
Photo by Dids .: https://www.pexels.com/photo/serious-young-male-covering-face-with-banknotes-6832333/
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberi warning kalau pemerintahan yang baru jangan memasukkan orang-orang toxic. Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan apa dan siapa yang dimaksud dengan orang-orang toxic itu. Ucapan Luhut itu bisa ditandai sebagai warning bagi kubu 02 usai Prabowo menyatakan akan merangkul semua pihak, termasuk kompetitor mereka dalam pilpres lalu.
Secara umum orang akan mengaitkan yang dimaksud orang-orang toxic itu adalah mereka yang tidak satu visi dan misi dengan Prabowo-Gibran. Publik menebak yang dimaksud adalah kubu 01 dan 03. Apalagi kubu 01 selalu mengusung gagasan perubahan. Beberapa pernyataan mereka juga mengkritik keras kebijakan rezim Jokowi.
Sementara itu tidak bisa diingkari kalau kubu Prabowo yang secara terang-terangan didukung Presiden Jokowi, sudah berkomitmen untuk melanjutkan estafet kebijakan yang telah berjalan dan akan dilakukan. Proyek IKN, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung – yang akan dilanjutkan terus ke Surabaya –, hilirisasi industri pertambangan, kerjasama dengan pemerintah dan swasta dari Tiongkok, dsb.
Luhut bisa jadi gerah karena sementara itu sejumlah parpol yang menjadi rival saat pemilu lalu sudah melempar sinyal merapat dalam pemerintahan baru sudah nampak. Nasdem adalah parpol yang segera bergerak cepat merapat pada bakal pemerintahan yang baru. Begitu pula PKB dan PKS sudah mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan tidak keberatan andai diajak berkoalisi. Ini kelihatannya yang dimaksud sebagai ’orang-orang toxic’ oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Kalau ukuran toxic digunakan untuk menilai kalangan yang kritis terhadap kebijakan penguasa yang keliru dan merugikan hajat hidup rakyat, maka pernyataan Luhut hanya menguatkan imej kalau negara sedang tidak baik-baik saja. Praktek kekuasaan otoritarian sedang terus ditampakkan dan coba dipertahankan. Kekuasaan sepi nalar kritis publik menguatkan adagium Lord Acton; power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
Harusnya istilah toxic itu digunakan untuk menilai apakah para penguasa dan kebijakan yang diambil berpihak pada kemaslahatan publik atau justru menjadi beban derita? Siapa yang benar-benar diuntungkan; rakyat atau oligark?
Umat harus melihat bahwa negeri ini harus diselamatkan dari dua hal; elit politik dan pejabat yang toxic serta ideologi yang toxic. Penguasa toxic adalah elit politik yang korup dan manipulatif. Mereka yang pura-pura berpihak pada rakyat tapi sebenarnya tengah membangun oligarki. Praktek politik macam begini jamak dalam sistem demokrasi. Rakyat hanya komoditas politik untuk direbut suaranya agar elit parpol bisa menuju kursi kekuasaan.
Ini bukti nyata, di pemerintahan Jokowi sudah terbukti ada lima pejabat kementerian pesakitan terpidana korupsi, satu menteri sudah menjadi tersangka korupsi, satu wakil menteri (wamenkumham) yang terjerat suap dan gratifikasi. Sudah jelas ini orang-orang toxic yang dibawa Presiden Jokowi masuk jajaran pemerintahannya. Jadi pernyataan Luhut itu seperti kata pepatah lama; menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.
Belum lagi kepala daerah yang terjerat kejahatan korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Rinciannya, terdapat 22 gubernur dan 154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK. Di era pemerintahan Jokowi ada enam menteri terjerat kasus korupsi.
Jangan lupa juga, pemberantasan korupsi justru di era ini sedang memasuki fase kritis. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparency International (TI) tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 poin pada 2023. Stagnan dari perolehan 2022, tetapi peringkatnya justru turun. Indonesia sempat duduk di peringkat 110 pada 2022, turun ke posisi 115 pada 2023.
Pemerintah dan DPR berkontribusi dalam senjakala pemberantasan korupsi lewat pelemahan UU KPK oleh DPR dan terpilihnya sejumlah pimpinan KPK yang bermasalah. Bahkan ironinya pimpinan KPK Firli Bahuri justru menjadi tersangka pemerasan dalam kasus korupsi Mentan Syahril Yasin Limpo.
Kedua, yang harusnya juga dilihat sebagai toxic, bahkan ini racun terberat, adalah ideologi kapitalisme yang hari ini justru diadopsi oleh bangsa. Meski tidak pernah mau mengakui negeri ini sebagai negara kapitalis, namun berbagai kebijakan khas kapitalisme diberlakukan. Misalnya, pemerintah terus menggenjot pajak seperti pajak pertambahan nilai menjadi 12% yang paling lambat akan berlaku di tahun 2025. Padahal sebelumnya PPN sudah naik menjadi 11% pada tahun 2023. Dipastikan kenaikan PPN ini menjadi tambahan beban kehidupan rakyat dan menyebabkan roda ekonomi semakin seret. Pajak sendiri adalah pendapatan utama dalam sistem kapitalisme.
Ciri lain sistem kapitalisme adalah privatisasi dan liberalisasi SDA. Indonesia sudah sejak lama memberlakukan liberalisasi berbagai SDA; tambang minerba, migas, listrik, air dan jalan umum seperti jalan tol. Pemerintahan Jokowi bersama legislatif contohnya melahirkan sejumlah UU yang jauh dari berpihak pada rakyat. UU Cipta Kerja yang banyak berpihak pada korporasi, UU Minerba yang menguntungkan para pemain tambang raksasa batu bara bahkan dijamin dengan royalti 0 persen di saat harga batu bara sedang melambung tinggi di pasar internasional. Begitu pula hilirisasi pertambangan seperti nikel yang malah menguntungkan perusahaan-perusahaan Cina yang mendominasi smelter pengolahan nikel.
Negara yang menganut sistem kapitalisme juga menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator, minim dari campur tangan menyejahterakan rakyat. Ribut kenaikan tarik UKT di sejumlah kampus negeri adalah bagian dari pandangan khas kapitalisme. Negara hanya berperan menyediakan sarana pendidikan sedangkan rakyat harus berjuang sendiri untuk bisa bersekolah dan kuliah. Kalaupun ada peran negara maka jauh dari memadai.
Belakangan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT malah diarahkan pada pinjaman online. Lagi-lagi ini solusi khas kapitalisme yang sudah lama berlaku di sejumlah negara kapitalis seperti Amerika Serikat.
Inilah dua problem toxic di tanah air yang harus dipandang secara serius oleh umat. Persoalan negeri ini bukan soal koalisi atau oposisi, juga bukan siapa menduduki jabatan apa, tapi apakah dia amanah dan kapabel menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Lalu, sistem apa yang akan diberlakukan untuk rakyat.
Namun selama demokrasi yang dijadikan sistem politik, maka terbentuknya pemerintahan tidak akan bisa lepas dari politik transaksional, politik gentong babi, pragmatisme dan oportunisme, dan berpihak pada parpol serta kekuasaan bukan pada kepentingan rakyat. Demokrasi berpotensi besar menghasilkan para pejabat toxic yang mengabdi pada kepentingan pribadi, parpol dan kaum pemodal.
Namun seamanah apapun seseorang menjadi pejabat, tapi masih setia dengan sistem kapitalisme, maka selamanya berbagai kebijakan toxic akan meracuni umat ini. Tidak memberi kemaslahatan pada rakyat kecuali sedikit, tapi lebih menguntungkan oligarki; penguasa dan pengusaha.
Lalu harus bagaimana? Kembalilah pada sistem yang menghasilkan pribadi beriman, bertakwa dan amanah, juga memiliki aturan hidup yang sudah dijamin keadilannya oleh yang Mahakuasa, Allah Swt. Itulah Islam.

Leave a Reply