Ketika Istri Menggugat Cerai

Photo by Bogdan Cotos on Unsplash

Umumnya, lelaki akan merasa gusar dan sedih bila istri menggugat cerai. Marah dan kecewa sebagai lelaki pastinya bercampur. Tapi apa mau dikata hal itu bisa terjadi. Malah, jumlah pasangan yang bercerai memang terus meningkat di tanah air. Namun yang lebih memprihatinkan lagi, jumlah kekerasan pada istri, bahkan sebagian berupa pembunuhan, akibat kasus gugat cerai terus bertambah.

Kekerasan bahkan pembunuhan oleh suami pada istri dengan motif gugat cerai menandakan dua hal; lemahnya perlindungan negara dan hukum pada perempuan, juga ketidakpahaman pasangan suami istri – terutama suami – terhadap hukum-hukum gugat cerai.

Soal lemahnya perlindungan terhadap perempuan adalah gambaran global saat ini. Sistem demokrasi dan kapitalisme yang menjargonkan HAM dan kesetaraan gender tak kunjung berhasil menciptakan rasa nyaman dan aman untuk kaum perempuan, khususnya para istri. Catatan kekerasan sampai pembunuhan terhadap perempuan masih tinggi. Apalagi keluarga dalam konsep kehidupan keluarga adalah ruang privat, dimana negara amat dibatasi perannya untuk terlibat di dalamnya. Tanda bila demokrasi dengan konsep HAM-nya gagal dan semestinya dihapus dan digantikan aturan Islam.

Kedua, kian naiknya tindak kekerasan suami pada istri yang menggugata cerai, menandakan banyak lelaki yang tidak paham hukum Islam seputar pernikahan dan perceraian. Di otak sebagian lelaki, pernikahan itu jadi seperti harga mati, tak boleh berpisah. Sebagian laki-laki kelihatannya begitu posesif terhadap istri mereka, sehingga tak terima digugat cerai.

Sebagian lagi merasa bahwa gugat cerai istri pada mereka adalah sesuatu yang merusak harga diri dan kehormatan mereka. Sebagian lelaki merasa bahwa gugat cerai diartikan dirinya gagal sebagai suami dan tak berguna. Itu yang buat adrenalin mereka terpicu.

Para suami mestinya paham bahwa pernikahan bukan sekedar perasaan cinta dan sayang atau memiliki pasangan. Dalam pernikahan ada seperangkat aturan yang menata relasi suami dan istri. Salah satunya adalah perceraian. Islam menempatkan hukum perceraian sebagai solusi terakhir ketika rumah tangga tak bisa lagi dipertahankan, suami dan istri tak bisa lagi hidup bersama.

Pada dasarnya, setiap muslim diminta untuk mempertahankan pernikahan ketimbang bercerai. Allah perintahkan para suami untuk mempertahankan rumah tangga dengan cara yang ma’ruf sebelum menceraikan isri-istri mereka dengan jalan yang baik. FirmanNya:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ ‌فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik (TQS. al-Baqarah: 229)

Nabi SAW. bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ ‌الْحَلَالِ ‌أَبْغَضَ إِلَى اللهِ مِنَ الطَّلَاقِ

Sesungguhnya tidak ada perkara yang halal namun dibenci di sisi Allah dibandingkan talak (HR. al-Bayhaqiy).

Namun bagaimana bila tiba-tiba istri menggugat cerai? Apalagi bila terus menerus mendesak suami untuk berpisah?

Pertama, tenangkan diri. Bersabar. Jangan terpancing emosi untuk menanggapi perkataan istri soal cerai. Ini adalah titik kritis yang bisa berulang. Ada kalanya istri mengucapkan permintaan itu karena dalam tekanan emosi, sehingga menanggapinya dalam keadaan itu seringkali menaikkan tensi kemarahan.

Minta istri untuk tenang dulu, dan suami pun menenangkan diri. Bersama-sama istighfar dan isti’adzah. Berwudlu atau bahkan mandi, lalu relaksasikan diri, seperti saran Nabi dalam kondisi marah dan terguncang kita diminta untuk berbaring. Sunnah-sunnah itu selain sebagai perintah syariat, berpahala, juga berfaedah menurunkan tensi kemarahan.

Kedua, jangan balas mengungkit keburukan istri dan mencelanya karena hanya akan memperburuk keadaan. Ibarat menyiram api membara dengan bensin. Agama justru meminta kita untuk menutup aib orang lain, termasuk pasangan, selain juga mengharamkan mencaci maki sesama muslim.

Ketiga, luangkan waktu untuk Anda berkontemplasi. Renungkan perjalanan pernikahan dan kemungkinan kesalahan-kesalahan yang dilakukan selama ini. Jadikan hukum syara’ sebagai timbangan untuk mengukur benar salahnya tindakan kita. Tak ada suami dan istri yang selamanya sempurna, selalu ada kemungkinan salah.

Akui kesalahan Anda bila itu memang dilakukan. Bila memang ingin mempertahankan rumah tangga, maka akui kesalahan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Yakinkan istri bahwa Anda akan berubah.

Ketiga, Para ulama juga mengingatkan bahwa perceraian diperbolehkan, namun sepatutnya seorang suami bisa bersabar dalam menghadapi tabiat istri yang kurang baik. Allah Ta’ala mengingatkan:

Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (TQS. an-Nisa: 19)

Begitupula, Rasulullah SAW. memberikan petunjuk untuk bersabar menghadapi istri. Sabdanya:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci  sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridho dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain. (HR Muslim)

Keempat, akan tetapi bila suami sudah berusaha mewujudkan mu’asyarah bil ma’ruf, baik dalam lisan dan sikap, tidak menganiaya/menzalimi istri, akan tetapi masih juga menuntut perceraian, maka ingatkan istri bahwa tuntutan cerai adalah haram bila tanpa alasan syar’iy. Nabi bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Bagaimana bila istri tetap bersikukuh minta diceraikan? Jawaban kami, seorang suami berkewajiban menegakkan fungsi qawwam, yaitu menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya sesuai tuntunan syariat. Istri yang bersikukuh meminta talak menandakan ia sudah tak mau lagi hidup bersama dan taat pada suami, maka bercerai adalah keputusan yang tepat yang harus diambil seorang suami. Menahan seorang wanita yang sudah tak mau lagi hidup bersama padahal suami sudah menjalankan mu’asyarah bil ma’ruf, hanya akan menambah persoalan bagi suami.

Dalam hal ini, suami jangan baper, merasa tertekan, malu, rendah diri, dsb. Bila semua kewajiban sudah ditunaikan tapi istri masih menuntut berpisah, maka tak ada alasan untuk mempertahankannya. Saatnya suami berpikir logis, bukan lagi mengedepankan perasaan. Lepaskan istri dan bangun kehidupan sendiri yang lebih baik.

Fakta kekerasan suami pada istri yang meminta cerai menunjukkan suami seperti itu labil dalam emosi, serta kurang pemahaman agama. Sehingga terbawa perasaan bahkan sampai tega membunuh pasangan. Padahal, Islam sudah menuntun para suami menuju kehidupan yang lebih sehat.

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik (TQS. al-Baqarah: 229)

Adapun soal anak, maka ada hukum syariat mengenai hal ini. Bila mereka masih masa hadhanah/pengasuhan maka memang menjadi kewajiban mantan istri untuk mengasuhnya. Namun bila ia melepaskan hak asuhnya, maka suami berhak untuk hidup bersama mereka.

2 Comments

Hamba Allah

Ustadz, saya share tulisan ustadz, ada yg komen bertanya ke ustadz, makanya saya teruskan…

Maaf ustadz iwan januar…ijin menanggapi. dalam narasi diatas ustadz dg gamblang menjelaskan kasus kekerasan dlm rumah tangga yg dilakukan suami bahkan ada yg sampai melakukan tindakan pembunuhan.tetapi mengapa dlm tips2 yg anda sarankan buat suami yg digugat cerai ustadz menukil dalil bhw suami harus bersabar thd perangai isteri yg buruk.yg saya tdk paham bukankah alasan isteri menggugat cerai krn perangai suami yg buruk? Knp kondisinya jadi dibalik suami yg harus sbr thd perangai isteri yg buruk? Bisa saja isteri tsb sdh sedemikian sabarnya menahan penderitaan kekerasan yg dilakukan suaminya selama bertahun2 atau bahkan puluhan tahun hingga akhirnya memberanikan diri menggugat cerai.jadi sepertinya dalil tsb kurang tepat jika dikaitkan dg narasi yg ustadz contohkan.kedua, menanggapi hadits riwayat abu daud saya jadi bertanya2 adakah isteri di dunia ini yg menggugat cerai suaminya tanpa ada alasan yg jelas? Setahu saya semua isteri di dunia ini ingin rumah tangganya utuh.mana ada sih orang menikah ingin bercerai.jadi ketika seorang isteri menggugat cerai suami pasti ada alasan yg begitu dahsyat hingga akhirnya sang isteri menggugat cerai.ketiga, jika narasi tsb dikaitkan dg pernyataan iblis yg menyanjung bala tentara syetan nya yg berhasil memceraikan sepasang suami isteri, apakah itu berarti sang isteri lah yg bersalah dlm kasus diatas krn menuruti bisikan syetan untuk bercerai?

Reply
Iwan Januar

Wa alaykum salam wa rahmatullah wa barakatuh. Bapak/ibu yang bertanya tentang soal ini, mengapa suami harus banyak bersabar atas perangai istri yang kurang baik? Jawabannya adalah karena memang al-Quran dan sunnah banyak mengingatkan suami untuk bersabar, jangan mudah marah apalagi menceraikan istri karena satu atau dua perangainya yang kurang baik. Silakan dilihat dalam QS an-Nisa ayat 19. Begitu pula banyak hadits yang meminta suami bersabar atar kekurangan tabiat istrinya.

Bukan berarti kemudian suami tidak boleh atau haram menceraikan istrinya. Karena hakikatnya suami bisa menceraikan istrinya kapan saja, baik dengan alasan maupun tanpa alasan. Disinilah Allah Swt mengingatkan para suami agar bersabar, tidak mudah menceraikan istrinya, dan menjanjikan pahala yang besar atas hal ini. Namun ketika suami merasa bahwa istrinya sudah tidak bisa lagi diingatkan untuk taat pada Allah dan taat pada suami, maka Islam mengizinkan suami untuk mentalaknya.

Adapun kapan istri boleh menggugat cerai suami? Tentu saja harus sesuai tuntunan agama, bukan semaunya istri. Jadi hadis yang dicantumkan dalam tulisan itu adalah keharaman bagi seorang istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang sesuai syariat. Apakah ada? Ada saja, misalnya istri yang sudah terpengaruh pihak ketiga/perselingkuhan, tidak jarang yang sampai berani meminta cerai dari suaminya agar bisa hidup bersama selingkuhannya. Atau istri yang dibujuk oleh orang tuanya, atau pihak lain untuk meminta cerai dari suaminya. Kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi.

Kapan istri boleh meminta cerai dari suaminya? Di antaranya bila suami sengaja tidak memberi nafkah lahir atau biologis, atau bila suaminya melakukan kemungkaran seperti tidak mau ibadah, berjudi, berzina, dsb. Atau bila suaminya melakukan kekerasan berulang pada istri dan anak-anak, atau ketika suami mengidap penyakit yang berbahaya bagi keluarga sementara sudah diikhtiarkan berobat namun tak kunjung sembuh seperti penyakit kusta, AIDS, dsb.

Wallahualam

Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.