
Relasi kuasa yang didominasi pria terhadap perempuan sering dijadikan penyebab utama terjadinya kejahatan/kekerasan seksual terhadap perempuan. Terutama dalam kasus grooming dimana korban adalah perempuan usia belia bahkan anak-anak, relasi kuasa dianggap penyebab tunggal. Padahal itu bukan penyebab utamanya.
Buku elektronik karya artis Indonesia Aurelie Moeremans Broken Strings viral. Beredar dan dibaca banyak orang. Di beberapa forum dan grup WA juga telegram ebook itu beredar. Di media sosial menjadi trending topic selama beberapa hari usai dirilis. Sempat menyingkirkan perbincangan pagelaran Mens Rea komika Pandji Prawigaksono.
Artis kelahiran Belgia ini menuturkan kisah pahit sebagai penyintas grooming. Berpacaran di usia lima belas tahun dengan lelaki yang berusia hampir dua kali lipatnya, Aurelie justru jadi korban manipulasi sang kekasih.
Andai Aurelie Moeremans bukan siapa-siapa, dan pelakunya juga bukan sesama tokoh publik, kisahnya akan sama seperti berita-berita di media massa online. Segera tenggelam oleh banjirnya berbagai berita dan isu lainnya di tanah air. Sebab, hari ini grooming sebenarnya sudah menjadi kejahatan yang begitu umum menimpa anak-anak, terutama anak perempuan.
Data dari SIMFONI–PPPA mencatat bahwa pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 7.623 kasus. Ini menjadikan kekerasan seksual sebagai jenis kekerasan yang paling umum dialami oleh anak-anak, diikuti oleh kekerasan fisik (3.039 kasus) dan kekerasan psikis (3.019 kasus).
Bentuk Kekerasan: Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan anak untuk melakukan aktivitas seksual, serta keterlibatan dalam pornografi. Kasus-kasus ini sering kali melibatkan anak-anak dari berbagai usia, dengan jumlah terbesar pada balita usia di bawah 5 tahun.
Keadaan ini menunjukkan nestapanya nasib kaum perempuan, terutama yang berusia belia dan anak-anak. Ironinya tidak semua kasus grooming pada anak mendapatkan keadilan hukum. Sebagian korban memilih diam atau menyelesaikan dengan kekeluargaan. Lebih ngenes lagi bila pelaku adalah aparat, pejabat, atau punya kedudukan atau relasi keluarga dengan aparat dan pejabat, acapkali kasus ini diabaikan.
Bukan Semata Relasi Kuasa
Relasi kuasa yang didominasi pria terhadap perempuan sering dijadikan penyebab utama terjadinya kejahatan/kekerasan seksual terhadap perempuan. Terutama dalam kasus grooming dimana korban adalah perempuan usia belia bahkan anak-anak, relasi kuasa dianggap penyebab tunggal.
Namun bila kita melihat dengan seksama, relasi kuasa yang mengantarkan terjadinya kejahatan seksual pada perempuan tidak muncul begitu saja. Ada nilai dan sistem kehidupan yang melahirkan relasi buruk seperti itu. Sistem itu memberikan pembenaran dan keleluasaan pada lelaki untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual pada perempuan. Nilai-nilai itulah yang lahir dari ideologi kapitalisme dengan nilai-nilai liberalisme-nya.
Ketika lelaki dan perempuan diberikan kebebasan dalam relasi jinsiyyah justru menjadi pintu lebar terjadinya tindak kejahatan terhadap perempuan. Ini terjadi bila relasi keduanya berjalan tanpa consent. Namun bila keduanya melakukan dengan kesadaran dan kemauan sendiri, consent, maka hal itu tidak akan dipersoalkan.
Relasi yang serba permisif ini juga yang akhirnya acap mempersulit hukum untuk bertindak. Di satu sisi pihak perempuan merasa menjadi korban, namun dari pihak lelaki juga mengklaim hubungan mereka terjadi secara consent. Atas kemauan mereka berdua.
Ditambah lagi sanksi hukum yang diberlakukan pada pelaku kejahatan seksual, termasuk grooming, di berbagai negara termasuk di Indonesia masihlah ringan. Sehingga tak memberikan efek jera pada para penjahat kelamin ini.
Dalam budaya liberalisme perempuan juga jadi obyek eksploitasi kaum lelaki. Namun di pihak perempuan juga tidak sedikit yang tidak keberatan menjadi model pakaian minim bahkan terjun ke industri pornografi. Pada akhirnya menguatkan imej perempuan sebagai obyek yang bebas dieksploitasi kaum lelaki.
Hal ini akhirnya membuat kejahatan terhadap perempuan makin menjadi. Pikiran liar dan jahat untuk mengeksploitasi perempuan semakin berakar di banyak lelaki. Pelecehan seksual, human trafficking untuk prostitusi dan industri pornografi terus meningkat, termasuk pedofilia. Termasuk menjadikan perempuan sebagai gratifikasi seksual dalam berbagai transaksi bisnis dan politik. Kebebasan seksual yang dibawa budaya liberalisme adalah pangkal segala kejahatan terhadap kaum perempuan.
Namun budaya liberalisme juga dimanfaatkan sebagian perempuan untuk mengkriminalisasi kaum lelaki. Tidak sedikit ditemui perempuan yang melakukan gaslighting, berpura-pura sebagai korban, untuk mendapatkan keuntungan sosial bahkan finansial dengan mengkriminalisasi lelaki. Bahkan tidak sedikit perempuan yang menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk mengeruk keuntungan finansial dari perceraian mereka dari suaminya. Banyak lelaki kolaps secara finansial setelah bercerai dari istri mereka.
Islam Melindungi Perempuan
Karenanya budaya liberalisme yang tumbuh subur dalam ideologi kapitalisme sampai kapanpun tidak akan pernah ramah dan melindungi anak dan perempuan. Meski berbagai aturan perlindungan dibuat tetap gagal melindungi kaum perempuan. Perlu dicatat, meski banyak perempuan yang consent terjun ke industri pornografi atau prostitusi, tapi fitrah mereka sebagai manusia – dan sebagai perempuan – tetaplah berharap kehidupan yang menenangkan dan menjaga kehormatan perempuan. Baru-baru ini seorang aktris bintang film pornot yang sudah pensiun meminta kepada para penggemarnya untuk menghapus semua konten pornografi dirinya. Ia meminta hal itu karena tidak ingin anaknya kelak melihat konten-konten porno ibunya.
Relasi kuasa pria terhadap perempuan juga bukan penyebab utama maraknya grooming, kekerasan pada perempuan, pelecehan seksual, dsb. Dalam Islam seorang lelaki adalah suami dan ayah namun kekuasaannya dibatasi dengan syariat Islam serta dibangun di atas pondasi iman dan takwa. Sehingga ia diharamkan berlaku kasar apalagi melakukan kejahatan pada perempuan. Nabi Saw bersabda:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يْوِمِهِ
Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya? (HR. Bukhari)
Ketika ada seorang sahabat bertanya hak istri dari suaminya, Rasulullah Saw menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah. (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud).
Islam juga memberlakukan sanksi pidana keras terhadap pelaku kejahatan terhadap perempuan. Ada sanksi jilid bahkan rajam terhadap pelaku pemerkosaan. Ada juga sanksi penjara dan jilid bagi pelaku grooming dan orang-orang yang mengeksploitasi perempuan untuk keperluan pornografi.
Selain itu, setiap muslim dan muslimah juga diperintahkan untuk menutup aurat, melarang khalwat, melarang segala bentuk yang mendekati zina seperti cumbu rayu pada lawan jenis diluar pernikahan. Masyarakat juga diminta untuk melakukan kontrol sosial terhadap perilaku pria dan wanita. Negara juga akan melarang berbagai tempat dan aktivitas yang dijadikan pria wanita bercampur baur/ikhtilat yang diharamkan seperti diskotik, kolam renang, tempat karaoke, dsb.
Seringkali grooming terjadi karena awalnya ada pembiaran oleh keluarga dan masyarakat. Menganggap pacaran adalah hal yang lumrah. Padahal itu menjadi pintu kejahatan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.

Leave a Reply