
Apakah tindakan sebagian istri ajukan gugat cerai pada suami mereka dalam kasus ini didasarkan pada ketentuan hukum syara’? Ataukah karena FOMO, terbawa opini standar hidup yang marak di media sosial?
Indonesia memang krisis rumah tangga, khususnya perceraian. Lebih spesifik lagi gugat cerai. Sebulan ini diberitakan sejumlah guru perempuan menggugat cerai suami mereka setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di beberapa daerah di Indonesia, terutama di lingkungan pendidikan dasar. Salah satunya di Cianjur, Jawa Barat. Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai. Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya baru mengajukan, sementara 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.
Di Blitar fenomena istri menggugat cerai suami setelah menjadi ASN juga terjadi. Dinas Pendidikan setempat mencatat sedikitnya 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya hanya dalam beberapa bulan terakhir. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 15 kasus dalam kurun waktu satu tahun penuh.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pandeglang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat ada sekitar 50 kasus perceraian yang terjadi di lingkungan tenaga pendidik. Sama seperti rekan mereka di Cianjur dan Blitar, para istri ini menuntu bercerai ketika sudah menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (SK ASN).
Menurut pengakuan Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, angka perceraian di lingkungan dinas yang dipimpinnya, terutama yang berprofesi sebagai tenaga pendidik cukup tinggi pada tahun 2025 ini.
Krisis Pernikahan Secara Nasional
Laporan yang sampai pada dinas tempat para istri bekerja menyebutkan beragam alasan gugat cerai tersebut. Ada faktor ekonomi, suami bekerja di luar kota, sampai perselingkuhan. Banyak suami yang bekerja serabutan sehingga tidak bisa menjadi penopang rumah tangga. Maka saat sang istri mendapatkan penghasilan yang mapan perceraian dianggap sebagai solusi.
Sementara itu dalam kasus perceraian karena LDR (Long Distance Relationship), ada sebagian istri dengan alasan bekerja tidak mau ikut suaminya pindah kediaman. Alasan besarnya karena sayang dengan pekerjaan, apalagi bila penghasilan suami dianggap tidak memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan beragam alasan gugat cerai di atas, kejadian ini adalah tanda-tanda Indonesia alami krisis rumah tangga. Mengingat angka perceraian di tanah air memang terus meningkat. Menurut data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), ada 394.608 perceraian yang terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Sebanyak 85.652 kasus di antaranya merupakan cerai talak (diajukan suami), dan 308.956 kasus cerai gugat (diajukan istri). Jauh lebih banyak kasus gugat cerai oleh istri.
Rumah tangga yang semestinya kokoh, tahan hadapi berbagai guncangan, saling menguatkan, ternyata begitu rapuh. Sebagai tambahan informasi, kasus gugat cerai di lingkungan dinas pendidikan rata-rata dialami usia pernikahan lima sampai sepuluh tahun.
Hal ini bisa terjadi karena salah satu atau kedua belah pihak, suami dan istri, tidak memahami esensi pernikahan menurut Islam. Yakni, saling menjaga hak dan kewajiban, serta mengedepankan kasih sayang dengan dorongan iman dan takwa. Naiknya kasus KDRT, perselingkuhan dan penelantaran anggota keluarga adalah sebagian gejala banyak pasangan yang tidak menjalankan pernikahan sesuai tuntunan Islam. Inilah yang diingatkan Allah Swt dengan firmanNya:
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, (TQS. Thaha [20]: 124)
Gugat Cerai Karena Nafkah
Walaupun Islam menekankan pasangan muslim untuk mempertahankan pernikahan, tapi perceraian tidaklah terlarang. Islam membahas berbagai sebab yang membolehkan perceraian. Sebagaimana juga membahas ada perceraian yang dibenci bahkan diharamkan. Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa pernikahan hukum asalnya mubah, namun bisa makruh bila tidak ada hajat untuk melakukannya. Bahkan bisa menjadi haram jika membahayakan diri sendiri dan istrinya, serta menghilangkan maslahat (kebaikan) yang telah terwujud bagi keduanya tanpa adanya kebutuhan. Sebagaimana larangan Nabi Saw terhadap adanya dharar/bahaya.
Dalam persoalan gugat cerai istri terhadap suami maka hukum haram bila tanpa alasan sesuai syariat. Nabi Saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Adapun permintaan cerai dari istri akibat ketiadaan nafkah dari suami, Qadhi Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam; ”Jika suami tidak memberi nafkah isterinya, padahal suami mampu, dan isterinya mengalami kesulitan memperoleh harta suaminya untuk keperluan nafkah dengan berbagai macam cara, maka isteri berhak menuntut perceraian. Qâdhî wajib menceraikannya dari suaminya saat itu juga tanpa menunda-nundanya.”
Sebab hal ini merupakan kewajiban suami dan hak istri dalam pernikahan. Islam juga melarang seorang muslim menyusahkan pasangannya (lihat QS. 2: 233 & QS. 65: 6) . Allah Swt juga berfirman:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ
Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (TQS. Al-Baqarah [2]: 231)
Nabi Saw bersabda:
امرأتُك ممَّن تعولُ ، تقولُ : أطعِمْني وإلَّا فارِقْني
Istrimu adalah tanggunganmu, ia berkata, ”Beri aku makan atau ceraikan aku.” (HR. Asy-Syaukani)
Maka harus diluruskan apakah gugat cerai yang belakangan ramai terjadi; benarkah karena suami tidak memberikan nafkah karena kemalasannya, atau disebabkan kondisi ekonomi yang sulit?
Apakah tindakan sebagian istri ajukan gugat cerai pada suami mereka dalam kasus ini didasarkan pada ketentuan hukum syara’? Ataukah karena FOMO, terbawa opini yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial? Bahwa standar hidup kekinian adalah sekian dan sekian. Suami harus bisa memberi nafkah di atas kebutuhan asasiyah/primer. Bila itu yang terjadi, maka hal tersebut adalah kemungkaran.
Bila kondisi nafkah suami sulit akibat keadaan ekonomi hari ini yang memburuk, maka Islam menjelaskan bahwa itulah batas nafkah seorang suami yang harus diterima istri. Allah Swt berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (TQS. Ath-Thalaq [65]: 7)
Adapun bila suami jelas-jelas menelantarkan nafkah keluarga. Baik karena keteledorannya, atau karena memang kondisinya yang sudah tidak memungkinkan mencari nafkah, maka syariat Islam memberikan pilihan pada kaum istri antara meminta cerai atau tetap bertahan.
Solusi-Solusi
Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan bersama suami dan istri menghadapi kondisi ekonomi berat seperti saat ini. Semua dilakukan demi menjaga keutuhan keluarga.
Pertama, sebagai muslim dan muslimah, setiap persoalan haruslah dipertimbangkan dengan asas keimanan dan ketaatan pada aturan Allah. Bukan pada hawa nafsu. Termasuk standar hidup keluarga juga diukur berdasarkan ketetapan Islam. Bukan pada budaya konsumtif dan hedonistik.
Kedua, setiap pasangan harus memperhatikan bahwa Islam menutup rapat perceraian dan menghendaki pernikahan tetap berlangsung. Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa hukum bercerai adalah makruh/dibenci bila memang tidak ada hajat sesuai hukum syara’. Namun mubah bila memang dibutuhkan. Bahkan menjadi haram bila tidak sesuai tuntunan syariat apalagi memberi mudharat pada mereka berdua dan anak-anak.
Ketiga, memang hari ini tidak bisa dipungkiri, banyak perempuan menjalankan sejumlah peran; istri, ibu dan membantu ekonomi keluarga di sisi suami. Gejala seperti ini terus terjadi dalam kehidupan kapitalisme. Saat negara tidak hadir melindungi keluarga, semakin banyak perempuan sama-sama bekerja bersama suami untuk menanggung nafkah keluarga. Meski demikian hal ini bukan menjadi alasan yang dibenarkan agama menuntut bercerai.
Hal yang harus dilakukan suami dan istri adalah bekerja keras menjaga keharmonisan rumah tangga. Istri tetap hadir sebagaimana tanggung jawabnya dalam keluarga. Sementara suami membantu istri menjalankan tugasnya dalam rumah tangga. Ada kerja sama yang berjalan secara tulus di antara keduanya.
Maka aktivitas deep talk menjadi amat dibutuhkan di antara suami dan istri. Termasuk dalam persoalan nafkah keluarga. Suami menyadari kondisi nafkahnya yang belum memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga baik secara asasiyah maupun kamaliyah. Pihak istri pun memakluminya dan bekerja sama dengan suami dengan penuh kasih sayang menjaga keutuhan rumah tangga.
Beginilah kehidupan keluarga dalam pusaran ombak sistem ekonomi kapitalisme. Negara berlepas tangan dari menjamin kehidupan rakyatnya. Tidak perhatian juga pada tekanan hidup yang dialami banyak keluarga. Tutup mata terhadap dampak konflik keluarga dan perceraian, serta kegagalan pendidikan anak oleh orang tua mereka. Perceraian yang sudah begitu marak pun pemerintah tetap bergeming menghadapinya. Tak ada solusi yang memadai untuk menyelamatkan keluarga-keluarga yang nasibnya sudah di ujung tanduk.
Nyata, umat butuh penerapan syariat Islam yang melindungi mereka. Syariat Islam yang kaffah hanya bisa diterapkan dalam sistem kehidupan sempurna, Khilafah Islamiyyah.
Sumber bacaan:
- Tingkat Perceraian Usia Pernikahan di Bawah 5 Tahun Paling Tinggi, Apa Penyebabnya?
https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/11/170000665/tingkat-perceraian-usia-pernikahan-di-bawah-5-tahun-paling-tinggi-apa. - Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 10/323, Maktabah Syamilah
- Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, hal 171, Hizbut Tahrir

Leave a Reply