Shaum Ramadhan Di Tengah Badai Qawl az-Zur
aru-baru saja MUI mengeluarkan fatwa adab-adab penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibahread more +
aru-baru saja MUI mengeluarkan fatwa adab-adab penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibahread more +
emenjak masyarakat mabuk media sosial, ada kegemaran baru yang berkembang; penyebaran hoax. Gambar atau berita palsu yang kini disebut hoaxread more +