
Photo by Marco Oriolesi on Unsplash
Film Dirty Vote memperlihatkan pada publik betapa demi kekuasaan, rezim berani dan mudah saja melakukan kebijakan yang bisa merekayasa peluang kemenangan untuk paslon tertentu. Dalam hal ini pasangan Prabowo dan Gibran. Semua paparan dalam film tersebut bila dianalisa bukanlah fakta yang kebetulan atau dilakukan secara sporadis, tapi terencana dengan baik menghasilkan kecurangan yang terstruktur-sistematis-masif (TSM).
Rekayasa yang melanggar kode etik dan merekayasa konstitusi tersebut berani dilakukan rezim karena memahami dua hal penting; tak ada institusi resmi yang berani mencegah apalagi menentang mereka, dan keyakinan bakal lolos dari jerat hukum sementara keputusan politik yang mereka lakukan tetap dianggap sah.
Rezim tahu kalau DPR yang semestinya menjalankan peran sebagai pengawas eksekutif dan punya segudang hak untuk menentang kebijakan yang dibuat pemerintah akan bungkam. Padahal DPR punya hak salah satunya interpelasi kepada pemerintah misalnya terkait bansos yang membanjir jelang pemilu, atau terhadap sikap presiden yang cawe-cawe dan tidak netral. Tapi publik melihat DPR selalu diam. Tidak heran karena mayoritas parpol yang berada di gedung bundar adalah koalisi pemerintah termasuk mendukung paslon yang disokong oleh Presiden Jokowi.
Rezim juga tahu tidak ada yang bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan anaknya ke kontestasi pilpres 2024. Keputusan tersebut walaupun dinilai melanggar kode etik dalam prosesnya, namun tetap sah secara hukum.
Apa yang bisa kita katakan dalam soal ini? Inilah dirty government. Menggunakan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan lewat politik dinasti. Setelah tidak bisa memaksa tiga periode atau perpanjangan masa jabatan, atau memundurkan jadwal pemilu, skenario yang dilakukan adalah lewat politik dinasti. Rezim dengan cermat mengatur strategi hingga pemilu bahkan bukan tidak mungkin perhitungan suara, untuk memenangkan paslon tertentu.
Dirty System
Namun pemerintahan yang kotor tidak lahir begitu saja. Ia lahir dari rahim sistem yang kotor/dirty system. Sistem politik dan kenegaraan yang permisif terhadap kecurangan yang dilakukan secara konstitusional tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban. Kelancungan yang tak bisa digugat oleh rakyat, bahkan kelancungan itu datang dari rakyat itu sendiri. Inilah sistem demokrasi.
Demokrasi sedari awal telah membuka pintu lebar bagi terjadinya berbagai tindak koruptif dan manipulatif. Hal itu disebabkan sejumlah hal;
Pertama, sistem demokrasi memarjinalkan iman dan takwa atau nilai-nilai agama. Kalaupun ada nilai agama sudah menjadi profan dan seremonial, tapi tidak menjadi pijakan rakyat dan pejabat dalam menjalankan kekuasaannya. Sebabnya demokrasi menginduk pada falsafah hidup sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan. Demokrasi adalah antitesis dari sistem teokrasi yang mengungkung Eropa berabad-abad. Membawa Eropa dalam era kegelapan dalam naungan rezim gereja dan para kaisar.
Pantaslah bila indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International terus merosot. Indonesia masih berada dalam jajaran lima besar negara terkorup di ASEAN. Padahal para pelaku koruptor itu beragama Islam. Namun agama sudah masuk kotak begitu mereka masuk ke gedung pemerintahan.
Begitupula DPR dan pemerintah semangat melumpuhkan KPK dengan merevisi UU KPK. DPR juga memilih jajaran pemimpin KPK yang hari ini bermasalah. DPR juga sampai detik ini tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset yang bisa memiskinkan para koruptor. Tak ada juga hukuman berat untuk para koruptor, malah obral remisi rutin dilakukan.
Dengan memangkas agama (Islam), sekulerisme dan demokrasi akan melahirkan para pejabat dan wakil rakyat dengan karakter hipokrit dan oportunis. Tak ada konsistensi dalam nilai-nilai kebenaran. Tak ada permusuhan abadi terhadap rezim atau parpol korup, hubungan mereka bisa on dan off sesuai kepentingan politik.
Kedua, demokrasi meletakkan kedaulatan atau hak penyusunan konstitusi dan legislasinya mutlak pada manusia. Hal ini menjadikan undang-undang dan peraturan yang lahir dari sistem politik demokrasi bisa ditarik ulur atau direkayasa sesuai syahwat kekuasaan. Halal dan haram ditentukan oleh hawa nafsu manusia dengan merebut peran Tuhan sebagai pemilik dan pembuat hukum.
Dalam prosesnya keputusan legislasi hukum ditentukan oleh suara terbanyak, bukan oleh halal dan haram. Simak saja bagaimana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berisi sejumlah pasal kontroversial karena berpotensi melegalkan perzinaan – karena dilakukan secara consent/persetujuan – diketok palu berdasarkan suara mayoritas. Wakil rakyat dari kelompok Islam yang memperjuangkan ini juga salah karena menyerahkan sesuatu yang sudah jelas keharamannya untuk divoting.
Dengan prinsip ini maka konstitusi dan beragam hukum bisa diubah kapan saja, sekehendak hati. Di tahun 2022 ketika UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamaha Konstitusi, maka diubah menjadi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Lapangan Kerja lalu kembali disahkan lagi menjadi UU Cipta Kerja. Ini yang namanya otak atik konstitusi ala demokrasi.
Secara fakta juga terbukti banyak undang-undang yang lahir dalam sistem demokrasi bukan kehendak rakyat, tapi pesanan dari korporasi besar baik lokal maupun asing. UU Cipta Lapangan Kerja misalnya diduga kuat dibuat untuk kepentingan korporasi bukan rakyat seperti buruh maupun petani. Di dalamnya banyak pasal yang membela kepentingan pemilik perusahaan dan importir. Seperti misalnya ada kebolehan mengimpor komoditi pangan walaupun di tengah panen raya para petani. Begitu pula UU Minerba yang begitu kental memihak pengusaha raksasa batubara.
Ketiga, demokrasi di negara-negara dunia ketiga juga rawan intervensi asing dalam penyusunan konstitusi. Banyak perusahaan asing melalui berbagai pintu dalih memberikan bantuan lalu menekan pemerintah dan dewan untuk meloloskan ragam kepentingan bisnis ataupun politik mereka melalui penyusunan undang-undang.
Di tahun 2010, anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada 76 undang-undang yang draft-nya dilakukan pihak asing. Temuan ini diperolehnya dari sumber Badan Intelijen Negara. Puluhan UU dengan intervensi asing itu dilakukan dalam 12 tahun pasca reformasi. Inti dari intervensi ini adalah upaya meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Contohnya, UU tentang Migas, Kelistrikan, Pebankan dan Keuangan, Pertanian, serta sumber Daya Air.
Hal serupa juga dikatakan ekonomi senior Rizal Ramli yang menyebutkan sejumlah produk perundang-undangan yang lahir karena pesanan kaum neolib, seperti, UU Migas dan UU Penanaman Modal. Umumnya, kata Rizal, modus itu dilakukan dengan utang negara yang ditukar dengan Undang-Undang. Seperti pada tahun 2003 telah lahir UU Badan Usaha Milik Negara. Supaya BUMN dijual semua, ditukar dengan pinjaman AS$300 juta dari Asian Development Bank, serta ada UU Migas yang ditukar dengan pinjaman Bank Dunia sebesar AS$400 Juta.
Ia juga mengatakan UU Kepailitan yang disahkan pada tahun 2004 dibuat atas pesanan IMF untuk melindungi kepentingan pemodal asing. UU Kepailitan dianggap memposisikan posisi buruh dibawah kreditor separatis yang memegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dll. Bila terjadi pailit dalam sebuah perusahaan, kreditor separatis lebih didahulukan dari buruh sehingga buruh acapkali gigit jari tak mendapat apa-apa karena sebagian besar harta pailit sudah habis untuk kreditor separatis.
Keempat, konsep pembagian kekuasaan untuk mencegah terjadinya abuse power ala trias politica-Montesquieu juga gagal. Ketika parlemen berisi parpol yang berkoalisi dengan pemerintah (eksekutif), maka yang terjadi adalah kolaborasi dan saling menguatkan. Fakta bisa terjadi dimana saja dan sah secara praktek demokrasi. Sehingga abuse power bisa terjadi atas legislatif.
Sehingga demokrasi itu benar-benar dirty system karena memperturutkan hawa nafsu manusia. Bahkan demokrasi itu evil system karena memusuhi agama, juga membuat manusia terdorong mengkerdilkan bahkan menyerang agama.
Ada yang menyanggah bahwa demokrasi itu bergantung pada nilai yang jadi sandarannya. Kalau sandarannya Islam maka demokrasi menjadi Islami. Hipotesa ini bertabrakan dengan realita demokrasi yang secara harfiah memang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, bukan pada Tuhan. Justru demokrasi dilahirkan di Eropa di era Aufklarung sebagai antitesa dominasi gereja/agama Kristen dan para kaisar.
Pada faktanya, kelompok Islam yang akan memperjuangkan syariat Islam juga harus melalui mekanisme voting agar hukum Islam bisa digolkan. Bukankah itu berarti mencederai paham keislaman seorang muslim bahwa hukum Allah mutlak harus dijalankan tanpa reserve atau persetujuan orang lain, walaupun itu suara mayoritas?
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. (TQS Al-Ahzab [33]: 36)

Leave a Reply