Kelindan Kekuasaan Dengan Jaringan Tambang Ilegal

Photo by Photo By: Kaboompics.com: https://www.pexels.com/photo/a-person-holding-a-silver-weapon-5202382/

 

Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 2.700 tambang ilegal hingga kuartal III-2022. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan tambang mineral, dan 96 lokasi adalah tambang batu bara. Potensi hilangnya penerimaan negara mencapai puluhan triliunan rupiah. Belum lagi kerusakan ekosistem yang ’membunuh’ rakyat sekitar lingkungan tambang. Ironi kalau justru dilindungi kekuasaan

 

Dari jarak dekat AKP Dadang Iskandar pada hari Jumat (22/11) dini hari menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto. Setelah diringkus AKBP Dadang mengaku pembunuhan itu salah satunya dilatarbelakangi pembelaannya terhadap rekannya yang merupakan pemilik galian C.

Motif penembakan ini masih didalami lebih lanjut. Namun yang jelas, AKP Ulil belakangan sedang menangani penertiban tambang-tambang jenis galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan, Sumbar. Terakhir, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan motif AKP Dadang melakukan penembakan lantaran merasa tak senang dengan penindakan hukum yang dilakukan AKP Ulil terkait tambang ilegal. Rupanya, ada rekanan Dadang yang ditangkap Polres Solok Selatan.

Cerita soal aparat dan kekuasaan berkelindan adalah cerita lama. Itulah yang diungkap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai dugaan kasus pertambangan ilegal dengan modus setor uang ke polisi sebagai modus lama. JATAM mengungkapkan bahwa peran polisi mulai sebagai penjaga keamanan bahkan sebagai pemilik tambang

“Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi,” kata Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2022) seperti dikutip Kompas.Com.

Publik tentu masih ingat sosok Ismail Bolong? Ismail Bolong adalah seorang purnawirawan polisi berpangkat Aiptu. Sosoknya viral karena membuat pengakuan soal setoran dana perlindungan tambang ilegal pada oknum petinggi kepolisian. Tidak kepalang, ia sebutkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terlibat dalam pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. Ismail mengaku ia menyetor sampai Rp 6 miliar.

Meski kemudian ia meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Tapi kasus ini memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal memang betul terjadi.

 

Motif Rakus Dan Politik

Motif rakus terhadap kekayaan adalah pendorong terkuat mengapa ada kelindan kekuasaan dengan jaringan tambang ilegal. Dalam budaya masyarakat sekuler dan hedonis seperti di Indonesia, rakyat biasa sampai aparat dan pejabat mudah tergoda untuk memperkaya diri. Salah satu sumber pundi kekayaan yang besar adalah pertambangan.

Di sini modus yang terjadi aparat dan pejabat bisa menjadi penjaga keamanan atau bahkan bisa menjadi pemiliknya. Kepemilikan tambang itu bisa atas nama aparat atau pejabat langsung, atau menggunakan nama orang lain seperti keluarga, dsb. Karenanya meski sudah diketahui, tapi ada pembiaran praktek pertambangan ilegal.

Jumlah tambang ilegal ini ribuan. Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 2.700 tambang ilegal hingga kuartal III-2022. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan tambang mineral, dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

JATAM mengungkap ribuan tambang ilegal itu, tersebar di 28 provinsi. Misalnya, Jawa Timur sebanyak 649 titik, Sumatera Selatan 562 titik, Jawa Barat 300 titik, Jambi 178 titik, Nusa Tenggara Timur 159 titik, Banten 148 titik, Kalimantan Barat 84 titik, Sulawesi Tengah 12 titik, dan Kalimantan Timur sebanyak 168 titik.

Namun kerakusan harta akan berkelindan dengan politik dan kekuasaan untuk melanggengkan operasi tambang tersebut. Disinilah terjadi simbiosis mutualisma. Terbukti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan triliunan duit haram dari tambang ilegal mengalir ke kocek tim sukses capres dan parpol peserta Pemilu 2024, bukan barang baru.

Ini diketahui saat PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang. Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye. Padahal aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain. Transaksi janggal di pihak-pihak lain itu disebut PPATK mencapai lebih dari 100 persen.

Apakah kemudian ada penindakan terhadap temuan aliran dana tambang ilegal untuk para peserta pemilu? Tidak ada sama sekali. Semua kontestan menyangkal tapi juga tak ada pembuktian terbalik dan penelusuran apalagi penindakan hukum.

 

Tak Ada Solusi

Perselingkuhan kekuasaan dan jaringan tambang ilegal sepertinya tak kan mungkin dituntaskan. Tidak mungkin juga para pelakunya, baik para pemilik tambang maupun aparat dan pejabat yang terlibat diseret ke meja hukum. Jaringannya sudah begitu kuat karena aliran uangnya pun begitu kencang. Bisa dibayangkan, baru membongkar tambang galian C – seperti tanah, pasir, batu, kerilil, granit, kaolin – seorang polisi bisa membunuh rekannya sendiri. Apalagi pertambangan yang nilainya ratusan miliar apalagi triliunan, banyak penegak hukum ngeri membongkarnya.

Ini bukan lagi persoalan oknum, tapi sistem hukum dan tata kelola pertambangan yang sudah karut marut. Namun yang pertama kali harus dibenahi adalah mentalitas aparat dan pejabat. Ketika mereka menjabat tapi orientasinya memperkaya diri maka jangan harap takkan berkhianat.

Kita juga menyaksikan pelumpuhan terhadap KPK yang dilakukan berjamaah oleh eksekutif dan legislatif, bahkan juga yudikatif. UU KPK diobrak abrik, personel pimpinan KPK berasal dari orang-orang yang tidak punya integritas bahkan bermasalah, sedangkan RUU Perampasan Aset lagi-lagi digantung. Sementara pengadilan memvonis ringan para koruptor.

Artinya, nyaris tak ada inisiatif dari para penyelenggara negara, termasuk para wakil rakyat, untuk menyelesaikan persoalan koruptif ini.

Padahal, buah pahit dari pertambangan liar sudah jelas. Selain tidak masuk ke kas negara untuk pembangunan, kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan sudah kentara. Tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi Ombudsman melaporkan potensi hilangnya penerimaan negara dari aktivitas pertambangan emas ilegal mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sementara pertambangan non-emas sekitar Rp 315 miliar per tahun.

Dampak kerusakan lingkungan dari pertambangan ilegal ini begitu besar. Rusaknya ekosistem, hilangnya sumber air bersih, sampai potensi bencana alam. Belum lagi dampak hilangnya mata pencaharian sebagian warga akibat kerusakan lingkungan. Jangankan pertambangan ilegal, tambang legal saja banyak menjadi mudharat bagi penduduk sekitar ketimbang memberikan kebaikan.

 

Semakin Yakin; Hanya Islam

Dua persoalan penting dalam persoalan korupsi pertambangan ini; mentalitas dan sistem hukum. Keduanya ada solusinya dalam Islam. Pertama, sistem Islam menjadikan iman dan takwa sebagai asas dalam kehidupan masyarakat dan jalannya pemerintahan. Tak ada pengendali diri yang kuat melebihi iman dan takwa. Rasa takut pada Allah Swt, dan mengharapkan kehidupan yang penuh berkah dan nikmat di akhirat, adalah pendorong seorang muslim untuk menjaga dirinya dari perbuatan haram.

Ketika Abdullah bin Rawahah coba disuap oleh kaum Yahudi Khaibar agar meringankan pungutan kharaj atas tanah mereka, dengan tegas ia menolak sambil berkata, “Wahai umat Yahudi, demi Allah, sungguh kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Akan tetapi, kebencianku tidak akan membuatku untuk menzalimi kalian (dengan menaikkan taksiran kharaj melebihi ketentuan syariat). Adapun perhiasan yang kalian tawarkan adalah risywah dan itu harta haram. dan kami tidak makan harta haram.”

Mendengar ini, para tokoh Yahudi berkata;

بهذا قامَتِ السَّمَواتُ والأرضُ

Dengan kejujuran dan keadilan semacam inilah, langit dan bumi menjadi tegak. (HR. Malik dalam al-Muwatha 1392)

Sebagai negeri mayoritas muslim, Indonesia justru terbenam dalam sekulerisme. Agama hanya ritual ibadah dan profan penuh pencitraan para politisi. Tapi keputusan yang diambil justru jauh dari agama dan menyesengsarakan rakyat. Padahal Nabi Saw bersabda:

مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya. (Muttafaq alaih)

Kedua, adalah menegakkan sistem hukum yang sahih, yakni syariat Islam. Sebagai ideologi, Islam punya aturan mulai dari tata kelola tambang hingga pencegahan korupsi. Ketika terjadi tindakan korupsi, maka ada sistem pidana yang telah disiapkan hukum Islam.

Semua pertambangan dengan deposit yang besar, maka menjadi milik umum untuk kemudian dikelola negara. Hasilnya atau keuntungannya akan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Individu diiizinkan oleh hukum Islam untuk memiliki pertambangan dengan deposit yang terbatas/kecil.

Hukum-hukum itu tidak perlu menunggu legislasi dari para anggota dewan legislatif. Suara anggota dewan juga tidak ada nilainya di hadapan ketetapan Allah Swt tentang pemberantasan korupsi. Mengalahkan hukum Allah dengan hukum manusia adalah tindakan yang paling korup dalam kehidupan manusia.

Kesimpulannya, persoalan tambang ilegal ini takkan pernah selesai selama dikelola dengan sistem kapitalisme seperti di tanah air. Mental korup pun takkan berkurang selama sekulerisme menjadi asas kehidupan masyarakat dan negara. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.