
Photo by Julia Volk: https://www.pexels.com/photo/high-dome-of-old-mosque-decorated-with-ornaments-6129593/
Rezim Jokowi dikritik keras banyak kalangan karena jelang pemilu menggelontorkan program bantuan sosial dalam jumlah besar. Bahkan jauh lebih besar dibandingkan saat pandemi. Sebagai perbandingan tahun ini pemerintah telah menetapkan besaran anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 496,8 triliun. Jumlah ini tercatat naik 13,1% jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 439,1 triliun. Sedangkan untuk anggaran bansos di puncak pandemi Covid-19 pada 2021 berada di angka Rp 468,2 triliun dan di 2020 yang sebesar Rp 498,0 triliun.
Berdasarkan data ini terlihat dana bansos 2024 hanya sedikit di bawah anggaran 2020 (selisih Rp 1,2 triliun) saat puncak pandemi covid-19. Namun jauh lebih tinggi daripada 2021, 2022, dan 2023 (selisih lebih dari Rp 28 triliun).
BLT di era Presiden Jokowi tidak berhenti sampai di situ, pada 2020 hingga 2023, beliau secara agresif memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT BBM, BLT UMKM, BLT Dana Desa (BLT-DD), BLT Pedagang Kaki Lima dan Warung, BLT Minyak Goreng, hingga BLT El Nino.
Ada sejumlah kritik terhadap gelontoran bansos ini; pertama, dikucurkan jelang pemilu dengan jumlah yang besar, diduga kuat atau dikhawatirkan disalahgunakan untuk mengkatrol elektabilitas dan merebut suara bagi paslon 02, yakni pasangan Prabowo dan anak sulung Jokowi, Gibran. Apalagi sejumlah pembantu Presiden terang-terangan mengatakan kalau bansos itu adalah uang Jokowi dan rakyat harus berterima kasih pada Jokowi. Uniknya bansos ini tidak melibatkan Menteri Sosial Risma yang merupakan kader PDIP.
Kedua, dari pengalaman, bansos ini rawan dikorupsi dan salah sasaran. Kasus korupsi dana bansos oleh Mensos Juliari Batubara contoh ekstrim kurang ajarnya penggelapan uang rakyat oleh pejabat negara selevel menteri. Belum lagi peluang terjadinya korupsi dana bansos di level bawah. Tambah lagi kasus salah sasaran. Buruknya sistem pendataan warga menjadi peluang sering terjadinya bantuan alami salah sasaran.
Ketiga, besaran dana bantuan sosial ini bila dihitung secara riil dibandingkan kebutuhan rakyat dan faktor inflasi, maka jauh dari cukup. Misalnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan. Sementara itu sampai akhir Januari lalu bahan pangan di pasar mengalami kenaikan cukup tinggi.
Jumlah warga miskin di Indonesia juga terbilang tinggi. Menurut data BPS ada 25,90 juta jiwa. Tapi bila mengikuti ukuran kemiskinan ekstrem versi Bank Dunia dengan perhitungan US$ 2,15 per orang per hari atau Rp 32.745 per hari, maka ada 110 juta warga Indonesia dalam kemiskinan ekstrem.
Kemiskinan Ekstrem sendiri menurut adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Politik Bansos Dalam Islam
- Tentang Kelompok Lemah Dan Yang Membutuhkan
Sebagai ideologi yang paripurna, Islam memiliki mekanisme sendiri dalam penanganan kemiskinan dan jaminan kehidupan rakyat. Syariat Islam juga punya penetapan sendiri siapa yang terkategori kalangan yang membutuhkan (al-muhtâjîn) atau kelompok yang lemah (al-mustad’afîn). Penetapannya bukan dari lembaga asing buatan Barat semacam PBB atau Bank Dunia yang menetapkan kaya dan miskin sesuai ideologi mereka, kapitalisme. Syariat Islam menetapkan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sebagian di antaranya yang tergolong mustahik zakat. Firman Allah:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, (TQS. At-Taubah [9]: 60).
Fakir adalah mereka yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi. Sedangkan miskin adalah mereka yang tidak punya penghasilan sama sekali. Hal yang menarik, Islam juga memasukkan orang-orang yang terjerat utang sebagai kelompok yang berhak mendapatkan zakat.
Adanya hunian atau kendaraan yang dimiliki individu, namun bila kondisi ekonomi mereka tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan asasiyah (dasar/ seperti sandang, pangan, juga papan) maka termasuk fakir dan miskin, berhak mendapatkan bantuan bahkan zakat. Sabda Nabi Saw.:
أَعْطُوا السَّائِلَ وَإِنْ جَاءَ عَلَى فَرَسٍ
Berilah orang yang meminta walaupun dia datang dengan mengendarai kuda (HR. Abu Daud)
Imam az-Zarqany dalam Syarh al-Muwattha’ menjelaskan bahwa mengendarai kuda di sini adalah simbol kekayaan dan kebercukupan. Meskipun demikian, bukan berarti orang tersebut tidak butuh bantuan, karena tidak mungkin dia melukai harga dirinya jika tidak ada satu keperluan mendesak.
Beliau mengutip riwayat tentang khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mengutus seseorang untuk membagikan harta kepada suatu kaum. Utusan itu bertanya: “Wahai amirul mukminin, engkau mengutusku kepada kaum yang tidak aku kenal, padahal di antara mereka ada yang kaya juga yang miskin” Umar berkata: “Siapa pun yang mengulurkan tangannya (untuk meminta), maka berikan.”
1. Penanggung Jawab Nafkah
Sebelum membahas peran dan kewajiban negara dalam memberikan bantuan pada rakyat, Islam terlebih dahulu menetapkan kewajiban kaum lelaki untuk menafkahi diri dan keluarga mereka. Banyak nas berupa ayat Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya firman Allah Swt:
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (TQS. Al-Baqarah [2]: 233)
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Ada seorang lelaki dari bani ’Udzrah memerdekakan budaknya yang digantungkan setelah kematiannya. Lalu hal itu sampai pada Rasulullah saw. Beliau kemudian bertanya: “Apakah kamu punya harta selain budak itu?” Lelaki itu menjawab: “Tidak”. Lalu Rasulullah bertanya kepada (para sahabat): “Siapa yang mau membelinya sebagai ganti dariku?” Lalu Nu’aim bin Abdillah Al-’Adawi membeli budak itu seharga 800 dirham. Lalu lelaki itu membawa uang 800 dirham itu kepada Rasulullah saw, kemudian diserahkan kepadanya (dalam riwayat An-Nasa’i lelaki itu punya utang kepada Rasulullah saw dan menyerahkan uang itu untuk melunasinya). Lalu Rasulullah saw bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَىْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا
Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu. (HR Muslim).
Seorang lelaki dewasa, baik itu berstatus anak lelaki, ayah, kerabat bertanggung jawab menanggung nafkah keluarganya baik ibu, istri, saudara perempuan, mereka yang sudah lanjut usia, atau kelompok lemah. Mengabaikan nafkah mereka adalah tindakan kejahatan. Nabi Saw bersabda:
كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. (HR Muslim).
Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat, hidup bertetangga, ada kewajiban untuk menghindarkan tetangganya dari kelaparan. Sabda Nabi Saw:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ
Bukanlah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Namun, bantuan ini bukanlah bersifat permanen, tetapi bantuan dalam keadaan darurat. Untuk selanjutnya orang yang bersangkutan wajib mencari nafkah, atau kemudian tanggung jawab ini beralih pada negara.
1. Tanggung Jawab Negara
Dalam sistem pemerintahan Islam salah satu kewajiban negara adalah menjamin kehidupan rakyatnya dan memberikan kesempatan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup baik yang asasiyah (primer) hingga pelengkap (kamaliyah). Dalil yang menjelaskan kewajiban ini adalah dalil umum kewajiban seorang pemimpin. Sabda Nabi Saw:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga sabdanya:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada mekanisme yang telah diatur oleh syara berkaitan jaminan kehidupan bagi rakyat, yakni: Pertama, kewajiban negara untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi kaum pria. Imam Ibnu Majah meriwayatkan bahwa ada seorang pria Anshar yang meminta bantuan pada Nabi. Tapi kemudian Nabi memintanya untuk membawakan untuk beliau harta miliknya yang bisa dilelang pada para sahabat. Dari hasil lelang tersebut ia mendapatkan uang dua dirham. Nabi lalu memerintahkan pria itu untuk membagi uangnya separuh untuk nafkah keluarga, sedangkan sisanya lagi untuk membeli kapak guna keperluan mencari kayu di hutan. Akhirnya pria itu bisa menafkahi keluarganya dari hasil mencari kayu.
Kebutuhan hidup rakyat bisa terpenuhi bila para lelaki memiliki lapangan pekerjaan. Oleh karena itu negara dapat melakukan pembukaan lapangan pekerjaan dengan sejumlah cara;
(1). Membuka proyek-proyek pemerintah seperti pembangunan infrastruktur semisal pembangunan jalan, jembatan, eksplorasi pertambangan, dsb. Program-program seperti ini dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemerintah juga harus membangun industri berat agar dapat bersaing dengan negara lain, yang juga akan membuka lapangan pekerjaan baru.
(2). Memberikan bantuan pelaku usaha seperti bantuan modal dan peralatan sehingga mereka dapat meluaskan usaha sehingga menyerap lapangan kerja.
(3). Dalam bidang pertanian, pemerintah harus menata ulang lagi kepemilikan tanah agar tidak terjadi konsentrasi penguasaan lahan oleh segelintir orang yang tidak produktif. Penataan lahan menjadi sangat krusial karena ia menjadi modal usaha yang besar baik untuk pertanian ataupun keperluan usaha lainnya. Hari ini 80 persen petani di Jawa tidak punya lahan. Mereka hanya petani penggarap. Sementara 68 persen tanah di Indonesia dikuasai 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.
(4). Membuka bengkel-bengkel pelatihan kerja selain juga menyusun kurikulum pendidikan yang melahirkan tenaga kerja terdidik berkualitas tinggi. Sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan dan membangun perekonomian negara Khilafah menjadi unggul.
(5). Mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan melarang aktivitas penimbunan harta (kanzul mal), agar para pemilik modal tertarik untuk membuka usaha-usaha baru karena mendapatkan jaminan iklim usaha sehat secara syariat. Negara Khilafah juga akan mengawasi mata rantai perdagangan agar tidak terjadi praktek tengkulak yang merugikan petani atau produsen.
Kedua, menyalurkan zakat pada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana yang telah disebutkan Allah Swt.:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, (TQS. At-Taubah [9]: 60).
Zakat adalah ibadah menyangkut harta. Sehingga jenisnya dan pembagiannya spesifik/tauqifiyah, tidak bisa diubah. Meski demikian jumlahnya bisa amat besar. Baznas di tahun 2023 menyebutkan potensi zakat nasional dari 133 Unit Pengelola Zakat (UPZ) mencapai Rp 5 triliun rupiah/tahun. Nilai ini bisa semakin besar lagi bila Negara Khilafah dengan cermat menghitung kewajiban zakat di tengah umat seperti zakat kekayaan, zakat tanaman dan buah, serta zakat ternak. Pada faktanya hari ini banyak perusahaan yang tidak dikategorikan wajib zakat, padahal berbagai badan usaha yang dimiliki muslim bisa digolongkan sebagai muzakki/wajib zakat. Apalagi negara punya otoritas untuk memaksa para muzakki membayar zakat. Firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (TQS. At-Taubah [9]: 103)
Ketiga, bantuan langsung pada rakyat yang membutuhkan baik dalam bentuk uang atau kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan. Sasaran dari bantuan ini dua kelompok; (1) kelompok masyarakat yang membutuhkan seperti fakir, miskin, gharimin, dsb. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari Negara Khilafah di luar zakat. Bantuan ini bisa bersifat temporal bagi warga yang diharapkan dan didorong untuk bisa mandiri terlepas dari kesulitan hidup.
Ada juga yang bersifat permanen yakni untuk warga tidak bisa lagi mencari nafkah seperti kelompok disabilitas berat, kaum perempuan, mereka yang berfisik lemah karena sakit permanen, dan lansia. Dengan kondisi tidak ada penanggung nafkah dari keluarga mereka, maka negara yang menjadi penanggung jawab untuk mereka. Nabi Saw bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Haram bagi negara menelantarkan masyarakat lemah, apalagi yang sudah tidak mampu lagi mencari nafkah dan tidak ada pula penanggung nafkah mereka. Nabi Saw. mengingatkan:
مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ
Tidak seorang pemimpin pun yang menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya (HR at-Tirmidzi).
Bantuan yang diberikan bukan ala kadarnya seperti saat ini semisal Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) ditetapkan oleh pemerintah untuk lansia adalah 2,4 juta/tahun. Untuk anak usia dini adalah Rp 3 juta/tahun. Tentu saja ini jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup.
Hukum Islam menetapkan besaran bantuan itu adalah kema’rufan atau sesuai standarakebutuhan hidup masyarakat secara umum. Firman Allah Swt:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. (TQS. Al-Baqarah [2]: 233).
Untuk itu, Baytul Mal atau kas negara Khilafah harus selalu memiliki anggaran untuk pemenuhan kebutuhan kelompok masyarakat ini. Bila kas negara alami kekurangan, maka Negara Khilafah akan mengambil dharibah/pajak temporal dari kelebihan harta kaum muslimin yang kaya. Bila Baytul Mal sudah mendapatkan pemasukan lagi, maka pajak ini akan dihentikan.
(2). Kelompok masyarakat yang terkena bencana alam seperti banjir, tsunami atau kelaparan karena gagal panen. Khalifah Umar bin Khattab telah menetapkan bantuan bagi rakyat Negara Khilafah pada saat tahun 18 H, tepatnya pada bulan Dzulhijjah, dan berlangsung selama 9 bulan. Kekeringan melanda seluruh bumi Hijaz, dan orang-orang mulai merasakan sangat kelaparan.
Beliau memerintahkan para gubernurnya di luar Madinah untuk memasok bahan pangan ke Madinah. Abu Ubaidah ra mengirimkan 4 ribu hewan tunggangan yang membawa penuh bahan makanan. Amr bin al-’Ash ra bantuan makanan dan pakaian dari Mesir. Semua jalur, baik darat dan laut digunakan untuk mengirim logistik. Lewat laut, dia mengirim 20 kapal yang memuat gandum dan lemak. Sementara jalur darat, disiapkan 1.000 unta yang mengangkut gandum dan ribuan helai pakaian. Sedangkan dari Syams, Muawiyah mengirim 3.000 unta yang membawa gandum, dan 3.000 unta lainnya untuk mengangkut pakaian. Sementara dari Kufah, datang bantuan 2.000 unta yang membawa gandum.
Para pegawai kekhalifahan pun segera membagikan bahan-bahan itu ke seluruh penduduk Madinah. Setiap harinya, para petugas Khilafah Islamiyyah menyembelih 120 binatang untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat. Pernah pada suatu malam, jamuan makan malam dihadiri 7.000 orang.
Demikianlah kebijakan bantuan sosial dalam Islam. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan politik kekuasaan. Juga bukan kebijakan ala kadarnya yang jauh dari mencukupi hajat hidup rakyat. Akan tetapi kebijakan bantuan sosial dalam Islam adalah kewajiban dari syariat yang menjadi tanggung jawab Khalifah untuk meri’ayah rakyatnya. Hal seperti ini tidak akan ditemui dalam ideologi dan sistem politik juga ekonomi selain Islam.

Leave a Reply