
Photo by Utsman Media on Unsplash
Kasus Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dimata-matai personil Densus 88 bisa jadi satu skandal besar kisruh antar lembaga negara di akhir masa jabatan pemerintahan Jokowi. Sebagaimana diberitakan di media massa, Polisi Militer yang mengawal Febrie menangkap salah satu dari dua orang yang diduga menguntit rombongan. Satu pelaku melarikan diri, sementara satu lagi tertangkap. Diketahui kemudian ternyata penguntit itu adalah personel Detasemen Khusus Anti Teror Densus 88 yang berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia.
Insiden ini mengejutkan publik. Dua lembaga penegak hukum yang mestinya bersinergi dalam pemberantasan kriminalitas justru terlibat hubungan yang bermasalah. Mengingatkan publik akan konflik KPK dan Kepolisian beberapa tahun silam yang terkenal dengan sebutan ’Cicak vs Buaya’.
Usai kejadian tersebut, pemerintah melalui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto berusaha meredam kejadian ini dengan mempertemukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ingin memberikan kesan pada publik kalau tidak ada persoalan apa-apa di antara dua lembaga ini.
Namun sikap itu ibarat menutupi api dengan kain tipis. Nyala dan asapnya sudah terlihat. Publik sudah kadung curiga ada sesuatu di antara dua lembaga negara tersebut. Pemberitaan mencuat kalau belakangan, Febrie memang sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang nilainya mencapai Rp 271 triliun. Itulah sebabnya ia dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer. Diduga salah satu otak di balik korupsi itu adalah jenderal kepolisian bintang empat berinisial B.
Karenanya kecurigaan bertambah, bila benar kasus penguntitan Jampidsus itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat, menjadikan potret penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi kian runtuh. Karena lembaga negara – bahkan lembaga penegak hukum — bisa dipakai sebagai alat kekuasaan untuk menggagalkan penegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
Meski memang belum ada perkembangan lebih lanjut dari insiden ini, namun publik seperti mendapat peringatan lebih keras bahwa siapapun bisa kehilangan rasa aman ketika sudah mencoba mengusik penyimpangan kekuasaan. Bahkan seorang pejabat negara setingkat Jampidsus saja bisa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sesama lembaga negara.
Intimidasi sudah banyak dialami aktivis atau politisi yang berseberangan dengan kekuasaan. Dikuntit, diintimidasi, akun medsos atau nomor ponsel mereka diretas, mengalami doxing alias data pribadi mereka disebar ke khalayak, atau paling parah seperti dialami Novel Baswedan penyidik KPK yang dianiaya hingga mengalami cacat. Lebih mengenaskan nasib Paulus Iwan Budi Prasetio, PNS eselon IV Kota Semarang, yang menjadi saksi kunci korupsi di tahun 2010, ditemukan mati terbunuh di tahun 2022 dengan kondisi jasad dimutilasi dan dibakar. Kuat dugaan Iwan dibunuh agar tidak bersaksi dalam kasus korupsi yang bisa menyeret sejumlah oknum pejabat.
Keadaan ini memprihatinkan dan semakin menakutkan untuk siapa saja yang ingin membantu penegakkan hukum, terutama pemberantasan korupsi dan penyimpangan kekuasaan. Seolah-olah para pelaku penyimpangan kekuasaan itu memberi sinyal pada pada rakyat agar jangan coba-coba mengusik kekuasaan mereka dan apa yang mereka sedang lakukan.
Ini bertolak belakang dengan harapan banyak orang bahwa negara harusnya berada di garis depan dalam penegakkan hukum, menghentikan abuse power, dan aktif memberantas korupsi, serta melindungi rakyat. Sehingga yang bersalah mendapatkan hukuman setimpal, dan yang membantu penegakkan hukum mendapatkan penghargaan. Singkat kata, orang yang benar dibuat ketakutan, sementara pelaku penyimpangan semakin berani.
Apa daya. Dalam sistem demokrasi yang berlaku di tanah air justru rakyat melihat sebaliknya. KPK dilumpuhkan, pimpinannya justru terlibat banyak masalah, sementara sanksi untuk para koruptor semakin ringan. Keluar dari masa tahanan pun mereka masih bisa aktif lagi terjun ke kancah politik tanpa ada sanksi sosial atau kebiri aktivitas politik sampai jangka waktu tertentu.
Hal seperti ini sudah diperingatkan Al-Qur’an, yakni ketika Allah ingin menghancurkan satu negeri maka Ia perintahkan para pembesar dan orang-orang kaya di negeri itu untuk taat, tapi mereka justru membangkang. Maka Allah binasakan negeri tersebut.
وَاِذَآ اَرَدْنَآ اَنْ نُّهْلِكَ قَرْيَةً اَمَرْنَا مُتْرَفِيْهَا فَفَسَقُوْا فِيْهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنٰهَا تَدْمِيْرًا ١٦
Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah). Lalu, mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu sehingga pantaslah berlaku padanya perkataan (azab Kami). Maka, Kami hancurkan (negeri itu) sehancur-hancurnya. (TQS. Al-Isra [17]: 16)
Karenanya penegakkan hukum dan ketertiban tidak bisa hanya bertumpu pada aturan. Berbagai aturan bahkan konstitusi dalam sistem demokrasi datang dari pikiran manusia yang bisa direvisi sesuai kepentingan politik tertentu. Revisi UU KPK misalnya, dilakukan karena kepentingan mengebiri wewenang KPK. Mandullah KPK. DPR juga sampai sekarang tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset yang bisa berperan besar menekan angka korupsi. RUU Penyiaran dikebut sehinggai dicurigai publik akan mengebiri ketajaman jurnalistik dan kreativitas konten kreator. Ada yang merasa terganggu dengan jurnalisme investigasi yang seringkali dalam dan tajam menguak fakta.
Maka, sebuah negara, dan seperangkat aturan tidak ada artinya bila para pengampu kekuasaan zonder iman dan takwa. Sang Mahakuasa saja sudah tak mereka pedulikan, apalagi kritik tajam publik tak lagi menakutkan mereka. Beginilah pemikiran khas sekulerisme dimana agama dipisahkan dari kehidupan dan dari kekuasaan.
Tidak sebanding dengan prinsip kekuasaan Islam dimana Allah adalah sumber hukum dan tujuan pengabdian tertinggi. Para penguasa dalam sistem Islam membangun diri mereka dengan rasa takut pada Allah, cemas bila melalaikan urusan rakyat mereka, gentar bila membiarkan penyimpangan kekuasaan. Mereka ingat dengan pesan Rasulullah Saw:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ الله عِنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepadanya wewenang mengatur rakyat, dan ketika (hari di mana) dia meninggal dunia, sementara dia dalam kondisi menipu rakyatnya, melainkan Allah akan haramkan baginya surga’.”(HR. Bukhari)
Bila hukum ditegakkan karena dorongan iman, maka tak ada keberanian penguasa memelintir aturan. Takkan berani juga mengintimidasi pihak-pihak yang mencoba meluruskan penyimpangan. Apalagi memberangus suara-suara kebenaran. Tapi keadaan seperti itu cuma ada dalam sistem kehidupan Islam. Yakin.

Leave a Reply