Hukum Islam Seputar Membela Diri Dari Perampasan

 

 

Berkali-kali warga yang berusaha membela diri dari kejahatan justru menjadi tersangka. Inilah kerumitan KUHP. Sementara dalam Islam membela diri adalah fardhu. Rinciannya sudah dibahas dengan jelas oleh para ulama.

 

Hukum itu semestinya melindungi dan menenangkan. Tapi bukan itu yang terjadi di tanah air. Hukum malah mencemaskan, meresahkan dan tidak melindungi penduduk. Kasus yang beberapa kali terjadi adalah ditersangkakannya warga yang melakukan pembelaan diri dari kejahatan. Salah satunya dialami pria warga Sleman, Yogyakarta. Lelaki ini menjadi tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya. Motor pelaku tersenggol lalu terjadi kecelakaan yang sebabkan kematian.

Di tahun 2019 seorang pelajar juga menjadi tersangka kejahatan. Saat itu sang pelajar melawan begal yang mencoba merampas motor dan ponsel. Tahun 2022, di Lombok, seorang pria menjadi tersangka setelah melawan tiga orang begal hingga menewaskan para pelaku.

Sebagian kasus bela diri itu memang tidak mengantarkan warga menjadi terpidana. Ada yang kasusnya ditangguhkan dan warga dimintai wajib lapor. Meski ada juga yang akhirnya alami penahanan. Kasus Yogyakarta akhirnya coba diselesaikan dengan restorative justice. Warga yang jadi tersangka dijadikan tahanan rumah dengan dipasang gelang kaki pengaman. Di antara alasan aparat kepolisian menetapkan sejumlah warga sebagai pelaku dalam kasus bela diri adalah karena menyebabkan kematian.

 

Bela Diri Menurut KUHP

Sebenarnya dalam KUHP terdapat pasal yang membenarkan tindakan pembelaan diri, yaitu Pasal 49 KUHP. Isinya sebagai berikut:

-Ayat 1:

Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

 -Ayat 2:

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Terdapat dua macam pembelaan diri yang disebutkan dalam Pasal 49 KUHP, yaitu pembelaan diri (noodweer) di ayat 1 dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) di ayat 2.

Namun tindakan pembelaan diri ini harus memenuhi beberapa syarat agar tidak masuk ke dalam tindak pidana. Tindakan pembelaan diri dilakukan dengan benar-benar terpaksa dan tidak ada jalan lain yang lebih baik untuk melindungi diri. Pembelaan diri hanya boleh dilakukan saat ada serangan dan ancaman yang melawan hak dan bersifat tiba-tiba, mendadak, atau terjadi saat itu juga.

Pembelaan diri dilakukan untuk melindungi kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Artinya, sebelumnya harus ada serangan yang bersifat melawan hukum yang ditujukan pada tubuh, kehormatan, atau harta benda milik pribadi atau orang lain.

Dapat dipahami bahwa pembelaan diri ini bersifat terpaksa, seketika (saat serangan masih atau sedang berlangsung), dan secara tiba-tiba atau tidak direncanakan. Jadi, jarak waktu antara munculnya serangan dengan pembelaan diri berlangsung sangat singkat.

Menilik penjelasan di atas, maka warga yang melakukan pembelaan diri memang rawan jadi tersangka karena ada penafsiran ”berlangsung singkat”, ”tiba-tiba” dan ”mendadak”. Kalau pembelaan diri itu dilakukan beberapa saat setelah kejahatan terjadi, maka warga malah bisa menjadi tersangka.

 

Pandangan Islam

Bagaimana sebetulnya pandangan Islam terkait hal ini?

Apa yang sering terjadi di tanah air adalah bentuk kekacauan hukum yang lahir dari keterbatasan akal manusia. Bahkan hukum buatan manusia sering datang dari hawa nafsu. Allah Swt berfirman:

Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka az-zikr (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari az-zikr itu. (TQS. Al-Mu’minun [23]: 71)

Berkaitan dengan membela diri  dari gangguan terhadap harta dan jiwa, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: «فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: «قَاتِلْهُ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: «فَأَنْتَ شَهِيدٌ»، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: «هُوَ فِي النَّارِ»

Seorang lelaki pernah datang menemui Rasulullah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada seseorang datang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan kau berikan hartamu kepadanya!” Laki-laki tersebut berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ia menyerangku?” Beliau menjawab, “Lawanlah dia!” Ia berkata, “Bagaimana menurutmu jika ia membunuhku?” Beliau menjawab, “Berarti engkau syahid.” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?” Beliau menjawab, “Dia di neraka.”  (HR. Muslim).

Dalam hadis Imam Turmudzi juga diriwayatkan bahwa orang yang mati saat mempertahankan dirinya, keluarganya, hartanya dipuji oleh Rasulullah Saw sebagai mati syahid. Sabdanya:

من قُتِلَ دُون مَالِهِ فهو شَهيدٌ، ومن قُتِلَ دُون أهْلِهِ، أو دُونَ دَمِهِ، أو دُون دِيْنِهِ فهو شَهيدٌ

Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, nyawanya, atau agamanya maka dia syahid. (HR. Tirmidzi)

Berkaitan dengan hadis ini Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

”Dibolehkan membunuh orang yang berniat mengambil harta (orang lain) secara zalim, baik hartanya sedikit maupun banyak, karena keumuman hadits. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagian pengikut Imam Malik berkata bahwa tidak boleh membunuhnya jika ia hanya menginginkan sesuatu yang sedikit, seperti pakaian atau makanan. Namun pendapat ini tidak bernilai (lemah). Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur.

Adapun mempertahankan kehormatan (perlindungan terhadap keluarga/wanita) maka hukumnya wajib tanpa ada perbedaan pendapat.

Dalam hal mempertahankan diri hingga menyebabkan terbunuhnya penyerang, terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab kami dan mazhab lainnya.

Sedangkan mempertahankan harta hukumnya boleh, tetapi tidak wajib.

Wallahualam.” (Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, 2/344).

Namun apakah boleh membunuh seseorang hanya karena memaksa seorang muslim untuk menyerahkan hartanya? Syaikh kami Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

”Jawabannya: Tidak. Tetapi ia harus mulai dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika penyerang dapat dihalangi dengan cara yang lebih ringan, maka tidak boleh pindah kepada cara yang lebih keras. Namun jika ia tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuhnya, maka ia boleh membunuhnya.

Jika ia dapat dihentikan dengan memotong kedua tangannya —misalnya orang yang diserang memiliki pedang yang dapat memotong tangan penyerang— maka tidak boleh membunuhnya, karena memotong tangan lebih ringan daripada membunuh.

Jika ia khawatir bahwa penyerang akan segera membunuhnya apabila ia menggunakan cara yang lebih ringan, maka apakah ia boleh membunuhnya?

Jawabannya: Ya. Jika ia khawatir bahwa apabila ia mempertahankan diri dengan cara yang lebih ringan, penyerang akan membunuhnya, maka ia boleh membunuhnya, karena ia takut terhadap keselamatan dirinya.” (At-Ta‘liq ‘ala Muslim, 1/445).

Maka hukum membela diri dari tindakan orang yang akan melakukan pembegalan/perampasan adalah fardhu. Rincian dari para ulama tentang hal ini sudah jelas. Inilah kemuliaan ajaran Islam memberikan perlindungan pada manusia. Hukumnya jelas dan menciptakan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.