Pasal Kontroversial Zina dan Hubungan Suami-Istri Dalam RUU KUHP, Bela Apa?

https://www.pexels.com/photo/98c-plate-on-fence-340585/

Pemerintah mengajukan RUU KUHP terbaru. Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang kontroversial, khususnya berpotensi menjadi ancaman bagi keluarga muslim. Ada dua pasal; pertama, menyangkut ancaman bagi pemerkosaan terhadap istri. Kedua, sanksi ringan bagi pezina dan kumpul kebo.

Dalam RUU KUHP terbaru yang sudah masuk prolegnas ini, tercantum dalam pasal 479 bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.( RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun (cnnindonesia.com))

Tindak pidana perkosaan itu, antara lain perbuatan persetubuhan dengan cara kekerasan memaksa seseorang karena orang tersebut percaya bahwa orang yang disetubuhinya itu merupakan suami/istrinya yang sah.

Tema pemerkosaan dalam rumah tangga memang sudah sejak lama diusung oleh kaum feminis. Dengan dalih memberikan payung hukum pada perempuan dalam pernikahan dari tindak kekerasan, maka diusulkanlah pasal yang bisa melindungi kaum perempuan. Termasuk dari pemaksaan hubungan badan.

Kedua, RUU KUHP justru memberikan sanksi yang amat ringan bagi pelaku perzinaan dan kumpul kebo. Dalam pasal 417 tercantum: (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. (Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan : Okezone Nasional)

Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa sanksi pidana itu berlaku bila terdapat pengaduan dari suami, istri, orangtua atau anak.

 

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Tanpa pengaduan, perzinaan itu bebas. Bahkan pengaduan itu juga masih dapat ditarik lagi di pengadilan sehingga membatalkan tuntutan.

Soal kumpul kebo tercantum dalam pasal 418: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Saya membayangkan bila RUU KUHP ini jadi disahkan maka akan jadi prahara bagi banyak banyak keluarga bukan hanya keluarga muslim. Malah ini bisa jadi bencana sosial. Pernikahan yang sah secara agama dan undang-undang, bisa diintervensi oleh negara dan suami/istri terancam pidana berat; 12 tahun!

Sedangkan zina dan kumpul kebo, yang semua agama tidak ada yang menghalalkan, justru dianggap pelanggaran ringan, bahkan bisa bebas. Publik, khususnya umat muslim, bisa jadi akan meragukan integritas dan pemahaman agama para pembuat RUU KUHP ini.

Saya kira, banyak muslim sudah paham bahwa terpenuhinya kebutuhan biologis adalah salah satu hak dan kewajiban suami-istri. Bahkan salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk menjaga kesucian diri dari perbuatan zina. Nabi SAW. bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

 “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).” (HR. Bukhari)

Nabi juga sampaikan bahwa bila seorang pria tergoda oleh wanita lain, maka hendaklah ia datangi istrinya untuk memenuhi hajat biologisnya:

إِذَا أَعْجَبَتْ أَحَدَكُمُ الْمَرْأَةُ ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ ، فَلْيُوَاقِعْهَا ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مِنْ نَفْسِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya.” (HR. Ahmad)

Sebagian orang memandang picik dalam pernikahan perempuan selalu jadi obyek kebutuhan biologis suami/lelaki. Padahal, baik pria maupun wanita sama-sama punya kebutuhan biologis. Hubungan badan bukan saja kewajiban istri/suami, tapi juga hak keduanya. Istri berhak terpenuhi kebutuhan biologisnya sebagai nafkah batin dari suami. Allah SWT. berfirman:

“Para istri memiliki hak dengan baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat lebih unggul.” (TQS. Al-Baqarah: 288)

Hal paling esensial, pernikahan dalam Islam dibangun dengan keimanan dan ketaatan pada Allah SWT. Sehingga relasi suami-istri tidak hanya ditentukan oleh suka atau tidak suka, tapi oleh keinginan mendapat ridlo Allah dan takut berdosa. Sehingga, ketika seorang istri tahu suaminya meminta pemenuhan kebutuhan biologis, ia akan melayaninya dengan dorongan ketaatan pada Allah, bukan sekedar mengikuti mood hatinya.

Nampaknya bicara soal iman sebagai landasan pernikahan tidak dipahami oleh para pembuat RUU KUHP. Mereka hanya melihat pernikahan itu atas kerelaan lelaki dan perempuan, menafikan adanya ketakwaan sebagai enerji pendorong rumah tangga. Dan ini berbahaya, kalau agama tidak lagi dijadikan pondasi dan cara pandang pernikahan, maka bisa segera bubar. Suami bisa jadi ogah menafkahi istri lahir dan batin dengan alasan tidak mood. Bisa jadi nanti ada pihak yang mengusulkan supaya ada pasal dalam KUHP yang membela hak suami, misalnya istri bisa dipenjarakan karena memaksa suami memberi uang belanja. Kacau, kan?

Sekacau itu pula memandang perzinaan sebagai kejahatan ringan, apalagi harus ada pengaduan dari pihak keluarga. Semakin kentara bila liberalisme jadi semangat penyusunan KUHP dalam pasal-pasal ini. Zina menurut Islam adalah dosa besar. Bahkan bila pelakunya adalah mereka yang sedang berumah tangga sanksinya adalah rajam hingga mati.

Islam memberi kemudahan pernikahan dan menutup erat-erat perzinaan, namun RUU KUHP justru sebaliknya; menyusahkan pernikahan dan mengentengkan perzinaan. Bila pemaksaan hubungan badan dianggap kejahatan berat – dengan ancaman pidana 12 tahun – sedangkan perzinaan dan kumpul kebo disanksi amat ringan – itupun bila ada pengaduan –, bisa jadi ini akan mendorong orang untuk menghindari pernikahan dan memilih kumpul kebo.

Gagasan macam ini amat aneh dan liberal. Apakah ini cerminan nilai-nilai Pancasila yang sering digaungkan? Apakah betul pasal-pasal ini mencerminkan budaya bangsa? Dari suku mana, daerah apa dan dari agama apa? Sepengetahuan saya tidak ada satupun suku bangsa dan agama atau budaya di tanah air yang menganggap enteng perzinaan. Maka pasal-pasal ini anti agama dan anti sosial.

Apakah para penyusun pasal-pasal ini mau bertanggung jawab pada rakyat ketika marak perzinaan, penyakit kelamin, aborsi, pembuangan bayi, dsb., sebagai dampak entengnya sanksi bagi pezina dan kumpul kebo?

Kaum muslimin harus semakin sadar kalau ada gerakan masif, terstruktur dan sistematis yang membahayakan umat. Maka dakwah harus digalang secara masif pula. Dakwah yang dilakukan tidak cukup hanya sekedar bicara persoalan ibadah dan akhlak, tapi umat harus sudah mulai mendakwahkan urgennya penerapan syariat Islam dalam kehidupan. Karena hukum-hukum yang berlaku hari ini, seperti RUU KUHP ini, bertabrakan dengan ajaran Islam dan membahayakan. Cukuplah firman Allah sebagai pengingat:

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.”(TQS. Thaha: 124)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.