan semata Anwar Usman? Lalu lembaga yang sudah melahirkan keputusan yang mencederai kepercayaan publik penjadi juru pengadil konflik pemilu itu sendiri? Sulit diterima akal sehat.

Di satu sisi MK menolak semua gugatan tapi sekaligus memberikan rekomendasi yang justru berkebalikan dengan keputusan mereka sendiri. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Padahal hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei teranyar soal korelasi antara penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah dengan dukungan terhadap kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Survei pascapemilu (post-election survey) ini dilakukan LSI pada 19-21 Februari 2024. Hasilnya, sebanyak 24,8 persen responden mengaku menerima bansos dari pemerintah. Dari jumlah itu, 69,3 persen mengaku mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Namun meski menolak pengaruh bansos terhadap peroleh suara pasangan 02, Mahkamah Konstitusi atau MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu. Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini yang sebelum keputusan MK diambil sudah memperkirakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Pasalnya, menurut Titi, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. “Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu,” kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

 

Beginilah Demokrasi

Tentu saja tak mungkin ada asap tanpa api. Apalagi bukan sembarang asap, tapi kepulan asap tebal. Harusnya titik-titik api itu terbaca jelas. Adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK — Saldi Isra, Arief Hidayat dan Erny Nurbaningsih — terkait dengan bansos, cawe-cawe presiden, nepotisme, sudah menunjukkan cacatnya pesta demokrasi kemarin.

Arief Hidayat mengatakan, Presiden Jokowi sudah melanggar Pemilu dan Pilpres 2024 secara terstruktur dan sistematis. Tindakan Jokowi telah mencederai prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya di junjung tinggi sebagaimana termuat di dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang secara filosofis lahir pada 2001 sebagai akibat adanya kemunduran dalam etika kehidupan berbangsa.

Tapi titik-titik api yang sebenarnya bisa dikuak agar semakin jelas, justru terkubur lewat keputusan kolektif kolegial MK. Inilah persoalan hukum dalam sistem demokrasi. Kebenaran ditentukan oleh suara terbanyak atau keputusan bersama, bukan oleh kemandirian kebenaran itu sendiri.

Keputusan MK yang sudah diambil memperkuat dugaan publik kalau keadilan itu hanya milik pemegang kekuasaan. Sebanyak apapun bukti titik api dibuka untuk menyebutkan sumber asap, tak ada artinya. Pada bagian ini benarlah perkataan Plato; segenggam kekuasaan lebih berarti dibandingkan sekeranjang kebenaran. Timbunan fakta kecurangan pemilu tetap tidak bisa dikatakan sebagai titik api penyebab tebalnya kabut asap oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Oposisi Atau Berkoalisi?

Drama pemilu dan peradilan di MK harusnya menjadi pelajaran mahal untuk parpol Islam dan umat di negeri ini bahwa untuk memenangkan pemilu tidak cukup hanya dengan mendorong perolehan suara sebanyak-banyaknya, namun juga harus berhadapan dengan sistem pemilu dan segala aturan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Parpol Islam harus berhadapan dengan mesin politik raksasa demokrasi yang tidak menginginkan Islam tampil sebagai pemenang. Mereka kerahkan segala sumberdaya untuk menghadang dan menjatuhkan kelompok-kelompok Islam. Kelompok-kelompok nasionalis sekuler yang berkuasa punya sokongan dana yang besar, ormas, aparat keamanan, pejabat daerah, kepala instansi, para menteri, ASN, media massa, lembaga survey bayaran, buzzer, juga sokongan oligarki. Bahkan keuangan negara bisa dipakai untuk keperluan kampanye terselubung tanpa bisa disentuh hukum.

Partai nasionalis sekuler yang berkuasa bisa mengubah regulasi mulai dari undang-undang hingga ke aturan teknis untuk keuntungan mereka. Mereka juga bisa mempengaruhi KPU dan Bawaslu, bahkan hingga Mahkamah Konstitusi. Berapa kali Bawaslu ’meloloskan’ pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02. Atau MK menyebut bagi-bagi uang oleh salah satu timses 02 bukan sebagai money politic.

Sementara rakyat kebanyakan tidak terdidik dengan kesetiaan ideologi atau loyal terhadap partai. Mereka bisa dengan mudah berubah haluan dengan serangan fajar meski hanya bernilai puluhan ribu rupiah. Parpol dan caleg nasionalis-sekuler tidak ada rasa takut melakukan hal itu karena toh selalu lolos dari jerat hukum apalagi didiskualifikasi. Sedangkan parpol Islam tak akan berani melakukan hal demikian.

Kalau parpol Islam masih ingin bertarung di medan politik demokrasi, maka salah satu caranya mereka harus menguasai semua hal yang dikuasai partai penguasa. Bila tidak, maka parpol Islam akan terus menari dalam irama yang dimainkan partai nasionalis sekuler yang berkuasa. Mereka yang akan mengatur setiap langkah parpol Islam tanpa bisa ditolak atau ditawar. Bahkan akhir dari kontestasi politik nasional sudah bisa ditebak hasilnya.

Namun dengan mengambil kedudukan sebagai oposisi tentu saja hal itu menjadi sulit dilakukan. Hal ini pula yang bisa menjadi godaan bagi parpol Islam untuk melunak lalu berkolaborasi dengan partai pemenang pemilu. Untuk bisa mendapatkan anggaran, kedudukan, dan pengaruh dalam pertarungan pemilu berikutnya. Hal ini tidak sulit dilakukan. Dengan argumen rekonsiliasi, membangun kebersamaan, maka konstituen bisa diyakinkan untuk menerima partai mereka bergabung dalam kekuasaan. Meski itu berarti menggadaikan idealisme, ideologi, dan perjuangan.

Bukankah sudah saatnya parpol Islam berpikir out of the box? Mencari alternatif perjuangan dan menyadari bahwa demokrasi tidak kompatibel dengan Islam. Bahkan demokrasi akan mencari cara untuk menolak kehadiran Islam kecuali mau seirama dengan ideologinya. Semoga umat tidak dipatuk ular di lubang yang sama sampai berkali-kali.

لاَ يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ

Tidak selayaknya seorang mukmin dipatuk ular dari lubang yang sama sebanyak dua kali. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.