
Tidak tepat menjadikan Perjanjian Hudaibiyyah untuk mengedepankan politik maslahat ketimbang nas syara’. Dengan dalih itu akhirnya politik Islam diseret kesana kemari dengan dalih maslahat. Padahal yang dimaksud adalah maslahat kelompok, bukan maslahat agama dan umat
- Apakah sulhul Hudaybiyah dibangun berdasarkan maslahat politik dakwah ataukah dalil Ilahi?
- Ada syubhat dalam memahami momen itu sampai sebagian da’i menjadikannya kebolehan meminggirkan dulu dalil atau hukum yang sudah jelas demi menembus kemaslahatan dakwah
- Saat Hudaybiyah, Nabi saw mengalah pada kaum musyrik Quraisy tidak berumrah pada tahun itu, beliau membolehkan penulisan nama beliau semata bukan sebagai utusan Allah, mengembalikan sahabat bernama Abu Jandal ra pada pihak Quraisy.
- Nabi tidak mengindahkan rasa berat hati sebagian sahabat atas peristiwa tersebut dan isi teks Sulhul Hudaibiyah. Beliau tetap jalankan keputusan Hudaibiyah.
- Syubhat itu tidak akan terjadi bila momen Hudaibiyah itu dipahami dengan rinci dan jernih; Pertama, bahwa perjanjian itu dibuat dalam relasi G to G. Antara Negara Islam (Darul Islam) di Madinah dengan Negara Musyrik (darul syirk) Mekkah. Bukan dilakukan antar lembaga, kelompok dakwah atau partai politik.
- Sama seperti Rasulullah saw mengirimkan delegasi dakwah ke Romawi, Persia, Mesir, dsb. Hal itu adalah aktivitas dakwah yang dilakukan negara, bukan oleh selainnya.
- Kedua, Sulhul Hudaibiyah dilakukan semata tuntunan wahyu bukan pertimbangan kemaslahatan akal atau kepentingan politik semata. Keliru bila ada da’i yang mendahulukan kemaslahatan ketimbang dalil atau hukum syara.
- Buktinya adalah perkataan Nabi Saw pada Umar bin Khattab ra yang sempat kecewa, ”Wahai Ibnu Khattab, sesungguhnya aku adalah utusan Allah, dan Allah tidak akan pernah menelantarkanku selamanya.” (HR. Bukhari)
- Sabda Nabi Saw pada Umar bukti bahwa semua keputusan yang diambil beliau di Hudaibiyah adalah petunjuk Allah Swt. Bukan strategi manusiawi.
- Bandingkan dengan sikap Rasulullah Saw saat diminta oleh Al-Khabbab bin al-Mundzir untuk memindahkan pangkalan pasukan ke tempat yang memiliki sumber mata air yang berlimpah. Nabi Saw mengikuti sarannya karena ini semata bicara strategi, bukan keputusan dari wahyu.
- Ketiga, dalam Sulhul Hudaibiyah sama sekali tidak ada satu pun pelanggaran hukum syara atau melalaikan nas dari Kitabullah, dengan mendahulukan strategi kemaslahatan. Umroh hukumnya tidak wajib, lalu peniadaan sebutan ’utusan Allah’ dalam teks perjanjian adalah boleh karena menyangkut hubungan dengan negara kafir yang secara akidah tidak mengimani kenabian Rasulullah saw.
- Kondisi ini tidak sama dengan kelompok muslim yang berdalih dengan momen Hudaibiyah lalu berkoalisi dengan kelompok bahkan rezim zalim yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, kultur liberalisme, pro politik dinasti dan oligarki, yang kooperatif dengan negara-negara Barat pendukung genosida di Gaza, misalnya.
- Sikap itu bertentangan dengan larangan Allah yang mengharamkan sikap condong pada orang-orang zalim (QS Hud: 113). Juga larangan memberlakukan sistem kehidupan selain Islam.
- Justru Perjanjian Hudaibiyah mempertegas demarkasi antara kaum muslimin di Negara Islam dengan kaum kuffar dan para kabilah pendukungnya di Darul Kufur. Bukan malah mengaburkan atau membaurkan haq dengan batil.
- Semoga tidak ada lagi syubhat politik dengan dalih Perjanjian Hudaibiyah tapi malah mengedepankan maslahat dibandingkan Kitabullah dan Sunnah Nabi, serta hukum Allah yang telah jelas. Apalagi maslahatnya adalah syahwat politik kelompok, bukan untuk umat.

Leave a Reply