Pekan kemarin ada sekurangnya ada tiga catatan penting bagi pemerintahan Jokowi-JK; pertama kenaikan tarif pada 15 ruas tol, kedua rencana PLN mencabut subsidi listrik bagi rakyat, ketiga munculnya kebijakan pelarangan seruan yang mengandung kebencian, hasutan dan provokasi di masyarakat termasuk di dunia maya.
Tarif dan Layanan
Pertama, mari kita bahas soal kenaikan tarif tol. Jasa Marga selaku operator beralasan bahwa kenaikan tarif ini mengacu pada UU No 38/2014 pasal 48 ayat 3 tentang jalan. “Penyesuaian tarif” tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2015 tentang jalan tol. Tarif ditetapkan setiap dua tahun sekali, dihitung berdasarkan tarif lama ditambah penyesuaian inflasi.
“Penyesuaian tarif sesuai laju inflasi sekitar 9-15 persen, jadi dihitung sepanjang ruas dan ada tetimbangnya, jadi tidak serta merta naik sampai 14 persen,” kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Cristanto Priyambodo dalam jumpa pers di Kantor PT Jasa Marga Jumat (30/10).
Soal kenaikan ini mari kita kaji dari dua sudut pandang; bila memang Jasa Marga atau Pemerintah mendudukkan layanan jalan tol murni sebagai bisnis, maka apa timbal balik yang diberikan kepada konsumen? Apakah layanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol semakin baik? Makin lancar? Benar-benar jadi solusi menghindari kemacetan bagi pengguna kendaraan roda empat? Mengapa hanya inflasi yang dijadikan acuan kebijakan tarif tol?
Saya pikir mayoritas pengguna jalan tol merasakan pelayanan jalan tol nyaris tak ada perubahan. Prinsip jalan tol sebagai jalan bebas hambatan tidak terwujud. Kini hampir setiap hari kita terjebak dalam kemacetan di banyak ruas jalan tol. Pagi, siang, sore kecuali tengah malam hingga dini hari. Jalan tol di Indonesia sering disindir para pengguna kendaraan roda empat bukan sebagai jalan bebas hambatan, tapi bebas rambu dan lampu merah.
Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pelayanan dan kelaikan tarif jalan tol selama ini; pantaskah dinaikkan atau justru malah digratiskan? Sebagai contoh jalan tol Jagorawi yang dibangun sejak masa Soeharto sudah mencapai titik impas. Jalan tol jagorawi
Jagorawi di Jawa Barat dibangun dengan biaya Rp 350 juta per kilometer pada kurs waktu itu. Bila dihitung dengan cara sederhana, total biaya yang dibutuhkan untuk membangun ruas jalan sepanjang kurang lebih 60 km itu mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Bandingkan dengan pendapatan PT Jasa Marga (Persero) sebagai pengelola jalan tol: pada 2009 sebesar Rp 3,6 triliun, dan untuk 2010 ditargetkan Rp 4,4 triliun. Dalam perjanjian pinjaman luar negeri disebutkan bahwa pelunasan dilaksanakan sampai dengan 20 tahun. Nah, artinya, jalan tol jagorawi itu bisa gratis atau tarifnya sangat mungkin untuk diturunkan bukan malah dinaikkan.
Bila kita melihat sistem pengelolaan jalan tol di beberapa negara di Eropa amat beragam tapi profesional. Ada yang gratis seperti di Jerman, ada juga yang berbayar. Sistem pembayaran dilakukan berdasarkan dua hal; jangka waktu atau jarak tempuh. Dua cara ini simpel dan fair, kan?
Pemerintah Austria misalnya, menggunakan pembayaran berdasarkan jangka waktu. Untuk itu disediakan vinyet untuk satu tahun seharga 80,60 Euro. Ada juga vinyet dua bulan seharga 24,20 Euro. Untuk penggunaan sepuluh hari, harganya 8,30 Euro.
Sedangkan di Prancis atau Spanyol sistem pembayarannya berdasarkan jarak tempuh. Prancis misalnya menetapkan harga 7 sen Euro/km.
Kedua cara di atas praktis tapi cukup fair. Bayangkan dengan di Indonesia, harga tarif tol tidak karuan. Ada yang lebih pendek rute tempuhnya tapi kalau dibandingkan dengan ruas tol yang lain justru jatuhnya lebih mahal. Benar-benar slebor!
Sementara itu pemerintah Jerman yang berencana mencabut kebijakan jalan tol gratis kini sedang mengkaji kemungkinan cara pembayarannya. Mereka bukan saja menghitung berdasarkan jarak tempuh tapi juga kepadatan masing-masing jalan tol. Semakin padat jalan tol maka kemungkinan tarifnya semakin mahal, dikarenakan biaya perawatan dan pengawasannya semakin tinggi.
Selain itu pemerintah Jerman juga tidak mau gegabah menetapkan tarif tol mengingat warga juga sudah membayar pajak kendaraan, pajak BBM, dan pajak pertambahan nilai.
Nah, di Indonesia pernah tidak pemerintah berpikir kalau rakyat juga sudah terkena macam-macam pajak termasuk pengurangan subsidi BBM? Mengapa tarif tol masih harus naik?

Asas Pelayanan Publik
Bila kemudian pemerintah via Jasa Marga pada akhirnya tetap menaikkan tarif pada 15 ruas jalan tol, maka dalam tinjauan bisnis sebenarnya bisa merusak citra perusahaan itu sendiri. Tapi siapa peduli, mau semua ruas jalan tol dinaikkan hingga 50 persen pun orang tetap memakai jalan tol. Mau lewat mana lagi, bung?
Dari sinilah publik semestinya berpikir bahwa segala hal yang menjadi hajat hidup orang banyak, semestinya menjadi bagian dari pelayanan untuk publik. Jalan tol jelas termasuk kebutuhan banyak orang, seperti halnya hutan lindung, sumber air, minerba dan gas, listrik, dll.
Tapi sudut pandang negara hari ini justru menempatkan pemerintah bermain-main dengan kepentingan publik. Mereka memanfaatkan hajat publik untuk mengeruk keuntungan bagi negara dan swasta yang menjadi mitra mereka.
Kebijakan menaikkan tarif tol jelas kebijakan ala neolib. Negara dan swasta bersekutu untuk menjadikan rakyat sebagai konsumen. Ini bukan lagi demokrasi, tapi sudah menjadi korporatokrasi. Dimana dalam alam demokrasi swasta boleh bersekutu dengan negara untuk menjual milik publik kepada publik dengan marjin keuntungan berapapun.
Inilah sudut pandang kedua, yang amat fundamental. Dimana rezim digadang-gadang pro-rakyat justru kini makin menyusahkan rakyat. Karena kenaikan tarif tol ini amat signifikan berpengaruh pada roda ekonomi rakyat.
Selain naiknya tarif transportasi publik yang menggunakan jasa tol, juga berpengaruh pada banyak harga barang termasuk sembako. Ini akan membuat perekonomian masyarakat yang sudah berat semakin terpuruk.
Mestinya bila memang jalan tol memang ‘terpaksa’ harus berbayar, maka tarif dihitung dengan cermat dan adil. Benar-benar dihitung berdasarkan operational cost yang rasional dan tidak merugikan rakyat sebagai konsumen, bukan semena-mena dengan alasan inflasi. Lah, gaji dan pendapatan rakyat juga tak pernah dibantu pemerintah saat terkena inflasi. (bersambung bagian -2).

Leave a Reply